Diduga Tanpa Izin, Pabrik Garmen di Katapang Picu Protes Warga
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAB. BANDUNG, MBINews.id – Keberadaan pabrik garmen PT Tonton di RW 11, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, memicu keresahan warga. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional, namun telah menjalankan aktivitas produksi.
Sekretaris RW 11, Opik, mengatakan awalnya bangunan tersebut diinformasikan hanya akan digunakan sebagai tempat bongkar muat barang. Namun dalam perkembangannya, lokasi itu justru beroperasi sebagai pabrik garmen.
“Awalnya hanya untuk turun barang. Tapi sekarang ada kegiatan usaha garmen. Kami sudah beberapa kali mempertanyakan legal standing perusahaan, tapi selalu dihalangi oleh oknum berseragam TNI. Belakangan diketahui orang tersebut bukan anggota TNI, melainkan tenaga keamanan kontrak perusahaan,” kata Opik. Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Opik, pihak RW telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Desa Cilampeni dan Camat Katapang. Namun hingga kini, aktivitas pabrik disebut tetap berjalan tanpa ada penjelasan resmi kepada warga.
Warga, kata dia, juga telah mendatangi langsung pihak perusahaan untuk meminta salinan izin usaha. Namun permintaan tersebut belum dipenuhi.
Melalui fasilitasi Babinsa setempat, akhirnya digelar pertemuan antara perwakilan perusahaan dan masyarakat.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa pemilik perusahaan merupakan warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri.
“Menurut Pak Beni selaku manajer PT Tonton, penyelesaian terkait perizinan akan dilakukan pada 16 Maret, menunggu pemilik datang,” ujar Opik.
Kecurigaan warga bertambah setelah muncul perbedaan informasi mengenai jumlah pekerja. Perusahaan disebut hanya mengakui mempekerjakan sekitar 20 orang.
Namun berdasarkan pantauan warga, jumlahnya mencapai sekitar 40 orang. Di media sosial, perusahaan bahkan disebut mencantumkan angka hingga 300 karyawan.
Warga RW 11 menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi jika hingga 16 Maret perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
“Kami hanya ingin ada komunikasi yang baik. Kalau memang beroperasi di sini, warga setempat harus diprioritaskan bekerja. Harus ada manfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Opik.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi. Namun, mereka berharap aktivitas usaha dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tonton belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan perusahaan.***
Penulis : Mindra Setiawan
Editor : Wisnu
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar