Lewat Paripurna DPRD, Pemkot Sukabumi Perkuat Strategi Tekan Pengangguran Terbuka
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar dua rapat paripurna pada Sabtu (20/6). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, serta jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan rencana penyertaan modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif dan UMKM, sebagai instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi.
Ayep menyampaikan, apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat ekosistem usaha kreatif dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
“Ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian dan penyangga utama pembangunan berkelanjutan yang efektif, dalam mengurangi angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi,” ujar Ayep.
Ia mendorong, panitia khusus (Pansus) DPRD untuk memperdalam pembahasan sejumlah aspek strategis dalam raperda tersebut, mulai dari tujuan pembentukan regulasi, penentuan subsektor prioritas ekonomi kreatif, pemetaan potensi sumber daya lokal, hingga perumusan langkah implementasi yang terukur.
Pada rapat paripurna berikutnya, Ayep juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum sembilan fraksi DPRD mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Dalam kesempatan itu, ia menyebut, pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah dilakukan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, termasuk optimalisasi dana transfer pusat, peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembaruan basis data objek pajak, serta pemasangan alat perekam transaksi elektronik atau tapping box pada sektor pajak restoran.
“Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pencapaian pendapatan daerah serta pendapatan asli daerah,”katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp46,95 miliar, Ayep menjelaskan, angka tersebut berasal dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Dari jumlah itu, sekitar Rp23,06 miliar yang belum terikat akan dialokasikan kembali pada Perubahan APBD 2026.
“Dana yang belum terikat akan dialokasikan kembali pada Perubahan APBD 2026 untuk mendanai program-program prioritas masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD murni,”ucapnya.
Dalam rapat yang sama, Ayep juga menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD terkait rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Ia memastikan, penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 10 tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ayep mengatakan, langkah tersebut tidak hanya bertujuan mempertahankan kepemilikan saham pengendali pemerintah daerah di atas 51%, tetapi juga memperkuat fungsi BPR sebagai lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil.
“Penguatan modal PT BPR wajib diikuti dengan perluasan dan kemudahan akses kredit mikro bagi pelaku UMKM. Ini kami orientasikan sebagai solusi untuk menekan praktik pinjaman ilegal yang membebani masyarakat,”uicapnya.
Pihaknya juga memastikan, investasi daerah pada BPR akan dijalankan secara transparan dengan dukungan studi kelayakan independen, rencana bisnis jangka menengah, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti masukan DPRD terkait penyediaan skema kredit khusus bagi pedagang Pasar Pelita, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus mempercepat transformasi digital layanan perbankan daerah.
Diakhir rapat, Ayep menegaskan, seluruh catatan, kritik, dan saran konstruktif dari legislatif merupakan pengingat sekaligus penguat bagi eksekutif untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
“Setiap kritik, saran, dan masukan dari DPRD menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Sukabumi,”ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar