Breaking News
Trending Tags

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Khas Resik SMPN 55 Kota Bandung Dapat Perhatian DPRD Kota Bandung

    Program Khas Resik SMPN 55 Kota Bandung Dapat Perhatian DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Drs. Heri Hermawan mengapresiasi terobosan dari SMPN 55 Kota Bandung yang menghadirkan program Khas “Resik” yang diresmikan pada Selasa, 24 Juni 2025, di SMPN 55 Kota Bandung. menjadikan siswa-siswi di SMPN 55 Kota Bandung menjadi unggul secara intelektual dan karakter. Anggoya Komisi IV DPRD Kota Banding […]

  • Genjot Pendapatan, 20 Tempat Parkir Elektronik Dioptimalisasi

    Genjot Pendapatan, 20 Tempat Parkir Elektronik Dioptimalisasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 20 Tempat Parkir Elektronik (TPE) dioptimalisasi di 4 ruas jalan Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022. Optimalisasi yang berlangsung di Jalan Banceuy, Cikapundung, Suniaraja, dan Jalan Alkateri ini bertujuan menggenjot pendapatan daerah Kota Bandung. Sebelumnya, optimalisasi TPE di Jalan Braga pada 27-29 Mei 2022 sukses meningkatkan 50 persen pendapatan daerah melalui […]

  • Bappeda Kota Sukabumi Tekankan FPD Lahirkan Inovasi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

    Bappeda Kota Sukabumi Tekankan FPD Lahirkan Inovasi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi secara intens terus mendorong Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaiknya. Hal tersebut diharapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, dengan percepatan perkembangan teknologi maupun pembangunan yang terjadi saat ini, tentunya harus beriringan dengan peningkatan pelayan kepada […]

  • Ekonom Ungkap Sejumlah Poin Kinerja Legacy Almarhum Mang Oded

    Ekonom Ungkap Sejumlah Poin Kinerja Legacy Almarhum Mang Oded

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Syaiful Rahman Soenaria menilai, pembangunan di Kota Bandung cukup berhasil dalam masa kepemimpinan Oded Mohamad Danial selama tiga tahun terakhir. Hal itu terlihat dari sejumlah capaian yang sudah diraih sejak September 2018 hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. […]

  • Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

    Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021. “Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat,” tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat( 22/1/2021) Seperti diketahui, sedianya PSBB […]

  • Hati-Hati! Penipuan Bermodus Undian Berhadiah dan Palsu Call Center Marak di Era Digital

    Hati-Hati! Penipuan Bermodus Undian Berhadiah dan Palsu Call Center Marak di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Penipuan siber semakin mengancam masyarakat di era digital saat ini, dengan berbagai modus yang semakin canggih. Beberapa metode yang sering digunakan pelaku penipuan antara lain undian berhadiah palsu yang disebarkan melalui media sosial, permintaan pengisian formulir untuk kenaikan tarif transaksi atau administrasi melalui aplikasi pesan instan, serta pemalsuan informasi lokasi dan nomor […]

expand_less