Breaking News
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jabar Menangkap “ OH Dan MS” Dugaan Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MBInews.id, Bandung – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang dan MS, mantan Bendahara RSUD Lembang, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode  2017 sampai 2018 sebesar Rp7,7 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Ditreskrimsus Polda Jabar setelah mendapati kejanggalan pascaaudit keuangan di RSUD Lembang pada 2018. Setelah menerima laporan, kata Truno, penyidik melakukan penyidikan dan mendapatkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka OH dan MS.

“Seharusnya pihak RSUD Lembang menyetorkan dana tersebut ke kas Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan APBD. Namun dana itu justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dr OH dan MS,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).

Dari total dana BPJS Kesehatan Rp11,4 miliar lebih itu, ujar Truno, tersangka OH dan MS hanya menyetor ke pemda sebesar Rp3.712.011.200. “Dalam kasus ini total kerugian negara mencapai Rp7.715.323.900,” ujar Truno.

Dana klaim BPJS Kesehatan Rp7,7 miliar tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi OH dan MS. Hasil pengembangan uang tersebut dibelikan 16 barang mewah seperti guci, tas, dan hiasan dinding. Selain itu, tersangka OH dan MS membeli perlengkapan meubelair, seperti meja, kursi, buffet, tempat tidur, dan lemari.

Bahkan, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4474. Keseluruhan barang dan sebidang tanah tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana. Tersangka OH dan MS terancam hukuman 20 tahun penjara,” tutur Truno.

Truno mengungkapkan, karena berkas pemerikaaan telah dinyatakan lengkap, perkara korupsi dengan tersangka OH dan MS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk segera disidang. “Pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Kami segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Disinggung tentang kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Truno menyatakan, sampai saat ini, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, perbuatan korupsi itu hanya dilakukan oleh kedua tersangka. “Tapi tak menutup kemungkinan dalam persidangan akan terungkap tersangka atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Truno.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka OH dan MS yang diperoleh dengan menggunakan uang hasil korupsi dana klaim BPJS Kesehatan.

“Total nilai aset dan barang mewah yang telah kami sita dari tangan tersangka dan terbukti merupakan hasil korupsi sekitar Rp3 miliar. Sedangkan sisanya (senilai Rp4,7 miliar) masih kami telusuri,” kata Hari.

Modus operandi korupsi yang diduga dilakukan OH dan MS, ujar Hari, pada periode 2017 pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp5.522.232.500 secara bertahap dan pada periode 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp5.885.696.342, juga secara bertahap. Sehingga, jumlah dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11.407.928.842. Setelah dana klaim BPJS Kesehatan masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD KBB.

Namun, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang (tersangka OH dan MS) dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS kesehatan periode 2017 sampai September 2018.

“Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah KBB berdasarkan bukti surat tanda setoran dari 2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp3.712.011.200. Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke kas daerah KBB dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.715.323.900,” pungkasnya. (Red**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Lebarkan Kerja Sama Dengan Kota Toyota Jepang

    Pemkot Bandung Lebarkan Kerja Sama Dengan Kota Toyota Jepang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melebarkan kerja sama dengan Kota Toyota, Jepang. Setelah bidang ketenagakerjaan, Kali ini Pemkot Bandung menjajaki kerja sama di bidang transportasi, lingkungan hidup, dan pariwisata. “Kami memiliki 3 prioritas lain yang mudah-mudahan dapat menjadi peluang kerja sama yaitu bidang transportasi, lingkungan hidup dan pariwisata,” kata Yana saat melakukan […]

  • Susi : DPRD Akan Terus Mendukung Inovasi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin

    Susi : DPRD Akan Terus Mendukung Inovasi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri menghadiri acara Gebyar Layanan Eksekutif, di Gedung Anggrek RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Sabtu, 11 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2025-2030 terpilih, M. Farhan dan […]

  • Lewat Asuransi Usaha Tani Padi Pemdakab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

    Lewat Asuransi Usaha Tani Padi Pemdakab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KAB. BOGOR,Mbinews.id  – Salah satunya melalui jaminan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani padi yang mengalami gagal tumbuh atau gagal panen akibat bencana kekeringan. Distanhorbun bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan survey lapangan area persawahan yang akan menerima AUTP (25/9/2023) salah satunya area sawah seluas 7,5 hektar yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) […]

  • Bank bjb Gelar Promo Layanan Kredit Guna Bakti Ektra Fast

    Bank bjb Gelar Promo Layanan Kredit Guna Bakti Ektra Fast

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBinews.id – Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas debitur, bank bjb kembali hadir menggelar promo layanan perbankan yang dapat dimanfaatkan para debitur. Promo kali ini berlaku untuk produk Kredit Ritel bjb yaitu bjb Kredit Guna Bhakti (KGB) Ekstra melalui program bjb Kredit Guna Bhakti (KGB) Ekstra Fast. bjb KGB Ekstra adalah fasilitas kredit yang […]

  • bank bjb Tandatangani PKS dengan TNI AD, Hadirkan Layanan Perbankan Bagi Personel

    bank bjb Tandatangani PKS dengan TNI AD, Hadirkan Layanan Perbankan Bagi Personel

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.Id – bank bjb menjalin sinergi dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD). Hal tersebut tertuang dalam penandantanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak terkait pemanfaatan jasa layanan perbankan. Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. PKS ditandatangani oleh Direktur […]

  • Jelang Nataru Lapas Nyomplong Perketat Pengamanan

    Jelang Nataru Lapas Nyomplong Perketat Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menghadapi perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi (Nyomplong), melakukan Bimbingan Narapidana Anak Didik dan perawatan rolling gembok kamar hunian narapidana serta disiplin menggunakan Sidik Jari Portir pada Aplikasi Sistem Databa Pemasyarakatan (SDP), pada Selasa (14/12). Kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan, guna menyikapi […]

expand_less