Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ditreskrimsus Polda Jabar Menangkap “ OH Dan MS” Dugaan Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MBInews.id, Bandung – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang dan MS, mantan Bendahara RSUD Lembang, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode  2017 sampai 2018 sebesar Rp7,7 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Ditreskrimsus Polda Jabar setelah mendapati kejanggalan pascaaudit keuangan di RSUD Lembang pada 2018. Setelah menerima laporan, kata Truno, penyidik melakukan penyidikan dan mendapatkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka OH dan MS.

“Seharusnya pihak RSUD Lembang menyetorkan dana tersebut ke kas Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan APBD. Namun dana itu justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dr OH dan MS,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).

Dari total dana BPJS Kesehatan Rp11,4 miliar lebih itu, ujar Truno, tersangka OH dan MS hanya menyetor ke pemda sebesar Rp3.712.011.200. “Dalam kasus ini total kerugian negara mencapai Rp7.715.323.900,” ujar Truno.

Dana klaim BPJS Kesehatan Rp7,7 miliar tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi OH dan MS. Hasil pengembangan uang tersebut dibelikan 16 barang mewah seperti guci, tas, dan hiasan dinding. Selain itu, tersangka OH dan MS membeli perlengkapan meubelair, seperti meja, kursi, buffet, tempat tidur, dan lemari.

Bahkan, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4474. Keseluruhan barang dan sebidang tanah tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana. Tersangka OH dan MS terancam hukuman 20 tahun penjara,” tutur Truno.

Truno mengungkapkan, karena berkas pemerikaaan telah dinyatakan lengkap, perkara korupsi dengan tersangka OH dan MS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk segera disidang. “Pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Kami segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Disinggung tentang kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Truno menyatakan, sampai saat ini, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, perbuatan korupsi itu hanya dilakukan oleh kedua tersangka. “Tapi tak menutup kemungkinan dalam persidangan akan terungkap tersangka atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Truno.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik tersangka OH dan MS yang diperoleh dengan menggunakan uang hasil korupsi dana klaim BPJS Kesehatan.

“Total nilai aset dan barang mewah yang telah kami sita dari tangan tersangka dan terbukti merupakan hasil korupsi sekitar Rp3 miliar. Sedangkan sisanya (senilai Rp4,7 miliar) masih kami telusuri,” kata Hari.

Modus operandi korupsi yang diduga dilakukan OH dan MS, ujar Hari, pada periode 2017 pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp5.522.232.500 secara bertahap dan pada periode 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp5.885.696.342, juga secara bertahap. Sehingga, jumlah dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11.407.928.842. Setelah dana klaim BPJS Kesehatan masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD KBB.

Namun, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang (tersangka OH dan MS) dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS kesehatan periode 2017 sampai September 2018.

“Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah KBB berdasarkan bukti surat tanda setoran dari 2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp3.712.011.200. Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke kas daerah KBB dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.715.323.900,” pungkasnya. (Red**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yana: Vaksinasi Remaja Percepat Herd Immunity Dan Syarat PTM

    Yana: Vaksinasi Remaja Percepat Herd Immunity Dan Syarat PTM

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews id – Vaksinasi Covid-19 yang diberikan untuk remaja dari usia 12 – 17 tahun dapat mempercepat terbentuknya Herd Immunity di Kota Bandung. tak hanya itu, vaksinasi juga sebagai syarat digelarnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai Monitoring Vaksinasi untuk Usia 12 – 17 […]

  • Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

    Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Sukabumi Lakukan Penyemprotan Disifektan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemkot Sukabumi melakukan penyemprotan disinfektan sepanjang Jalan A.Yani dan Seputar Pasar pelita. Dalam penyemprotan tersebut, dipimpin langsung oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, dan melibatkan petugas dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes), Palang Merah Indonesia (PMI), dan relawan lainnya.”Penyemprotan ini salah satu bentuk untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,”ujar Fahmi, disela-sela penyemprotan . […]

  • DPRD Kota Bandung Umumkan Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih 2025-2030

    DPRD Kota Bandung Umumkan Hasil Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat, (10/01/2025). Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi menetapkan pasangan Muhammad Farhan dan Erwin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih untuk periode […]

  • SI KOPIT, Robot Media Pengimbau Kepada Warga Ajak Warga Patuhi Phisical Distancing

    SI KOPIT, Robot Media Pengimbau Kepada Warga Ajak Warga Patuhi Phisical Distancing

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tegas dan sopan. Itu yang disampaikan oleh Si Kopit saat memimnta remaja dan anak-anak di RW 11 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung untuk membubarkan diri. Ya, di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini memang dilarang untuk berkerumun. Hal itu untuk menghindari menyebarnya virus corona. Si Kopit bukanlah anggota Perlindungan […]

  • Tedy Rusmawan Ajak Warga Semangat Berolahraga

    Tedy Rusmawan Ajak Warga Semangat Berolahraga

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., berharap masyarakat untuk terus menjaga kesehatan tubuh sehingga imunitas atau kekebalan tubuh tetap terjaga. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan dan kompetisi olahraga di tingkat kewilayahan seperti baik bola voli, tenis meja, sepakbola dan lain sebagainya. “Ketika pandemi kita tidak bisa melakukan kegiatan seperti […]

  • FKPRA RPJMD Tentukan Arah Kebijakan Ciamis 2019-2024

    FKPRA RPJMD Tentukan Arah Kebijakan Ciamis 2019-2024

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    CIAMIS, BEDAnews – Forum Konsultasi Publik Rencana Awal (FKPRA) RPJMD mempunyai peran yang strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan. Termasuk didalamnya adalah kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah. Hal itu disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat saat pembukaan kegiatan FKRA RPJMD Ciamis 2019-2024, di aula Adipati Anggana Bappeda kabupaten Ciamis, […]

expand_less