Keluhan Warganet Soal Bestari, Hillsi Kota Sukabumi Tegaskan Pencairan Dana Talang Ada Prosedurnya
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hendra Bachtiar, Ketua DPC Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (Hillsi) Kota Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik terkait pencairan dana talang dalam Program Bestari yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan publik. Ketua DPC Hillsi (Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia) Kota Sukabumi, Hendra Bachtiar, menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan pemberangkatan peserta magang ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan administratif yang lengkap.
Pernyataan tersebut merespons keluhan akun media sosial berinisial MD yang mengaku kecewa terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Melalui kolom komentar akun Instagram “Hits Sukabumi”, MD menyebut dana talang yang dijanjikan dalam program tersebut belum dicairkan saat peserta memasuki tahap persiapan keberangkatan.
Akun tersebut menilai kondisi itu membuat peserta kesulitan berangkat karena terkendala pembiayaan awal.
Hendra menjelaskan, dalam program pemberangkatan tenaga magang atau pekerja ke luar negeri, perbankan memiliki standar ketat sebelum mengucurkan dana talang. Salah satu syarat utama adalah adanya kepastian kontrak kerja dari perusahaan penerima di negara tujuan.
“Dasarnya adalah kontrak kerja. Peserta harus sudah resmi diterima dan memiliki dokumen perjanjian yang sah. Tanpa itu, bank tentu akan berhati-hati,” ujarnya, Minggu (01/03/2026).
Menurutnya, kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen legal yang menjadi jaminan kepastian kerja sekaligus dasar analisis risiko bagi pihak pembiayaan.
Selain kontrak kerja, sejumlah dokumen lain juga wajib tersedia sebelum dana talang dapat diproses. Di antaranya paspor aktif, hasil medical check up (MCU), visa kerja, hingga tiket keberangkatan.
Hendra menegaskan bahwa kondisi kesehatan peserta pun menjadi bagian dari pertimbangan administratif.
“Kalau secara medis belum memenuhi syarat, tentu itu berpengaruh. Semua aspek ini dinilai oleh perbankan sebelum menyetujui pencairan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi secara lengkap dan valid, maka peluang pencairan dana talang akan jauh lebih besar.
Dalam konteks Program Bestari, Hendra juga menyoroti pentingnya kejelasan posisi Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, jika program tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah, maka seharusnya ada peran konkret sebagai apalis atau penjamin.
“Kalau Pemda bertindak sebagai penjamin resmi, itu akan meningkatkan kepercayaan perbankan. Ada jaminan institusional yang memperkuat skema pembiayaan,” katanya.
Ia menilai, belum cairnya dana talang bisa saja disebabkan oleh regulasi atau dokumen yang belum sepenuhnya lengkap, bukan semata-mata karena faktor kebijakan kepala daerah.
Polemik ini, lanjut Hendra, menjadi momentum evaluasi agar skema Program Bestari ke depan lebih transparan dan terstruktur. Sosialisasi mengenai tahapan administratif, mekanisme dana talang, serta peran masing-masing pihak dinilai perlu diperjelas kepada calon peserta.
“Program seperti ini bagus untuk membuka peluang kerja ke luar negeri. Tapi harus dipastikan semua regulasi dan dokumen terpenuhi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kejelasan mekanisme dan dukungan lintas pihak, Program Bestari diharapkan tetap menjadi solusi strategis peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja bagi warga Sukabumi tanpa menyisakan polemik di ruang publik. (Ardan/Wan/Mbi)
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar