Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Raperda Bantuan Hukum Digodok, DPRD Tekankan Data dan Kualitas Advokat

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews— DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bandung.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurutnya, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah perkara yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan restorative justice sebagaimana didorong dalam pembaruan hukum pidana.

“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.

Asep Robin juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Ia mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum meningkat.

Di sisi lain, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan dalam regulasi tersebut, apakah bantuan hukum atau keadilan.

Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin, agar proses hukum tidak selalu berujung panjang dan rumit.
“Pendekatan mediasi menjadi penting agar proses hukum lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung berharap, melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, masyarakat miskin ke depan dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Nataru Demi Menyelamatkan Nyawa Manusia

    Cegah Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Nataru Demi Menyelamatkan Nyawa Manusia

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 November  2021 sampai 1 Januari 2022. Meski demikian, Pemkot Bandung masih menunggu instruksi dari Pemerintah pusat. kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung bakal ditutup kembali saat penerapan PPKM Level 3 yang berlaku dari Tanggal […]

  • Hari Musik Balada, Oded : Apresiasi Komunitas Manjing Manjang

    Hari Musik Balada, Oded : Apresiasi Komunitas Manjing Manjang

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Langit yang teduh dan lantunan musik balada menghangatkan suasana sore hari di Taman Sejarah Kota Bandung, tepat di akhir pekan terakhir di tahun 2019, Sabtu (28/12/2019). Komunitas musik balada Manjing Manjang tengah berkreasi menyenandungkan lagu-lagu ciptaan mereka dalam acara Hari Musik Balada (Hamba) 2019. Riuh celoteh anak-anak yang tengah bermain air di […]

  • Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

    Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Riana berharap dengan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Bandung. Hal tersebut, ia sampaikan pada Rapat Kerja Pansus 8 membahas hasil Fasilitasi Provinsi Jabar perihal Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (22/8/2022). […]

  • Zakat Makin Efisien di Era Digital , UPZ di Jabar Siap Bersinergi untuk Pengelolaan

    Zakat Makin Efisien di Era Digital , UPZ di Jabar Siap Bersinergi untuk Pengelolaan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengelola Zakat (UPZ). Hadir para pemangku kepentingan zakat dari berbagai daerah di Jawa Barat serta Unit Pengelola Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan tema “Harmonisasi & Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Era Digital. Rapar berlangsung 2 Oktober 2024 . Direktur […]

  • 24 Tempat Usaha Langgar Prokes Di Segel, Dua Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

    24 Tempat Usaha Langgar Prokes Di Segel, Dua Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Kecamatan Bandung wetan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang terus membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang. “Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. […]

  • Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Mbinews.id,Cimahi– Disinyalir  empat bangunan perumahan, Satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi  bangunan-bangunan tersebut  dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang. Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal. Pelanggaran tersebut […]

expand_less