Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Sukabumi Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Aman. DKP3 Temukan Permintaan Daging Sapi Meningkat

    Walikota Sukabumi Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Aman. DKP3 Temukan Permintaan Daging Sapi Meningkat

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Walikota Sukabumi Achmad, menjamin jika ketersdiaan stok bahan pokok, dan harga masih relatif stabil menjelang Idul Fitri nanti. Hal itu dikatakanya, usai melakukan pemantauan ke sejumlah Pasar Tradisioanal dan Modern bersama Forkopimda. Minggu,(11/5/2021) lalu. Hasil pemantaun dari mulai stok ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat aman, begitupun dari segi harga masih dalam tahap normal dari harga […]

  • DPRD Dorong Potensi PAD Dari Sektor Diluar Pajak Terus Digali

    DPRD Dorong Potensi PAD Dari Sektor Diluar Pajak Terus Digali

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, MBINews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berharap Pemdaprov Jabar tidak hanya bergantung kepada pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber potensial PAD dari sektor lainnya harus terus digali. Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira saat Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Badan […]

  • Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

    Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BKAD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademik, terkait ekspose Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah )+ tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota […]

  • Komisi D Soroti Verifikasi dan Validasi Warga Terdampak Citarum Harum

    Komisi D Soroti Verifikasi dan Validasi Warga Terdampak Citarum Harum

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews. id – Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan warga terdampak program Citarum Harum. Terlebih dengan jumlahnya yang mencapai ribuan orang di Kota Bandung. Hal tersebut, ia sampaikan pada rapat kerja Komisi D terkait Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum, bersama Bagian Pemerintahan dan […]

  • Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBINews.id – Sudah buka tabungan bank bjb tapi saat akan digunakan ternyata rekening Anda masuk kategori pasif? Jangan sampai terjadi ya nasabah bank bjb. Sebagai informasi, bank bjb memiliki ketentuan batas maksimum ‘libur’ transaksi hingga 6 bulan sebelum rekening Anda menjadi rekening pasif. Rekening pasif adalah kondisi di mana rekening bank bjb Anda tidak […]

  • Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

    Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BandungMbinews  — BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan “Syukuran Puncak Ramadhan BAZNAS Jabar 1447 H – Berbagi Bahagia Ramadhan” sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat pekerja sektor informal di Kota Bandung dan sekitarnya. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 bertepatan dengan 21 Ramadhan 1447 H ini berlangsung di Area Parkir Kantor BAZNAS Provinsi […]

expand_less