Breaking News
Trending Tags

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Penyelewangan Dana BOS, Disdik Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi

    Antisipasi Penyelewangan Dana BOS, Disdik Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi semakin serius untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan penggunaannya serta bebas temuan khususnya di lingkungan satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap jenjang pendidikan. “Sebenarnya untuk sosialisasi ini […]

  • Tunjukan Kepedulian, PDAM Tirta Raharja Salurkan Bantuan di Dampingi Anggota DPRD Kab. Bandung

    Tunjukan Kepedulian, PDAM Tirta Raharja Salurkan Bantuan di Dampingi Anggota DPRD Kab. Bandung

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – PDAM Tirta Raharja kembali tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terkena musibah kebakaran, salah satunya warga korban kebakaran di Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa 7 Januari 2025. Pemberian bantuan uang tunai ini langsung diserahkan PDAM Tirta Raharja kepada perwakilan warga dan disaksikan sejumlah pejabat setempat seperti Camat Ciparay, Babinsa, Babinkamtibmas serta Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya […]

  • Lapas Kelas II-B Sukabumi, Gelar Simulasi Kebakaran

    Lapas Kelas II-B Sukabumi, Gelar Simulasi Kebakaran

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi melakukan pelatihan pemadaman api ringan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, kondusif, sehat, dan efisien. “Kegiatan ini bertujuan agar seluruh petugas kami dapat memahami cara pengguanan Alat pemadam api ringan (APAR),” ucap Kalapas Kelas […]

  • bank bjb Beri Apreasiasi kepada BUMdes yang Telah Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Desa

    bank bjb Beri Apreasiasi kepada BUMdes yang Telah Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Desa

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb berkomitmen untuk memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut membantu sehingga bisnis perseroan semakin tumbuh. Salah satu apresasi yang diberikan, yaitu program bjb Bungah (Bumdes Ngahiji) berupa pemberian penghargaan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah bekerjasama dengan bank bjb sebagai mitra bjb BiSA/Payment Point Online Banking (PPOB) untuk […]

  • Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Puskesmas Nanggeleng

    Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Puskesmas Nanggeleng

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Komisi II DPRD kota Sukabumi mendorong agar semua pekerjaan pembangunan bisa tuntas sesuai dengan jadwal. Meskipun, belum lama ini jajaran Komisi II menemukan adanya pekerjaan di tahun 2020 yang belum tuntas di akhir tahun kemarin. Ditemukan adanya pekerjaan yang belum tuntas itu, ketika Ketua Komisi II, Ivan Rusvansyah bersama anggota komisi II lainya melakukan […]

  • Dinas Pendidikan dan Pemkot Sukabumi Lepas Riza Kalandara Alfatih ke Ajang SEAMO 2026

    Dinas Pendidikan dan Pemkot Sukabumi Lepas Riza Kalandara Alfatih ke Ajang SEAMO 2026

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat  secara resmi melepas seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) yang akan mewakili Indonesia dalam ajang Southeast Asian Mathematical Olympiad (SEAMO) 2026 tingkat Asia Tenggara di Bali pada 17 Januari 2026. Siswa tersebut adalah Riza Kalandara Alfatih dari TK Global Islamic Bilingual School (GIBS). Pelepasan berlangsung […]

expand_less