Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Selain Calonnya, Ini Yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Warga Bandung, tahukah apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah?

Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.

Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi.

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” jelasnya.

“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” imbuh Suhendi.

Sembari menjelaskan beberapa persyaratan lainnya, Suhendi menyinggung, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.

Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.

“Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” ucapnya.

Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.

“Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga,” paparnya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.

Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Bicara tentang pembinaan pranikah, Suhendi mengaku, KUA Antapani menyediakan layanan ini untuk para calon pengantin. Kelas pembinaan ini diadakan setiap Selasa atau Rabu.

“Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja,” akunya.

Pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagaaman, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.

“Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down,” tutur Suhendi.

Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan, KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.

“Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin,” ungkapnya.

Meski di tengah pandemi, ternyata cukup ramai warga yang datang ke KUA Antapani pagi ini. Ada yang mengurus pernikahan, rujuk, dan beberapa keperluan surat lainnya.

Suhendi mengatakan, tak ada jumlah layanan pernikahan yang berubah baik itu sebelum atau setelah pandemi. Rata-rata dalam sebulan, ada 30-40 pasangan yang menikah di Antapani.

“Tidak ada perubahan. jadi memang standar di antapani itu per bulan 30-40 pasangan tiap bulan. Tapi memang tergantung bulan juga,” ujarnya.

Seperti saat Ramadan, biasanya jumlah warga yang menikah tidak akan sebanyak bulan lainnya. Bisa dibilang, hanya 1-2 pasangan. Namun, angka pernikahan akan naik lagi di bulan Syawal.

Untuk persyaratan menikah di masa pandemi, Suhendi menuturkan, semuanya disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah kota.

“Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50 persen, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung,” pungkasnya.

Selepas berbincang, Suhendi pun bersiap untuk ke lokasi pernikahan di Antapani Wetan. Ada pasangan calon pengantin yang sedang menunggunya sebagai penghulu. (din-pipi).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Orang Terpapar virus Covid-19 Di Pasar Antri Cimahi, Walikota Cimahi : Itu Hoax

    Ribuan Orang Terpapar virus Covid-19 Di Pasar Antri Cimahi, Walikota Cimahi : Itu Hoax

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Beredarnya informasi dan simpang siur pemberitaan di Sosial Media dan pemberitaan media internasional tentang pasar antri Cimahi yang di tutup disebabkan banyak masyarakatnya yang  terpapar virus  covid-19   membuat geram  masyarakat kota Cimahi, tidak benar atau hoaks. Hal tersebut dijelaskan Walikota Cimahi Ajay M Priatna “Hoax banget!” tegasnya kepada media, dirumah kediamannya, Cimahi, Rabu […]

  • Dinilai Peduli ‘Wong Cilik’, Andi Seto Didatangi Komunitas Bentor, Ojol dan Jukir

    Dinilai Peduli ‘Wong Cilik’, Andi Seto Didatangi Komunitas Bentor, Ojol dan Jukir

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MAKASAR, MBINews.id – Mengagetkan Rumah Bacalon Wali Kota Makasar Didatangi Komunikasi Bentor, Ojol dan Jukir, Ada Apa! Rumah Andi Seto Asapa, tiba-tiba ramai didatangi komunitas pengemudi Bentor, Ojek Online (Ojol) dan juru parkir (Jukir). Di jalan Nikel Jumat, 26 April 2024. Kedatangan mereka yang mengaku sebagai komunitas wong cilik ini ternyata bukan untuk berdemo, tapi […]

  • Terkait Pro Kontra Data Pasien Corona, KIP Jabar Angkat Bicara

    Terkait Pro Kontra Data Pasien Corona, KIP Jabar Angkat Bicara

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pro kontra apakah data pasien positif corona perlu diumumkan ke publik atau tidak, membuat Komisi Informasi Jawa Barat angkat suara.   Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal, untuk kepentingan yang lebih besar terhadap keberlanjutan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, presiden bisa saja membuka informasi pasien corona karena status penyebaran virus […]

  • Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil:  Banyak Salah Paham Soal Sertifikat Tanah Elektronik

    Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil: Banyak Salah Paham Soal Sertifikat Tanah Elektronik

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id –  Terkait kabar Sertifikat tanah masyarakat yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digantikan dengan sertifikat elektronik ramai menjadi perbincangan warganet. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021. Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan […]

  • Tangani Virus Covid-19, Pemkot Sukabumi Siapkan Anggaran BTT

    Tangani Virus Covid-19, Pemkot Sukabumi Siapkan Anggaran BTT

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan anggaran untuk tangani Covid-19. Anggaran tersebut akan diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) serta  bersumber dari pergeseran-pergeseran anggaran lainya. “Pemerintah pusat memberikan keluluasan ke daerah untuk menggunakan BTT serta anggaran lainnya untuk tangani Covid-19,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Mbinews.id, saat di temui di Balaikota Sukabumi. Senin, […]

  • Lakukan Kunjungan, Ini Pesan Pj Wali Kota Sukabumi Untuk Perangkat Daerah

    Lakukan Kunjungan, Ini Pesan Pj Wali Kota Sukabumi Untuk Perangkat Daerah

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan kunjungan ke berbagai perangkat daerah. Hal itu tentu saja, untuk melihat langsung peran pemerintah terutama dalam melayani masyarakat. Terutama sesudah pergantian tahun. “Kunjungan ini selian silaturahmi, sekaligus untuk melihat peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai awal tahun ini terjadai keterlambatan dan hal lainya,”ujar […]

expand_less