Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suap Meikarta Ajukan Gugatan Praperadilan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Ajukan  Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

 “Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi  saat dikonfirmasi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.(mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Dukung Polrestabes Bandung Jaga Kondusifitas Pemilu

    DPRD Kota Bandung Dukung Polrestabes Bandung Jaga Kondusifitas Pemilu

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., mendukung upaya Polrestabes Kota Bandung dalam menjaga kondusifitas pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan seusai Peragaan Sispamkota dalam rangka Pelaksanaan Kesiapan Ops “Mantap Brata Lodaya 2023-2024,” di Lapangan Tegallega, Bandung, Rabu (4/10/2023). “Kita mendukung […]

  • Yudi Cahyadi Apresiasi Konsep Rute Aman Selamat Sekolah

    Yudi Cahyadi Apresiasi Konsep Rute Aman Selamat Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., menghadiri acara pencanangan dan peresmian Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), di SMPN 55 Bandung, Jalan Cigondewah Wetan, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022). Hadirnya instalasi RASS di SMPN 55 Bandung merupakan kolaborasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Dinas […]

  • Rapat Bersama Dishub dan Bapperida Kota Bandung, Dewan Tekankan Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

    Rapat Bersama Dishub dan Bapperida Kota Bandung, Dewan Tekankan Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat rencana membahas program kerja tahun anggaran 2026 bersama Dinas Perhubungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung, di ruang rapat Bamus DPRD |||Kota Bandung, Selasa (14/10/2025). Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi III Agus Hermawan, S.A.P., Wakil […]

  • Persoalan APDESI Kab. Sukabumi Bupati dan Polisi Anggap Selesai

    Persoalan APDESI Kab. Sukabumi Bupati dan Polisi Anggap Selesai

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Persoalan Video viral APDESI Kabupaten Sukabumi, kini dianggap telah selesai. Pasalnya viralnya video terbaru menjadi konflik dan ketersinggungan. Hasil mediasi, pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi dan LSM-Media yang disaksikan oleh para unsur Muspida Kabupaten Sukabumi sepakat memilih jalan damai. Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhamad mengatakan, dari pertemuan tersebut […]

  • Dalih Kemanusiaan, IMM Minta Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Usai

    Dalih Kemanusiaan, IMM Minta Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Usai

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pengurus IMM Cabang Sukabumi Raya

  • Fahmi-Dida Menjadi Paslon Pertama Mendaftar Ke KPU Kota Sukabumi

    Fahmi-Dida Menjadi Paslon Pertama Mendaftar Ke KPU Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi-Dida Sembada menjadi pasangan pertama yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi. Pasca deklarasi yang dihadiri oleh ribuan pendukungnya, pasangan tersebut tiba di gedung KPUD Kota Sukabumi, di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, pada hari Selasa (27/08/2024) siang. “Hari ini kami […]

expand_less