Breaking News
Trending Tags

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Mbinews– Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.

Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Ringkasan Fakta Organisasi PWI
1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

*Pelanggaran Etik Berat:*
1. Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

*Status Administratif:*
1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

*Edukasi Hukum untuk Wartawan:*
1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

*PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi*

Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

*Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:*
1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kota Sukabumi Musnahkan 112 Ribu Obat Terlarang dan Ratusan Gram Narkoba dari 85 Perkara Inkracht

    Kejari Kota Sukabumi Musnahkan 112 Ribu Obat Terlarang dan Ratusan Gram Narkoba dari 85 Perkara Inkracht

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026), didominasi barang bukti kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 60 kasus merupakan […]

  • IMM Sukabumi Raya Bagikan Ratusan  Takjil Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

    IMM Sukabumi Raya Bagikan Ratusan Takjil Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi raya memberikan ratusan takjil untuk warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Sukabumi, Sabtu (09/05/2020) “Ini merupakan wujud kepedulian kader IMM pada kaum mustadh’afin, berlandaskan pada teologi Surat Al-Ma’un, yang diimana kita dituntut melakukan gerakan sosial yang nyata, salah satunya adalah memberi makan fakir miskin” kata […]

  • Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

    Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas […]

  • 9 Desember 2020 Hari Penentu, Djamu : Ide Dan Konsep  Nomor Urut 1 Terukur, Maka Paslon No.1 Ini lebih Unggul

    9 Desember 2020 Hari Penentu, Djamu : Ide Dan Konsep Nomor Urut 1 Terukur, Maka Paslon No.1 Ini lebih Unggul

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hanya menunggu hari, bahkan masa kampanye akan berakhir dalam hitungan jam. Setelah masuk 6 Desember, pihak manapun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, mengatakan masa kampanye merupakan titik akhir dari perjuangan politik pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk […]

  • Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

    Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, kembali menyalurkan manfaat program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah kepada lima keluarga penerima manfaat di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Minggu (19/10/2025). Penyerahan bantuan sosial tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Een Rukmini, Camat Citamiang, dan Lurah Dayeuhluhur. […]

  • Pesta Discount ? Sambut HJKB yang ke-209 Disbudpar  Gelar  “Bandung Great Sale”

    Pesta Discount ? Sambut HJKB yang ke-209 Disbudpar Gelar “Bandung Great Sale”

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbnews.id  –  Ribuan Merchant  Siap berpartisipasi dalam program Bandung Great sale program yang digelar khusus di kota Bandung ini mulai ada sejak tahun 2016 dan ini yang ke-4 kali Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Kota Bandungdipercaya oleh pemerinta kota Bandung Untuk mengemban tugas dengan tujuan meningkatkan wisatawan datang dan berbelanja di kota Bandung.   Disbudpar […]

expand_less