Breaking News
Trending Tags

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Musda Golkar Kota Sukabumi Ketua Di ” PLT” Tim Penyelamat Partai : Tidak Sesuai AD ART Partai

    Jelang Musda Golkar Kota Sukabumi Ketua Di ” PLT” Tim Penyelamat Partai : Tidak Sesuai AD ART Partai

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Menjelang Musda Partai Golkar DPD Kota Sukabumi dianggap tidak sesuai AD ART dan peraturan organisasi partai. Hal tersebut disampaikan oleh sebagian pengrus periode 2016-2020 kemarin dengan menamakan diri Tim Penyelamat Partai. Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya Kemal Pasa Weno yang merupakan bagian dari tim penyelamat partai Golkar Kota Sukabumi mengatakan, semenjak […]

  • Penandatanganan PKS Kemitraan KUR, bank bjb Jalin Kerjasama Dengan  PT Dilar Lintas Raya

    Penandatanganan PKS Kemitraan KUR, bank bjb Jalin Kerjasama Dengan PT Dilar Lintas Raya

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA, MBINews.id –  bank bjb kembali memperluas jalinan kerjasamanya dengan berbagai perusahaan. Salah satunya yang teranyar adalah kolaborasi lewat perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dengan PT Dilar Lintas Raya, Tasikmalaya. Ikatan kemitraan ini diikat melalui penandatanganan PKS Kemitraan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada mitra binaan bersama PT. Dilar Lintas Raya. Acara dilangsungkan […]

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Bank bjb Berikan Kisi-Kisi Kepada  Ratusan Para Pelaku UMKM Jakarta

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Bank bjb Berikan Kisi-Kisi Kepada Ratusan Para Pelaku UMKM Jakarta

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id  – Ketatnya persaingan usaha khususnya bagi para pelaku UMKM di tanah air menjadi dinamika tersendiri yang tak bisa dihindari. Keganasannya bukan isapan jempol belaka. Telah banyak kisah yang menggambarkan betapa sengitnya kompetisi dalam upaya perburuan kue pendapatan di level bisnis menengah ke bawah. Karena itu, pemilihan strategi dan langkah yang sesuai dengan kondisi […]

  • Terima 50 Mahasiswa Perguruan Tinggi Jawa Barat, Ini Harapan Disdikbud Kota Sukabumi

    Terima 50 Mahasiswa Perguruan Tinggi Jawa Barat, Ini Harapan Disdikbud Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, menerima puluhan mahasiswa yang mengikuti program Kampus Merdeka Mengajar Angkatan 7 Tahun 2024 di Aula Disdikbud Kota Sukabumi. Sebanyak 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat, terpilih mengikuti kegiatan Program Kampus Mengajar di Kota Sukabumi, Senin (12/2). Kegiatan penerimaan mahasiswa tersebut, disambut oleh […]

  • Belajar Sejarah Perjuangan Bung Karno di Kota Bandung 600 Pesepeda Gowes Santai

    Belajar Sejarah Perjuangan Bung Karno di Kota Bandung 600 Pesepeda Gowes Santai

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebanyak 600 peserta mengikuti kegiatan Fun Bike Tribute to Ir. Soekarno yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Dimulai dari Kiara Artha Park, para peserta akan melintasi track sejauh 18 kilometer dan menyusuri jejak sejarah Bung Karno di Kota Bandung. Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono yang membuka dan […]

  • Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pada Senin, 18 April 2022, Yana Mulyana resmi menjabat sebagai Wali Kota Bandung usai dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung. Sebelumnya, Yana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. Penunjukan Yana Mulyana sebagai […]

expand_less