Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna Sampaikan Sejumlah Penjelasan Raperda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBIbews .id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022). Rapat paripurna kali ini melaksanakan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda yang berasal dari Wali Kota, dan Penyampaian Penjelasan DPRD perihal Raperda dari DPRD Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Oktober 2022, telah disepakati bahwa pada rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan penetapan dua buah Raperda usulan wali kota di luar Propemperda Tahun 2022 dan menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan wali kota perihal dua buah Raperda yang merupakan agenda  pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022, secara simbolis.

“Kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3078-Bagkum/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, telah melakukan pembahasan tersebut, dan telah disepakati bahwa 2 buah Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 tersebut, masuk menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat Bamus tanggal 17 dan 19 Oktober 2022, juga akan dilaksanakan penyampaian Penjelasan DPRD perihal satu buah Raperda usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Alhamdulillah, penetapan 2 buah Raperda di Luar Propemperda Tahun 2022 yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Dengan telah ditetapkannya usul dua buah Raperda dari wali kota yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi.

“Dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD dimaksud, sebagai bahan Pendapat Wali Kota,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pada lembaran Kota Tahun 2022 yang disampaikannya, juga dijelaskan dalam rangka penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung infra Investama berupa Tanah. *(Rio)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaksanaan  PPDB Harus On The Track, Oded : PPDB Kota Bandung Anti Titip -Titip

    Pelaksanaan PPDB Harus On The Track, Oded : PPDB Kota Bandung Anti Titip -Titip

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial orang tua calon siswa untuk tertib mengikuti prosedur Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ia menegaskan, pelaksanaan PPDB di Kota Bandung harus sesuai prosedur. Untuk itu, ia mengimbau kepada orang tua calon siswa tak perlu khawatir jika ingin mendaftarkan anaknya. masyarakat tinggal mengakses situs yang telah […]

  • Meski Tolak UMP, Aliansi Buruh Jabar Komitmen Jaga Kondusifitas

    Meski Tolak UMP, Aliansi Buruh Jabar Komitmen Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) oleh pemerintah provinsi Jawa Barat sebesar 8,51% atau sekitar Rp. 160.000/ bulan yang diputuskan gubernur beberapa waktu lalu dinilai sangat tidak layak dan merugikan buruh, karena berdasarkan survei tidak sebanding dengan tingkat KHL buruh saat ini. Keputusan pemerintah dalam menetapkan UMP tersebut, mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 […]

  • Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD […]

  • Kondisi Isolasi Membaik,  Oded Ajak Warga Ikut Doakan Kesembuhan Wakil Walikota Bandung Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Kondisi Isolasi Membaik, Oded Ajak Warga Ikut Doakan Kesembuhan Wakil Walikota Bandung Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kondisi kesehatan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terus membaik. Pada isolasi hari ke-12, Yana sudah tidak demam. “Alhamdulillah di hari ke-12 mengisolasi, saya sudah tidak demam,” kata Yana melalui video grup komunikasi pimpinan Kota Bandung, Selasa (24/3/2020). Yana berharap, kondisi ini terus membaik sehingga ia bisa segera sembuh dan kembali beraktivitas […]

  • Rakor PUTR Di Rancaekek Bahas Sampah Organik

    Rakor PUTR Di Rancaekek Bahas Sampah Organik

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Kolaborasi di beberapa Dinas terkait penanganan sampah organik dibahas dalam Rapat kordinasi (Rakor) yang berhubungan dengan masalah sampah di Rancaekek, berlangsung GOR Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (26/3/2024). Rakor ini bertujuan mewujudkan Rancaekek bebas sampah organik, dengan menelorkan komitmen bersama dari masing-masing dinas terkait yaitu “Menuju Bebas Sampah […]

  • Warga Binaan Menggelar Shalat Ghaib di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    Warga Binaan Menggelar Shalat Ghaib di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sukabumi, menggelar shalat ghaib di Lapas Kelas 2B Sukabumi, Kamis (9/9/2021) malam. Kegiatan yang dilangsungkan di musholla yang berada di dalam lapas tersebut, merupakan rasa empati dan juga bentuk bela sungkawa, atas terjadinya musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tanggerang beberapa […]

expand_less