Warga Darwati Soroti Dampak TPU Rancacili, DPRD Minta Ada Buffer Zone
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung,MBINEWS — Komisi III DPRD Kota Bandung membahas keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Derwati terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman.
Audiensi digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pencemaran air tanah, polusi bau, serta ketidakjelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan bahwa pada prinsipnya warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, warga meminta adanya penegasan batas antara area pemakaman dan permukiman, termasuk pembangunan benteng pembatas serta penyediaan zona penyangga (buffer zone).
“Warga tidak menolak TPU Rancacili, tetapi meminta adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, warga juga mengkhawatirkan potensi penurunan kualitas air tanah serta polusi bau, mengingat jarak area pemakaman dengan permukiman warga yang dinilai sangat dekat, yakni sekitar 23 hingga 27 meter.
Selain itu, rapat turut menyoroti ketidakjelasan status lahan selebar 23 meter yang sebelumnya diklaim warga telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai untuk jalan serta fasos-fasum. Namun, lahan tersebut kini disebut direncanakan oleh Dinas Cipta Bintar sebagai area parkir sekaligus cadangan makam.
Menurut Agus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum apabila pemanfaatan lahan tidak didukung kejelasan status hukum yang kuat.
“Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penetapan batas akhir area pemakaman berdasarkan hasil pengukuran bersama antara dinas dan warga.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap dengan target penyelesaian pada tahun 2027, setelah proses pembebasan lahan selesai.
Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga, sebagai tindak lanjut atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan dari aktivitas pemakaman di TPU Rancacili.
Saat ini belum ada komentar