Kejari Kota Sukabumi Musnahkan 112 Ribu Obat Terlarang dan Ratusan Gram Narkoba dari 85 Perkara Inkracht
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026), didominasi barang bukti kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 60 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 663 gram sabu-sabu, 875 gram ganja, enam butir pil ekstasi, serta 39 unit timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Selain itu, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa 112.285 butir obat-obatan terlarang.
Rinciannya terdiri atas 95.304 butir tramadol, 16.293 butir hexymer, 142 butir riklona, 80 butir atarax alprazolam 1 miligram, 70 butir merlopam lorazepam, serta 396 butir alprazolam.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo
, mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,”ujar Eko.
Tak hanya barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pakaian bekas, tas bekas, dokumen, serta barang lain yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Sementara itu, dari lima perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat, turut dimusnahkan satu unit helm dan satu buah senjata tajam.
Menurut Eko, tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memberikan pesan bahwa setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Eko menilai keberhasilan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kota Sukabumi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami juga berharap masyarakat semakin waspada dan bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar