Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ditreskrimsus Polda Jabar Menangkap “ OH Dan MS” Dugaan Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MBInews.id, Bandung – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang dan MS, mantan Bendahara RSUD Lembang, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode  2017 sampai 2018 sebesar Rp7,7 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Ditreskrimsus Polda Jabar setelah mendapati kejanggalan pascaaudit keuangan di RSUD Lembang pada 2018. Setelah menerima laporan, kata Truno, penyidik melakukan penyidikan dan mendapatkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka OH dan MS.

“Seharusnya pihak RSUD Lembang menyetorkan dana tersebut ke kas Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan APBD. Namun dana itu justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dr OH dan MS,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).

Dari total dana BPJS Kesehatan Rp11,4 miliar lebih itu, ujar Truno, tersangka OH dan MS hanya menyetor ke pemda sebesar Rp3.712.011.200. “Dalam kasus ini total kerugian negara mencapai Rp7.715.323.900,” ujar Truno.

Dana klaim BPJS Kesehatan Rp7,7 miliar tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi OH dan MS. Hasil pengembangan uang tersebut dibelikan 16 barang mewah seperti guci, tas, dan hiasan dinding. Selain itu, tersangka OH dan MS membeli perlengkapan meubelair, seperti meja, kursi, buffet, tempat tidur, dan lemari.

Bahkan, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4474. Keseluruhan barang dan sebidang tanah tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana. Tersangka OH dan MS terancam hukuman 20 tahun penjara,” tutur Truno.

Truno mengungkapkan, karena berkas pemerikaaan telah dinyatakan lengkap, perkara korupsi dengan tersangka OH dan MS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk segera disidang. “Pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Kami segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Disinggung tentang kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Truno menyatakan, sampai saat ini, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, perbuatan korupsi itu hanya dilakukan oleh kedua tersangka. “Tapi tak menutup kemungkinan dalam persidangan akan terungkap tersangka atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Truno.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka OH dan MS yang diperoleh dengan menggunakan uang hasil korupsi dana klaim BPJS Kesehatan.

“Total nilai aset dan barang mewah yang telah kami sita dari tangan tersangka dan terbukti merupakan hasil korupsi sekitar Rp3 miliar. Sedangkan sisanya (senilai Rp4,7 miliar) masih kami telusuri,” kata Hari.

Modus operandi korupsi yang diduga dilakukan OH dan MS, ujar Hari, pada periode 2017 pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp5.522.232.500 secara bertahap dan pada periode 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp5.885.696.342, juga secara bertahap. Sehingga, jumlah dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11.407.928.842. Setelah dana klaim BPJS Kesehatan masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD KBB.

Namun, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang (tersangka OH dan MS) dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS kesehatan periode 2017 sampai September 2018.

“Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah KBB berdasarkan bukti surat tanda setoran dari 2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp3.712.011.200. Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke kas daerah KBB dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.715.323.900,” pungkasnya. (Red**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAZNAS Jabar Kembali adakan Program Yankesling

    BAZNAS Jabar Kembali adakan Program Yankesling

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Mengawali tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) kembali menyelenggarakan program Layanan Kesehatan Keliling (Yankesling). Hal ini bagian dari komitmen BAZNAS Jabar dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan cara memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat khususnya bagi para lansia dan pra-lansia. Wakil II Ketua Kota Bandung Irfan Fsrid […]

  • NP Meninggal di Sungai Cimandiri, Kapolres Sukabumi Kota: Tersangka Pembunuh dari Keluarga Angkatnya?

    NP Meninggal di Sungai Cimandiri, Kapolres Sukabumi Kota: Tersangka Pembunuh dari Keluarga Angkatnya?

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id — NP anak 5 tahun yang meninggal di Sungai Cimandiri Lembursitu, Kota Sukabumi 5 Agustus lalu disebabkan dibunuh oleh keluarga angkatnya tersebut, kini mulai menemukan titik terang. Demikian dikatakan Kapoles Sukabumi Kota, Wisnu Prabowo usai dilakukan rekontruksi di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/09/19) sore. “Telah melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh […]

  • Dorong Hadir Wirausaha Baru, Pemkot Sukabumi Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

    Dorong Hadir Wirausaha Baru, Pemkot Sukabumi Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus mendorong kepada pelaku usaha untuk terus naik kelas. Salah satunya dengan digelar pelatihan keterampilan kerja di era digital bagi wirausaha baru Sukabumi Kelurahan Entrepreneur Center (Kece) tahun 2023, di SMKN 3 Sukabumi, Selasa (30/5/2023). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi tersebut, untuk mendukung lahirnya wirausaha […]

  • Anggota DPRD Kota Bandung, Menghadiri Pelantikan Ketua RW dan RT

    Anggota DPRD Kota Bandung, Menghadiri Pelantikan Ketua RW dan RT

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I., M.Ag., dan Asep Robin S.H.,M.H., menghadiri Pelantikan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030, di Pendopo Kecamatan Ujungberung Kota Bandung . Selasa, 5 Juli 2025) Anggota DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak berpesan agar seluruh Ketua RT […]

  • Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus

    Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dan membentuk Panitia Khusus untuk membahas 3 Buah Raperda Kota Bandung, yang berasal dari Lembaran Kota Tahun 2020 nomor 10,11 dan 12 di Gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi nomor 30 Bandung, Selasa (17/11/2020). Ketiga Rancangan Perda tersebut, diantaranya Raperda tentang Kawasan […]

  • Dari 6.000 Reklame yang Bertebaran di Kota Bandung, 3.000 Diantaranya Ilegal

    Dari 6.000 Reklame yang Bertebaran di Kota Bandung, 3.000 Diantaranya Ilegal

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Di Kota Bandung terdapat tidak kurang 6.000 Reklame terpasang di berbagai tempat dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Demikian dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Asep Robin, SH., MH kepada media MBInews.id disela-sela kegiatannya. “Hal ini […]

expand_less