Raperda Bantuan Hukum Digodok, DPRD Tekankan Data dan Kualitas Advokat
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, Mbinews— DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bandung.
Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurutnya, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah perkara yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan restorative justice sebagaimana didorong dalam pembaruan hukum pidana.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Asep Robin juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Ia mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum meningkat.
Di sisi lain, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan dalam regulasi tersebut, apakah bantuan hukum atau keadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin, agar proses hukum tidak selalu berujung panjang dan rumit.
“Pendekatan mediasi menjadi penting agar proses hukum lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung berharap, melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, masyarakat miskin ke depan dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.
Saat ini belum ada komentar