Breaking News
Trending Tags

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG, MBINews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D, Agus Setiawan, menyoroti persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya menerima Rp500 ribu per bulan.

Hal itu disampaikannya saat Masa Reses Sidang II Tahun 2026 di Aula Yayasan Kemilau Surya Ilmu (At-Taqwa), Kampung Bojong Koneng, Desa Cingcin, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).

Agus menjelaskan, Komisi D telah mengupayakan audiensi bersama perwakilan guru PPPK yang baru diangkat pada Oktober 2025. Audiensi tersebut dilakukan menjelang perayaan Imlek untuk menindaklanjuti keluhan para guru.

“Kami dari Komisi D sudah berikhtiar memfasilitasi audiensi bersama perwakilan guru yang baru diangkat. Mereka menyampaikan bahwa gaji sejak Oktober hingga Januari belum cair,” ujarnya.

Setelah Imlek, Komisi D kembali menggelar rapat internal dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung guna meminta kepastian nominal gaji. Dari hasil pertemuan tersebut, Disdik menyampaikan bahwa nominal telah ditetapkan.

Agus memaparkan, sebagai perbandingan, di KBB nominalnya Rp2 juta, Cimahi Rp2,5 juta, dan Kota Bandung Rp3,5 juta.

Sementara untuk Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil rapat, penjaga sekolah dan guru yang telah bersertifikat pendidik menerima Rp500 ribu per bulan, sedangkan yang belum bersertifikat menerima Rp1 juta per bulan.

Komisi D juga menggelar konferensi pers bersama media untuk memastikan hasil pertemuan tersebut diketahui publik.

Dari total 593 guru PPPK, sekitar 80 orang belum didaftarkan dalam proses sertifikasi. Lebih dari 500 lainnya saat ini dalam tahap sinkronisasi data dan dijadwalkan pencairan pada Juli 2026 sesuai keterangan Disdik.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga hak para guru benar-benar terealisasi.

“Semua aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I, akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti melalui leading sector terkait,” tegasnya. (Mindra) 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cukup Dengan NIB, UMKM Bisa Lanjut Sertifikat Halal Dan HAKI

    Cukup Dengan NIB, UMKM Bisa Lanjut Sertifikat Halal Dan HAKI

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jika bicara tentang perizinan produksi, terlintas langsung dalam benak proses panjang dan berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, tenang saja, bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin membuat izin legalitas usaha, HAKI, dan sertifikasi halal, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) semua legalitas produksi bisa diakses dengan mudah. Kepala […]

  • DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi Paskibar Laskar Kiansantang Terkait Reklame

    DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi Paskibar Laskar Kiansantang Terkait Reklame

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar audiensi dengan DPD Paskibar Laskar Kiansantang di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa (16/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, Paskibar Laskar Kiansantang menyoroti perlunya kepastian hukum mengenai pemasangan reklame di Kota Bandung, karena banyak reklame yang dianggap melanggar peraturan yang ada. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, […]

  • Ciayunajakuning Bisakah Berkembang?

    Ciayunajakuning Bisakah Berkembang?

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MBInews.id – Ciayumajakuning adalah akronim yang biasa digunakan untuk merujuk ke lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bisa menjadi tantangan bagi siapa saja. Solusinya bisa dilakukan oleh banyak pihak: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi […]

  • Makin Mudah! Tukar Uang Kecil untuk Lebaran Lewat Bank Keliling

    Makin Mudah! Tukar Uang Kecil untuk Lebaran Lewat Bank Keliling

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jelang Idulfitri 1443 hijriah, kebutuhan masyarakat akan pecahan uang kecil semakin meningkat. Biasanya uang ini digunakan untuk saling berbagi ‘THR’ saat Lebaran tiba. Melihat tingginya permintaan, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) jemput bola dengan menginisiasi Serambi Rupiah Ramadan. Bekerja sama dengan 14 perbankan lainnya, program ini menyediakan layanan mobile […]

  • Wali Kota Sukabumi, Serahkan Insentif bagi 750 Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD

    Wali Kota Sukabumi, Serahkan Insentif bagi 750 Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menyerahkan insentif secara simbolis kepada guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peneyahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota SUkabumi, Ayep Zaki, di Ruang Pertemuan Bank BJB Kota Sukabumi. Rabu, (23/07/2025). Wali Kota SUkabumi, Ayep Zaki dalam sambutanya mengatatkan, bahwa pendidikan usia dini menjadi prioritas utama, karena merupakan […]

  • PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung  Jaring 122 Pelanggar Di Perbatasan

    PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung Jaring 122 Pelanggar Di Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari kedua, pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 pelanggar di 3 kecamatan. Dar sebanyak 112 pelanggar, sebanyak 21 pelanggar membayar denda administrasi dengan total dendanya Rp1.050.000. “Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, […]

expand_less