Breaking News
Trending Tags

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Raya Iedul Adha, Kota Bandung Kondusif

    Hari Raya Iedul Adha, Kota Bandung Kondusif

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews – Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan Kota Bandung sangat kondusif saat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah ini. Meski terjadi perbedaan soal waktu salat Iduladha, tetapi penyembelihan dilaksanakan serentak hari ini. “Di Kota Bandung ini kondusif. Kemarin (Rabu, 28 Juni) ada 30 lokasi yang melaksanakan salat Iduladha, tapi untuk penyembelihannya digabungkan […]

  • Sebelum Tanggal 30 Juni 2021, Nasabah Bank bjb Segera Perbaharui Kartu Debit Chip

    Sebelum Tanggal 30 Juni 2021, Nasabah Bank bjb Segera Perbaharui Kartu Debit Chip

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi. Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan […]

  • Yuk Siapkan Masa Depan Sebelum Masa Pensiun

    Yuk Siapkan Masa Depan Sebelum Masa Pensiun

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInews.id – Setiap pekerja pasti memasuki masa pensiun saat usia memasuki batas tertentu atau sudah tidak lagi produktif. Status pensiun membuat pekerja tidak lagi menerima gaji bulanan sehingga persiapan atau perencanaan pensiun perlu dilakukan sejak dini. Banyak pekerja yang masih bingung mempersiapkan masa pensiun. Padahal, persiapan masa pensiun masih bisa dilakukan meski di […]

  • Melalui PAW, Dede Furqon Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024

    Melalui PAW, Dede Furqon Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Dede Furqon resmi menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Alm. Tatan Kustandi. Dede dilantik melalu Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Sahnya Dede menjadi anggota wakil rakyat tersebut, setelah dirinya dilantik oleh Ketua DPRD kota Sukabumi Kamal Suherman, dalam sidang paripurna, dengan acara pengambilan sumpah dan peresmian anggota DPRD Pengganti Antar […]

  • DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

    DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PUWAKARTA, MBInews.id –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung penuh rencana tersebut. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, dengan rencana akan dibuka kembali KBM tatap muka, ada beberapa catatan yang harus di perhatikan terutama […]

  • Pemprov Jabar Bangun Flyover Di Kota Sukabumi

    Pemprov Jabar Bangun Flyover Di Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bangun flyover (jembatan layang) diatas rel yang bersinggungan dengan Jalan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan langsung dimulainya pengerjaan proyek tersebut, Rabu,(20/08/2019). Jembatan layang ini merupakan segmen 3 lanjutan pembangunan jalan baru lingkar selatan Kota Sukabumi. Serta untuk menjamin keselamatan […]

expand_less