Breaking News
Trending Tags

Situasi PPKM Darurat Level 4, Tak Halangi KI Jabar Kembali Gelar Sidang Sengketa

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 tak menghalangi Komisi Informasi (KI) Jabar menuntaskan tiga sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Kamis (5/8/2021).

Ijang Faisal, Ketua KI Jabar, mengatakan, amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah (PPKM) diperketat yang sudah tiga kali diberlakukan sejak awal Juli lalu.

“Hari ini kami alhamdulillah gelar tiga sidang setelah terakhir diadakan 30 Juni lalu. Selama Juli, praktis tidak ada sidang daring apalagi luring, hari ini bisa kami adakan tiga sidang,” katanya dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (5/8/2021).

Tiga sidang tersebut adalah sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Yudaningsih Saad yang mempertemukan pemohon LSM DPW Topan Jawa Barat kepada termohon Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandung terkait sengketa informasi soal tender belanja pakaian lapangan Tahun 2020. Dengan nomor register 1994/PSI/KI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan.

Sidang kedua dipimpin Majelis Hakim Husni Farhan Mubarok yang mempertemukan pemohon LSM Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan (PJPK) Jawa Barat kepada termohon Pemprov Jawa Barat terkait DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) OPD/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN periode 2017-2019. Bernomor register 1900/PSI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra.

Terakhir, sidang terakhir dipimpin Majelis Hakim sekaligus Ketua KI Jabar Ijang Faisal antara pemohon Asep Muhidin (perorangan) kepada termohon Inspektorat Pemkab Garut terkait salin Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) seluruh OPD 2017-2019. Dengan nomor register 1900/PSI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra.

“Hasilnya adalah sidang pertama dinyatakan ajuan prematur sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Sidang kedua dilanjutkan namun diagendakan mediasi dulu. Sementara sidang ketiga hasilnya adalah mediasi, bisa dilakukan virtual ataupun langsung dengan prokes ketat,” katanya.

Menurut Ijang, kualitas persidangan selama ini tetap terjaga, apalagi sebelum ada PPKM Darurat, KI Jabar pun sudah pernah menggelar sidang daring pada 24 Juni 2021 ketika LBH Jakarta bersengketa dengan Pemprov Jabar terkait pengelolaan banjir di Jabodetabek.

Di sisi lain, samnbung dia, kegiatan sidang daring pun telah selaras dan sesuai ketentuan dari Keputusan Ketua KI Pusat No 4/2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Tiga proses sidang tersebut seluruhnya sesuai dengan aturan teknis sidang PSI sebagaimana diatur dalam Peraturan KI No.1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Aturan tadi menyebutkan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi bisa diselenggarakan secara tidak langsung namun tetap memungkinkan majelis, pemohon, termohon, dan saksi ahli berada dalam ruangan yang sama dengan bantuan teknologi informasi,” katanya.

Ijang menekankan, masyarakat Jabar yang memiliki keinginan melakukan sidang PSI agar tidak ragu sekalipun pandemi tengah memuncak. Masyarakat tinggal menghubungi laman, email, dan atau nomor kontak resmi KI Jabar sekira ada informasi yang dihendaki.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Siap Implementasikan RAD-PG

    Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Siap Implementasikan RAD-PG

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2024–2029. Kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/493/Bappeda/2025 tentang RAD-PG Kota Sukabumi Tahun 2025–2029. “Pekan lalu kita lakukan monitoring dan evaluasi RAD-PG 2024-2029,”ujar Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pada Bappeda Kota Sukabumi, […]

  • Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025

    Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews– bank bjb kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dalam ajang Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2025. Penghargaan bergengsi ini diberikan untuk kategori Call Center Regular Banking dan diterima langsung oleh Pemimpin Divisi Jaringan dan Layanan bank bjb, Nunung Suhartini, dalam acara yang digelar di Ayana Resort Jimbaran, Bali, pada 19 Februari 2025. […]

  • Diduga Pungli, Pemkot Bandung Tindak Tegas Oknum Pemikul TPU Cikadut

    Diduga Pungli, Pemkot Bandung Tindak Tegas Oknum Pemikul TPU Cikadut

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut.Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. “Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, (11/7/2021). […]

  • Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing. Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan […]

  • Diskominfo Kota SUkabumi Temukan Puluhan Kabr Hoax Sepanjang Tahun 2023

    Diskominfo Kota SUkabumi Temukan Puluhan Kabr Hoax Sepanjang Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sepanjang tahun 2023, ditemukan sedikitnya 77 konten teridentifikasi kabar hoax (bohong) beredar di Kota Sukabumi, yang ditemukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. “ALhamdulillah, puluhan kabar hoax yang kami catat selama 2023, semuanya sudah kami counter (menangkal) atau klarifikasi,”ujar Pranata Humas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Sukabumi, Riksan Satyaprawira. Senin, […]

  • Inflasi Y-on-Y Kota Sukabumi Sebesar 2.88 Persen Pada April 2024

    Inflasi Y-on-Y Kota Sukabumi Sebesar 2.88 Persen Pada April 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sukabumi,Mbinews.id– Kota Sukabumi alami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 2,88 persen pada April 2024. Atau, terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,62 pada April 2023 menjadi 106,6 pada April 2024.”Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kota Sukabumi, pada April 2024 terjadi Inflasi y-on-y sebesar 2,88 persen. “Kalau inflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi […]

expand_less