• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

Admin01 by Admin01
September 11, 2025 - 06:58:06
in Berita, Parlemen
0
Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

BeritaLainnya

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

Tags: Hak NormatifKota BandungSekretaris DPRDTunjangan DewanYasa Hanafiah
Previous Post

Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

Next Post

Bappeda Sukabumi Sosialisasikan Sistem SMART BASIC, Dorong Transformasi Digital Perencanaan Pembangunan

BeritaTerkait

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Berita

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

September 15, 2025
USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang
Berita

USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang

September 15, 2025
Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia
Berita

Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia

September 14, 2025
Farhan Berikan Apresiasi, Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung
Berita

Farhan Berikan Apresiasi, Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung

September 14, 2025
Wakil Wali Kota Bandung: Bulan Bakti Karang Taruna Adalah Ruang Pengabdian yang Sangat Penting
Berita

Wakil Wali Kota Bandung: Bulan Bakti Karang Taruna Adalah Ruang Pengabdian yang Sangat Penting

September 13, 2025
Erwin Apresiasi Pemuda Kota Bandung tak Tinggalkan Budaya Sunda
Berita

Erwin Apresiasi Pemuda Kota Bandung tak Tinggalkan Budaya Sunda

September 13, 2025
Next Post
Bappeda Sukabumi Sosialisasikan Sistem SMART BASIC, Dorong Transformasi Digital Perencanaan Pembangunan

Bappeda Sukabumi Sosialisasikan Sistem SMART BASIC, Dorong Transformasi Digital Perencanaan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
  • USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang
  • Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia
  • Farhan Berikan Apresiasi, Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung
  • Wakil Wali Kota Bandung: Bulan Bakti Karang Taruna Adalah Ruang Pengabdian yang Sangat Penting
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In