Ratusan RT/RW Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Wali Kota
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Ratusan pengurus RT/RW bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan 2.6.26 menggelar aksi damai di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut klarifikasi atas pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, yang sebelumnya menyebut Forum RT/RW sebagai organisasi ilegal.
Aksi dimulai dari Gedung Juang 45 dan berlanjut dengan long march menuju Balai Kota Sukabumi. Massa membawa berbagai spanduk tuntutan serta menyerukan penghormatan terhadap marwah RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Selain meminta klarifikasi dan permintaan maaf, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), penolakan terhadap kontraktualisasi dana kelurahan, pencairan insentif RT/RW secara tepat waktu, serta realisasi dana abadi RT/RW sebagaimana dijanjikan saat kampanye.
Koordinator aksi, Mauly Fahlevi Prawira atau Levi, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kehormatan dan peran RT/RW di Kota Sukabumi.
“Kami hadir untuk memperjuangkan marwah RT dan RW. Kami meminta wali kota meminta maaf secara langsung kepada seluruh Ketua RT dan RW,”ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki hadir langsung dan membacakan jawaban resmi Pemerintah Kota Sukabumi di hadapan peserta aksi. Dalam keterangannya, Ayep menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan daerah.
“RT dan RW adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur birokrasi dengan pemerintah daerah,”kata Ayep.
Pada kesempatan yang sama, Ayep juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan informasi yang berkembang terkait Forum RT/RW.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf kepada ketua dan pengurus RT dan RW,”ujarnya.
Pemkot Sukabumi juga memastikan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan kembali dilanjutkan pada perubahan anggaran tahun 2026. Program tersebut direncanakan didukung melalui tambahan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Pemkot berkomitmen untuk menyalurkan honor RT dan RW secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait tuntutan pembentukan dana abadi RT/RW, Ayep menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan program tersebut. Namun, pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membahasnya bersama DPRD Kota Sukabumi.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di Balai Kota, massa melanjutkan agenda dengan menyerahkan tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar