Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal Pengurus dan Anggota PWI Pokja Kota Bandung dalam Suasana Kekeluargaan

    Halal Bihalal Pengurus dan Anggota PWI Pokja Kota Bandung dalam Suasana Kekeluargaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung menggelar kegiatan Halal Bihalal yang digelar di Sekretariat PWI Pokja Kota Bandung, Kompleks Stadion Sidolig, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jumat (26/4/2024). Halal Bihalal digelar secara sederhana dan dalam suasana kekeluargaan. Kegiatan ini pun dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota PWI Pokja Kota Bandung serta […]

  • Lakukan Transformasi, Aset PT Jamkrindo Tumbuh Signifikan

    Lakukan Transformasi, Aset PT Jamkrindo Tumbuh Signifikan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus menunjukkan performa bisnis yang mengesankan dengan pertumbuhan aset yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Aset perusahaan tumbuh pesat, sejalan dengan peningkatan kinerja bisnis yang memberikan dampak positif pada kenaikan kas dan investasi perusahaan. Pada 2020, aset Jamkrindo tercatat sebesar Rp 19,12 triliun. Angka ini terus meningkat, mencapai Rp […]

  • Peringati HUT TNI AL, Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Baksos

    Peringati HUT TNI AL, Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Baksos

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam rangka memperingati hari jadi TNI Angkatan Laut (AL) yang jatuh pada tanggal 10 September kemarin, Puslatpurmar 6 Antralina gencar melaksanakan serangkaian kegiatan peduli terhadap warga masyarakat khususnya di wilayah Sukabumi. “Kali ini, Puslatpurmar 6 Antralina menggelar vaksinasi dosis kedua sebanyak 500 dosis yang tersedia. Sasarannya warga Perumahan Gading Regency, Jalan Kramat, […]

  • Hingga Triwulan Ketiga, Perolehan Retribusi Parkir Baru Mencapai 75 Persen

    Hingga Triwulan Ketiga, Perolehan Retribusi Parkir Baru Mencapai 75 Persen

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga triwulan ke tiga, perolehan retribusi parkir di Kota Sukabumi mencapai Rp1.082.109.000 miliar. Sedangkan target yang harus dikejar hingga akhir tahun 2022 ini mencapai Rp1.457.991.000. “Periode Januari hingga September 2022 (triwulan ke tiga), perolehan retribusi parkir sementara ini baru mencapai 75 persen. Atau, sebesar Rp1.082.109.000 miliar,”terang Kepala UPTDParkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, […]

  • Lewat Kolaborasi, Sungai Cipamokolan Mulai Bersih Dan Nyaman

    Lewat Kolaborasi, Sungai Cipamokolan Mulai Bersih Dan Nyaman

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berusaha menghadirkan fasilitas publik yang nyaman bagi masyarakat. Seperti yang baru saja diresmikan penataan di bantaran Sungai Cipamokolan. Kendati di tengah keterbatasan kemampuan anggaran, penataan ini akhirnya terwujud atas kolaborasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Sektor 22 Satgas […]

  • Sebanyak Delapan Bapokting, Alami Penurunan Harga

    Sebanyak Delapan Bapokting, Alami Penurunan Harga

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, menemukan delapan komoditi alami penurunan harga. Kedelapan komoditi itu yakni, daging ayam broiler dari Rp38 ribumenjadi Rp37 ribu per kg, telur ayam negeri dari Rp25 ribu menjadi Rp24ribu per kg, kemudian cabai merah besar TW yang turunya sekitar dua riburupiah, atau dijual saat dikisaran Rp30 […]

expand_less