Breaking News
Trending Tags

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Telah Periksa 8331 Hewan Kurban

    Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Telah Periksa 8331 Hewan Kurban

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menjelang hari raya Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memeriksa 8331 Hewan untuk dipastikan kesehatannya. Hal ini terus dilakukan Pemkot Bandung demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas. “Kami dorong terus dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yg dijual di pasaran,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota […]

  • Komisi B Minta Dinas KUKM Hadirkan Inovasi Bagi PKL, Usaha Mikro, dan Koperasi

    Komisi B Minta Dinas KUKM Hadirkan Inovasi Bagi PKL, Usaha Mikro, dan Koperasi

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun anggaran 2022 bersama Dinas KUKM Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung pada Jumat (1/7/2022) Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B, Hasan Faozi, S.Pd., dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Anggota Komisi B hadir […]

  • Edwin Senjaya: Manasik Haji Anak PAUD Upaya Perkuat Ketakwaan Sejak Dini

    Edwin Senjaya: Manasik Haji Anak PAUD Upaya Perkuat Ketakwaan Sejak Dini

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengapresiasi pelaksanaan pelatihan manasik haji Anak PAUD yang digelar di Pasar Modern Batununggal, Kamis, (8/9/2022). Acara pelatihan manasik tersebut dibuka oleh Edwin Senjaya. Dalam sambutannya Edwin memaparkan harapan bagi seluruh peserta pelatihan manasik haji tersebut menjadi pengaruh baik bagi pemupukan nilai-nilai […]

  • Ilustrasi spal

    Kasus Penyediaan Lahan SPAL, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL). Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas tujuh tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Cimahi. Pelimpahan tahap kedua berlangsung di Kantor […]

  • Yana: Pemerintah Jangan Jadi Katak Dalam Tempurung

    Yana: Pemerintah Jangan Jadi Katak Dalam Tempurung

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Guna menghimpun aspirasi terkait peningkatan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung bersama puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bandung berdiskusi bersama dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa, 15 Maret 2022. Berbagai sektor pemerintahan dari unsur vertikal hingga grass root hadir memberikan aspirasinya. FKP ini mendapat tanggapan […]

  • Tahun 2019, Dana Intensif Daerah Untuk Pemkot Sukabumi Alami Penurunan

    Tahun 2019, Dana Intensif Daerah Untuk Pemkot Sukabumi Alami Penurunan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dana Intensif Daerah (DID) yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat ke Pemkot Sukabumi tahun ini alami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan DID tersebut, bukan hanya dirasakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi saja, tapi dialami juga oleh Kabupaten dan Kota lainya.”Iya, tahun ini DID dari pusat untuk Kota Sukabumi menurun jika dibandingkan dengan […]

expand_less