Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Second Home Visa Ibarat Jalan Tol, Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 19 Des 2022
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanjung Pinang || MBInews.id — Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu, 21 Desember 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo di Tanjung Pinang, Senin (19/12/2022).

Widodo menyebutkan bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.

“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.

Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.

“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo. (Ril/Adi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi PPKM Darurat Level 4,  Tak Halangi KI Jabar Kembali Gelar Sidang Sengketa

    Situasi PPKM Darurat Level 4, Tak Halangi KI Jabar Kembali Gelar Sidang Sengketa

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 tak menghalangi Komisi Informasi (KI) Jabar menuntaskan tiga sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Kamis (5/8/2021). Ijang Faisal, Ketua KI Jabar, mengatakan, amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah (PPKM) diperketat yang sudah tiga kali diberlakukan sejak awal […]

  • Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece Milik Kota Bandung

    Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece Milik Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam menghadirkan layanan bagi masyarakat, salah satunya lewat aplikasi Bandung Sadayana. Seperti apa sih kecanggihan aplikasi ini? Jadi, Bandung Sadayana atau Semua Digital Layanan Kota (di Play Store bernama Bandung Smart City) adalah rumah dari berbagai layanan digital Kota Bandung. Aplikasi ini berperan sebagai wadah literasi digital […]

  • Kepala Desa Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

    Kepala Desa Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa (Pemdes) di Jabar, hanya bisa dipercaya masyarakat jika teguh menerapkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengatakan, keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur […]

  • Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu Di Sukabumi

    Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu Di Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Berusaha mengedarkan sabu di Sukabumi, MG (43) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin, pada Konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya, dalam kurun waktu 14 hari terakhir, Jumat (3/9/2021). Zainal mengatakan, pada kurun waktu 14 hari terakhir, […]

  • Pos Indonesia Gelar Program TJSL Ramadhan 1445 Hijriah

    Pos Indonesia Gelar Program TJSL Ramadhan 1445 Hijriah

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pos Indonesia menggelar program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pos Berbagi dan Mengasihi” atau PosBersih 2024 pada Ramadhan 1445 Hijriah. Puncak program TJSL PosBersih 2024 salah satunya dilakukan melalui pemberian takjil dan sembako secara serentak di seluruh kantor Pos di Indonesia pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. Di mana, pegawai Pos […]

  • Yana: Askot PSSI Bandung Harus Bisa Lahirkan Pemain Kaliber Dunia

    Yana: Askot PSSI Bandung Harus Bisa Lahirkan Pemain Kaliber Dunia

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Asosiasi Kota (Askot) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Bandung terus membina talenta muda agar bisa melahirkan pemain kelas dunia. Hal itu diungkapkan Yana saat Kongres Luar Biasa Askot PSSI Bandung di Gedung Asprov PSSI Jabar Jalan Lodaya, Minggu 27 Maret 2022. “Terus melakukan […]

expand_less