Breaking News
Trending Tags

Karantina Wilayah, Gubernur Jabar Izinkan Daerah 27 Kota/Kabupaten Lakukan KWP

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota lakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga tkecamatan, jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.

“Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial,” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/20).

Sementara karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif,” tutur Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Kang Emil pun menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.

“Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum,” kata Kang Emil.

Jabar sendiri saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi karena terdapat lonjakan orang positif COVID-19 dari hasil rapid test.

Dari 22 rapid test yang dilakukan di 27 kabupaten/kota se-Jabar itu, terdapat 300 orang yang dinyatakan positif virus SARS-CoV-2 dan paling banyak berasal dari Kota Sukabumi.

Kang Emil memastikan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar akan kembali melakukan tes kedua menggunakan swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada 300 orang tersebut.

“Mereka akan dites kedua menggunakan PCR atau swab untuk lebih memastikan jangan sampai ada yang false positive, jadi (300-an orang) ini belum bisa kita laporkan ke pemerintah pusat,” ujar Kang Emil.

“Dan paling besar, diluar dugaan kami paling banyak yaitu ada di Kota Sukabumi, dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test jadi ketahuan peta persebarannya,” tambahnya.

Adapun dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) hingga Senin (30/3) pukul 18:30 WIB, terdapat 149 orang positif COVID-19 di Jabar. Selain itu, terdapat 660 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan serta 5.293 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus dipantau.

“Kami paling masif melakukan rapid test. Sebanyak lebih dari 22 ribu alat rapid test sudah disebar ke 27 daerah dan masih terus berlangsung (tes). Dari 22 ribu itu dilakukan tes secara door to door di fasilitas kesehatan dan drive-thru,” kata Kang Emil.

Karantina Wilayah di Daerah Adalah Bentuk Diskresi
Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. mengatakan, semua pihak harus mendukung Karantina Wilayah Parsial (KWP), termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

“Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP,” ucap Asep di Kota Bandung, Senin (30/3).

“Dalam hukum namanya diskresi, kaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat. Jika daerah, misalnya Jabar, sudah melihat ada kondisi yang real bahwa harus segera dilakukan karantina wilayah, itu tidak apa-apa sebagai tindakan yang responsif dan sangat cepat. Nanti ketika PP keluar, baru disesuaikan,” ujarnya.

Adapun dalam UU. No 6/2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah. Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data. “Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan,” ucap Asep.

“Ketika rapid assessment atau kajian cepat sudah dilakukan dan ada data, maka dilakukanlah kebijakan. Jadi tidak ada masalah ketika kita buat KWP asal ada datanya.”

Jika KWP dilakukan, Asep mengingatkan, terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama. “Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan,” ujarnya.

“Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia,” kata Asep.

Ketiga, lanjutnya, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Asep berujar, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.

“Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya,” tutur Asep.

“KWP ini harus diapresiasi, harus didukung semua pihak. Jika masih ada kekurangan itu wajar, kita perbaiki. Semua demi kesehatan warganya. Ekonomi bisa diperbaiki, tapi nyawa tidak bisa diulang. Pastikan orientasi semuanya ini demi menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(Humas/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipicu Hujan Deras, Satu Rumah di Sukabumi Ambruk

    Dipicu Hujan Deras, Satu Rumah di Sukabumi Ambruk

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Akibat diterpa hujan deras, satu rumah warga di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ambruk. Kejadian bencana yang menimpa kediaman milik Imas Piroh (42) tersebut, terjadi karena debit saluran air yang mengalir deras, sehingga pondasi bangunan rumah tergerus, Selasa (14/9/2021). “Kejadian terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu cuaca di lokasi memang sedang turun […]

  • Fraksi Rakyat Takar Keberpihakan Paslon Bupati Sukabumi: Ini Tanggapnya

    Fraksi Rakyat Takar Keberpihakan Paslon Bupati Sukabumi: Ini Tanggapnya

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Fraksi rakyat uji Paslon bupati dan wakil bupati Sukabumi Pilkada 2020 dalam komitmen realisasi Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria. Kamis (30/09/20). Dalam Land Reform Live’s rutin Fraksi Rakyat yang berkonsentrasi kajian agraria. Di series ke 19 menghadirkan para calon atau tim sukses, dengan tema Bedah Land Reform / Reforma Agraria dalam […]

  • Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Studi Banding Bapemperda DPRD Sumatera Utara

    Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Studi Banding Bapemperda DPRD Sumatera Utara

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa […]

  • Wali Kota Sukabumi Apresiasii Peran Ponpes Al-Fath dalam Pengembangan Kreativitas Anak

    Wali Kota Sukabumi Apresiasii Peran Ponpes Al-Fath dalam Pengembangan Kreativitas Anak

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mendorong penguatan kreativitas anak sejak usia dini melalui kegiatan Lomba 3M (Mewarnai, Menggambar, dan Melukis) se-Jawa Barat Tahun 2026 yang digelar di Aula Pondok Pesantren Modern Dzikir Al-Fath, Jl. Merbabu Perum Gading Kencana Asri Kota Sukabumi.  Selasa (12/05/2026). Kegiatan yang diikuti sebanyak 202 peserta dari jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs […]

  • Pembukaan Sekolah Pasar Modal untuk ASN di Sukabumi: Dorongan Menuju Peningkatan Literasi Keuangan

    Pembukaan Sekolah Pasar Modal untuk ASN di Sukabumi: Dorongan Menuju Peningkatan Literasi Keuangan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi membuka kegiatan Sekolah Pasar Modal yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, pada Kamis (16/10/2024). Acara ini diselenggarakan di ruang pertemuan Bank BJB Cabang Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hasan Asari, […]

  • Meriahkan HJKB ke 214 Pokja PWI Kota Bandung Menggelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

    Meriahkan HJKB ke 214 Pokja PWI Kota Bandung Menggelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Turut memeriahkan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-214, Pokja (kelompok kerja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung akan menggelar lomba Karya Tulis Jurnalistik Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan kepesertaan tingkat kelurahan se-Kota Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan Pokja PWI bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung ini mengusung tema “Kolaborasi Berkelanjutan”.Dari kegiatan ini, peserta […]

expand_less