Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suap Meikarta Ajukan Gugatan Praperadilan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Ajukan  Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

 “Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi  saat dikonfirmasi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.(mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Pademi Covid-19, Jadilah Orang Tua Yang Bisa Menjadi Sahabat Anak Dirumah

    Situasi Pademi Covid-19, Jadilah Orang Tua Yang Bisa Menjadi Sahabat Anak Dirumah

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Pandemi Covid-19 telah memaksa para anak untuk belajar di rumah secara online atau dalam jaringan (daring). Di saat itulah, anak sangat membutuhkan peran orang tua.  Di momen inilah orang tua bisa memanfaatkannya untuk menjadi sahabat bagi anaknya. “Situasi pandemi ini, anak sebagian besar menghabiskan waktunya di rumah. Termasuk belajar di rumah. Saat […]

  • Dua Orang Napi Diberikan Remisi Bebas DI Hari Hut RI Ke-74

    Dua Orang Napi Diberikan Remisi Bebas DI Hari Hut RI Ke-74

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi – Sebanyak 202 narapidana di Lembaga Pemasyarakatn Kelas IIB Nyomplong kota Sukabumi mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Dari jumlah tersebut, dua orang diberikan remisi bebas.”DI HUT Kemerdekaan RI ke 74 ini ada 202 orang yang diberikan remisi, dua diantaranya bebas,”ujar Kepala lapas kelas IIB Nyomplong, Yunianto kepada wartawan, Sabtu […]

  • MUI Kab Bogor Meminta Semua Pihak Tidak Terpancing Provokasi Negatif

    MUI Kab Bogor Meminta Semua Pihak Tidak Terpancing Provokasi Negatif

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KAB.BOGOR, MBInews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta semua pihak, terutama umat Islam untuk tenang dan tak terpancing provokasi negatif dari pihak manapun. Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Adjie mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian masalah SM, perempuan bawa anjing dan marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, kepada Polres Bogor. Bahkan untuk […]

  • Dewan Pers Apresiasi Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Dewan Pers Apresiasi Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil […]

  • Jekdes Pelabuhan Ratu Gunakan bjb Digi untuk Pembayaran

    Jekdes Pelabuhan Ratu Gunakan bjb Digi untuk Pembayaran

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    KAB. SUKABUMI, MBInews.id – Bank bjb Cabang Pelabuhanratu dan Ojek Desa (Jekdes) menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) atau kontrak terikat integrasi bjb Digicash sebagai payment gateaway pada Jumat, 30 Juli 2021, di Kantor Bank bjb Cabang Palabuhanratu. Melalui kerja sama lanjutan ini sistem pembayaran Jekdes akan menggunakan sistem bjb Digi, yaitu sistem aplikasi dompet elektronik yang […]

  • Dukung Pemkab Sukabumi Percepat Vaksin, BIN Gelar Vaksinasi Door to Door

    Dukung Pemkab Sukabumi Percepat Vaksin, BIN Gelar Vaksinasi Door to Door

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Percepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Badan Intelelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Barat (Jabar) gelar operasi vaksinasi Covid-19 secara door to door. Dalam kegiatan tersebut, ditargetkan saasaran peserta vaksin sebanyak 2.100 orang, Jumat (17/12/2021). Kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Warungkiara tersebut, menyasar beberapa desa yang berada di Kecamatan Warungkiara. Kepala Puskesmas […]

expand_less