Breaking News
Trending Tags

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan MPP memfasilitasi 28 Instansi untuk Menarik Minat Investor

    Layanan MPP memfasilitasi 28 Instansi untuk Menarik Minat Investor

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pemerintah Kota Bandung Permudah perizinan, untuk mengoperasikan layanan satu pintu atau Mal Layanan Publik (MPP). MPP adalah konsep satu pintu sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan dari berbagai instansi. MPP memfasilitasi 28 instansi terdiri dari 9 instansi internal pemerintah Kota Bandung dan 19 instansi eksternal. MPP telah di uji coba […]

  • Persiapan PTM Di Kota Bandung, Jumlah Siswa Dibatasi Menjaga Protokol kesehatan

    Persiapan PTM Di Kota Bandung, Jumlah Siswa Dibatasi Menjaga Protokol kesehatan

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Bandung mulai mengecek daftar periksa. Yakni sarana dan prasarana penunjang untuk pelaksanaan PTM. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung,Cucu Saputra mengatakan pemeriksaan kelayakan daftar periksa ini dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan. Selain sarana dan prasarana, kesiapan dari SDM sekolah, orang tua, dan para […]

  • Kado HKJB Ke-211, 1.749 Masjid Di Kota Bandung Tersertifikasi

    Kado HKJB Ke-211, 1.749 Masjid Di Kota Bandung Tersertifikasi

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jelang peringatan Hari Jadi ke-211 Kota Bandung (HJKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat, di Pendopo Kota Bandung, Kamis 16 September 2021. Gerakan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kota Bandung. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari […]

  • Program PIPPK Belum Tepat Sasaran, Mang Oded  Minta LPM Bantu Sempurnakan

    Program PIPPK Belum Tepat Sasaran, Mang Oded Minta LPM Bantu Sempurnakan

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengakui jika Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayah (PIPPK) masih harus terus disempurnakan. Hal itu agar PIPPK lebih tepat sasaran dan masyarakat bisa lebih merasakan manfaatnya. Oleh karenanya, Oded meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) turut mengkaji kegiatan-kegiatan pada PIPPK. “LPM sebagai tokoh masyarakat, harus bisa mengoptimakan […]

  • Markus Mantan Kiper Timnas Buka usaha Cafe Friend dan Boutique Kyeopta

    Markus Mantan Kiper Timnas Buka usaha Cafe Friend dan Boutique Kyeopta

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews – Mantan kiper Timnas Markus Horison kerja sama dengan Maulidya membuka usaha Cafe Friend dan Boutique, di Jl.Sukanagara 64 Antapani Kota Bandung. Usaha Cafe dan Boutique tersebut ,diharapkan dapat cepat berkembang,karena disamping untuk menunjang ekonomi keluarga ,juga bisa membantu pencari kerja, jadi bekerja dan punya penghasilan untuk bisa menghidupi keluarganya. Mantan kiper timnas […]

  • Musda Kembali Ditunda, Ketua Demisioner KNPI Kota Sukabumi: Belum Ada Ketua Terpilih!

    Musda Kembali Ditunda, Ketua Demisioner KNPI Kota Sukabumi: Belum Ada Ketua Terpilih!

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi kembali ditunda pelaksanaannya, Rabu (01/06). menyikapi hal tersebut, Ketua Demisioner KNPI Kota Sukabumi Melan Maulana angkat bicara. Menurutnya, penundaan yang dilakukan kemarin, merupakan imbas dari tidak dikeluarkannya izin aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota terkait agenda perhelatan musda yang seharusnya terselenggara di Gedung […]

expand_less