Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Menunggak pajak kendaraan? Kini warga Kota Bandung tak perlu khawatir. Warga Kota Bandung bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan agar biaya pajak lebih hemat.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Layanan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkannya.

“Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tulis surat edaran tersebut.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;

b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen;

c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen;

d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen;

e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

5. Pemberian stimulus fiskal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru.

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

2. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

3. Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini! (rob)**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Ketua Bapemperda Terkait Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika

    Ini Kata Ketua Bapemperda Terkait Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– DPRD Kota Sukabumi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), segera akan menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada Pimpinan DPRD. Menyusul, sudah dilakukany rapat kerja bersama Bagian Hukum setda Kota Sukabumi. “Betul, belum lama ini, kami bersama Bagian Hukum setda Kota […]

  • Kota Bandung Konsisten Evaluasi Tahap II Smart City 2023

    Kota Bandung Konsisten Evaluasi Tahap II Smart City 2023

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews -Tim Asesor Evaluasi Program Smart City Kelas A menilai Kota Bandung sudah terlihat kemajuannya dari tahun ke tahun dengan konsisten menerapkan smart city. Hal itu berdasarkan evaluasi serangkaian kinerja Bandung Smart City yang dipaparkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Senin 13 November 2023. “Dari hasil pemaparan dan penjelasan atas pertanyaan evaluasi kami pun sudah […]

  • Disdukcapil tempuh langkah Strategis Karena Stok KTP-el di Kota Bandung Terbatas

    Disdukcapil tempuh langkah Strategis Karena Stok KTP-el di Kota Bandung Terbatas

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Keterbatasan ketersediaan keping KTP elektronik (KTP-el) di Kota Bandung sejak Desember 2024 menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. sampai awal Januari 2025, sebanyak 3.233 warga yang telah melakukan perekaman data masih menunggu pencetakan KTP-el. Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, keterbatasan terjadi karena proses lelang pengadaan […]

  • Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

    Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Siap-siap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan kebijakan baru untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulai tahun 2024 nanti penunggak pajak dilarang melakukan isi ulang BBM di SPBU se-Jawa Barat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda membenarkan adanya […]

  • Konferwil PWI Kota Sukabumi Digelar Juni Ini

    Konferwil PWI Kota Sukabumi Digelar Juni Ini

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI. MBInews.id – Panitia Konferensi Wilayah (Konferwil) PWI Kota Sukabumi melakukan koordinasi dengan PWI Jawa Barat terkait persiapan pelaksanaan yang akan digelar pada Juni 2021 mendatang. Panitia Konferwil PWI Kota Sukabumi yang di pimpin oleh Ketua Konferwil PWI Kota Sukabumi 2021, Darwin Sandy, Seketaris Konferwil, Sri Siswanti, di dampingi Ketua PWI Kota Sukabumi, Abu Hanifah […]

  • Tingkatkan Pelayanan, bank bjb Siap Bersinergi dan Kolaborasi Dengan BPD  Lain di Indonesia

    Tingkatkan Pelayanan, bank bjb Siap Bersinergi dan Kolaborasi Dengan BPD Lain di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menerima kunjungan kerja dari BPD Kalteng dan BPD Sumut untuk studi banding mengingat bank bjb merupakan BPD terbesar di Indonesia dan telah memiliki jaringan operasional di 14 Provinsi di Indonesia. Kunjungan dari BPD Kalteng dan BPD Sumut berlangsung selama dua […]

expand_less