Breaking News
Trending Tags

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan Terkait Promosi dan Mutasi ASN Pemkot Bandung

    Tanggapan Terkait Promosi dan Mutasi ASN Pemkot Bandung

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025 mengenai promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dr. H. Radea Respati, SH., MH., selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, merasa perlu untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, […]

  • Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Nissan meluncurkan Nissan Livina berbasis Xpander beberapa waktu lalu di Indonesia. Di Jepang, aliansi Nissan-Mitsubishi meluncurkan empat mobil jenis Kei car baru. Beberapa kendaraan di antaranya: Nissan Dayz, Nissan Dayz Highway Star, Mitsubishi eK Wagon dan Mitsubishi eK X. Bentuknya sangat mirip dengan Livina dan Xpander. Nah, produksi mobil mini ini, ditangani oleh perusahaan patungan, […]

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Penghargaan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, di acara JDIH Award yang diselenggarakan oleh Biro hukum Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung. Sabtu […]

  • Pokja PWI Kota Bandung di Hari ke 21 Berbagi Lagi Takjil Gratis

    Pokja PWI Kota Bandung di Hari ke 21 Berbagi Lagi Takjil Gratis

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Memasuki 21 hari terakhir bulan suci Ramadan 1446 H, Pokja PWI Kota Bandung kembali menggelar PWI berbagi makanan berbuka puasa gratis kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tepat di hari ke 21 Ramadan 1446 H, anggota dan pengurus Pokja PWI Kota Bandung masih tetap kompak bersama anggota IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan […]

  • Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG,mbinews – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai bersiap menghadapi lonjakan harga dan mobilitas warga. Untuk itu juga, Pemkot Bandung menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bertema “Evaluasi Stabilitas Inflasi dan Indikator Makro Ekonomi Triwulan III 2025”, di Hotel Mercure Bandung City Centre, Rabu, 12 November 2025. […]

  • Selain Infrastruktur, Yana Ingin Fokus Ke Ruang Publik Dan Pengelolaan Sampah

    Selain Infrastruktur, Yana Ingin Fokus Ke Ruang Publik Dan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pada Monitoring dan Evaluasi Triwulan IV tahun 2021 di Taman Konservasi Tegalega, Selasa, 25 Januari 2022, Plt. Wali Kota Bandung membahas mengenai program-program yang akan difokuskan di sisa masa jabatannya. “Di sisa waktu ini, saya ingin memenuhi janji politik dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari saya dan almarhum. Semoga kita […]

expand_less