Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Apresiasi 10 Pelestari Bangunan Cagar Budaya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan penghargaan cagar budaya kepada 10 pelestari bangunan.

Bangunan cagar budaya yang menerima penghargaan di antaranya, Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB (Jalan Dipatiukur Nomor 4/ Jalan Surapati Nomor 1).

Cafe Antiqo (Jalan Cilaki Nomor 9), Gereja Bethel (Jalan Wastukancana Nomor 1), Kantor IAI Jabar (Jalan Brantas Nomor 23), Rumah Dapahati (Jalan Cipaganti/RAA Wiranatakusumah Nomor 146).

Termasuk rumah keluarga Giran Suryadi, (Jalan Gempol Nomor 109), rumah keluarga HJ. Sri Sudaryati Soedarso (Jalan Aria Jipang Nomor 7), rumah keluarga Nico Setiadi (Jalan Kebonjati Nomor 125), rumah keluarga Penny J Linardi dan Tin Janiarti Linardi (Jalan Kencana Nomor 3), rumah keluarga Widowati Halim Gunadi (Jalan Cisangkuy Nomor 50).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Aplikasi Sigayapintar (Sistem Informasi Cagar Budaya Prestisius Terintegrasi).

Aplikasi ini untuk mempermudah akses tentang keberadaan cagar budaya, lebih memberdayakan pengelolaan dan pengawasan yang berhasil guna dan acuan penentuan kebijakan terkait bangunan cagar budaya.

“Kita memberikan penghargaan kepada pihak yang selama ini memelihara rumahnya atau tempat usaha sebagai bangunan cagar budaya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Anugerah Cagar Budaya dan Launching Aplikasi Sigayapinter, di El Royale Hotel, Jumat 17 Desember 2021.

Menurut Yana, pelestarian bangunan cagar budaya sangat penting, karena memiliki nilai sejarah termasuk peradaban di Kota Bandung.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan A, B dan C.

“Sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Perda Kota Bandung, dengan ini memberikan dorongan kepada pemilik atau pengelola agar tetap memelihara bangunan yang digunakan,” tuturnya.

Yana menyampaikan, bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya. Pemahaman tentang ini sebagai peninggalan sejarah yang dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya.

“Begitu pula dengan pelestarian terhadap objek cagar budaya merupakan bagian dari upaya memahami sejarah, yang menjadi cermin bagi generasi sekarang dan selanjutnya dalam membangun peradaban,” katanya.

“Oleh karena itu menjadi budaya dan nilai hendaknya menjadi kesadaran siapapun sebagai landasan kebudayaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari menyampaikan, pemberian penghargaan cagar budaya kepada pelestari bangunan cagar budaya telah berlangsung 5 kali. Hingga sekarang Pemkot Bandung memberikan 30 penghargaan kepada pemilik cagar budaya di Kota Bandung.

“Dasar pelaksanaan ini salah satunya adalah rencana strategis Disbudpar Kota Bandung tahun 2021-2024,” ujar Kenny sapaan akrabnya.

Pada malam anugerah tersebut, diluncurkan aplikasi Sigayapintar (Sistem Infomrasi Cagar Budaya Prestisius Terintegrasi).

“Ini salah satu strategi inovatif kekayaan warisan budaya di Bandung. Harapannya mempermudah pencarian lokasi dan informasi cagar budaya. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data dan menyedia data informasi valid terpercaya dan mutakhir,” beber Kenny.

Di tempat yang sama Ketua Dewan Juri Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung Tahun 2021, Aji Bimarsono menjelaskan, anugerah cagar budaya adalah penghargaan tahunan diberikan secara berkala oleh Pemkot Bandung kepada individu atau kelompok.

Tahun 2021 ini, lanjut Ari, selain mengedepankan contoh baik, dapat menjadi inspirasi seluruh pemangku kepeting. Dewan juri juga mengangkat dimensi pelestarian Kota Bandung yang penting dan relevan saat ini.

“Keputusan penilaian secara independen dewan juri menekankan untuk keberhasilan pelestarian cagar budaya Kota Bandung perlu dilakukan dengan kesadaran. Sesuai dengan daya suka, daya reka dan daya guna. Pelestarian itu dibagi tiga yaitu pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan,” tuturnya. (yan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Artis Film Susuk Kutukan Kecantikan Kasih Kejutan Bagi Penonton Moviplex Sukabumi

    Artis Film Susuk Kutukan Kecantikan Kasih Kejutan Bagi Penonton Moviplex Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Para penonton film Susuk Kutukan Kecantikan di Moviplex Sukabumi di kejutkan dengan kehadiran para artis film tersebut, mulai dari pemeran utama Hana Malasan yang berperan sebagai Laras, Ersya Aurelia sebagai Ayu, Jourdy Pranata sebagai Arman dan Muhammad Khan sebagai Prasetyo seorang dukun. Kedatangan mereka setelah pemutaran film Susuk berakhir, teriak histeris para […]

  • Mabes Polri Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

    Mabes Polri Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kerusuhan di Papua. Tersangka berinisial IBL merupakan aktor intelektual di lapangan. “Sudah ada ditetapkan tersangka baru, Pak Kadiv juga sudah menyampaikan atas nama IBL, sebagai tersangka baru. Dia masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo […]

  • Komisi A Soroti Permasalahan Sistem Merit di Birokrasi Pemkot Bandung

    Komisi A Soroti Permasalahan Sistem Merit di Birokrasi Pemkot Bandung

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG – Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, dengan pembahasan evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (06/03/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., […]

  • Sempat Ditentang, Desy Jadi Pemain Persib, Timnas, dan Wasit

    Sempat Ditentang, Desy Jadi Pemain Persib, Timnas, dan Wasit

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Melawan batas dan ketidakmungkinan menjadi semangat awal perempuan berusia 29 tahun yang memiliki nama Desy Amelia ini. Berawal dari hobi, akhirnya Desy terjun lebih dalam lagi menggeluti dunia sepak bola yang ia cintai sejak kecil. “Memilih sepak bola itu karena panggilan hati,” ucap Desy saat ditemui di sela-sela waktu istirahatnya menjadi wasit […]

  • Rumah Singgah Di Kota Bandung,   Khusus Rujukan Pasien Ke RSHS Warga Kota Sukabumi

    Rumah Singgah Di Kota Bandung, Khusus Rujukan Pasien Ke RSHS Warga Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id  – Rumah singgah yang didirikan oleh Pemkot Sukabumi di Jl. Mulyasari Kecamatan Sukajadi Kota Badung, keberadaanya sangat membantu masyarakat asli Kota Sukabumi ketika akan berobat atau mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Semenjak didirikanya pada November 2018 tahun lalu, sampai saat ini rumah singgah tersebut telah menerima pasien layanan inap […]

  • Sebanyak 11 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi Sepanjang November 2024

    Sebanyak 11 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi Sepanjang November 2024

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menerima sedikitnya 11 aduan dari masyarakat, sepanjnag November 2024. Aduan tersebut, ditujukan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian, Kecamatan Gunung Puyuh, RSUD Syamsudin, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), dan sisanya laporan aduan yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Sukabumi. “Berdasarkan catatan […]

expand_less