Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, H. Yasa Hanafiah, SE, MM.

Menurutn Yasa, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa Di Kota Bandung Semangat dan Antusias Jalani PTM

    Siswa Di Kota Bandung Semangat dan Antusias Jalani PTM

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sejumlah Sekolah di Kota Bandung mulai jalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Salah satunya SMP Negeri 43 Bandung. Humas Bandung memantau jalannya Pembelajaran Tatap Muka di SMP Negeri 43 Bandung. Sejak pukul 06.30 WIB, para siswa mulai datang satu per satu ke sekolah. Sebanyak 886 siswa nampak semangat menjalani PTM hari […]

  • Kang Asmul Dorong KAMMI Bandung Jadi Motor Penggerak Perubahan dan Pembangunan Kota

    Kang Asmul Dorong KAMMI Bandung Jadi Motor Penggerak Perubahan dan Pembangunan Kota

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., atau yang akrab disapa Kang Asmul, mendorong Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung untuk terus menjadi motor penggerak perubahan dan mitra strategis dalam pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Kang Asmul saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Pelantikan Pengurus Daerah KAMMI Bandung Periode 2026–2028 yang […]

  • Raker PWI Kota Bandung 2020 Berjalan Sukses, Andhy :  Jaga Marwah Dan Nama Baik PWI Kota Bandung

    Raker PWI Kota Bandung 2020 Berjalan Sukses, Andhy : Jaga Marwah Dan Nama Baik PWI Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, Sebanyak 36 Peserta Anggota Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung melaksanakan Rapat kerja (Raker) dan Press Gethering 2020 kr-4, di Hotel Citere Pengalengan Kabupaten Bandung, kamis (26/11/2020) Malam. Raker yang diikuti para anggota PWI Kota Bandung itu tak hanya membahas yang berhubungan dengan kinerja dan program kerja dan juga menghasilkan keputusan. Raker PWI Kota Bandung […]

  • Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Wali Kota Sukabumi: Ini Merupakan Hak Masyarakat!

    Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Wali Kota Sukabumi: Ini Merupakan Hak Masyarakat!

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinskominfo) Kota Sukabumi, menggelar talk show terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam acara yang berlangsung di radio Swara Perintis Kota Sukabumi Sukabumi tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Husni Farhani selaku Komisi Informasi Jawa Barat, Raden Koesoemo Hutaripto sebagai Ketua Karang Taruna Kota […]

  • Achmad Fahmi  Ingatkan ASN Kota Sukabumi “Juara Bukan Jadi Utama”

    Achmad Fahmi Ingatkan ASN Kota Sukabumi “Juara Bukan Jadi Utama”

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sebanyak 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi ikuti Pekan Olahraga Pemerintah Kota (Porpemkot) Sukabumi. Dalam acara tersebut Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengingatkan, bahwa kegiatan tersebut sebagai ajang mempererat silaturahmi antara ASN dari masing-masing SKPD.”Juara bukan jadi utama, tapi jadikan ajang silaturahmi. Dan Porpemkot ini juga pesertanya bukan ASN saja, tapi dari […]

  • Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, di MyTelkomsel Super App

    Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, di MyTelkomsel Super App

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pos Indonesia melalui PosAja! terus berupaya berinovasi untuk dapat melayani lebih banyak pelanggan dalam melakukan pengiriman barang. Guna mewujudkan hal ini, Pos Indonesia bekerja sama dengan Telkomsel melalui MyTelkomsel super app. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengakses fitur pengiriman langsung dari dari satu aplikasi. Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam […]

expand_less