Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suap Meikarta Ajukan Gugatan Praperadilan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Ajukan  Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

 “Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi  saat dikonfirmasi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.(mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Kepadatan Lalu Lintas, Unit Lantas Polsek Cikole Perketat Pengamanan Arus

    Cegah Kepadatan Lalu Lintas, Unit Lantas Polsek Cikole Perketat Pengamanan Arus

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pastikan kelancaran arus lalu lintas saat jam bubar sekolah, Jajaran Polsek Cikole menerjunkan unit Satlantas untuk mengamankan kelancaran arus di jalur – jalur protokol, Senin (01/08) siang. “Kegiatan gatur ini dilaksanakan rutin sejak pagi hari, siang hari, sore hari, hingga malam hari,” ujar Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna kepada awak media. Lanjutnya, […]

  • Pansus 2 Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Inisiasi Muatan Lokal

    Pansus 2 Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Inisiasi Muatan Lokal

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Panitia Khusus 2 Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas muatan lokal dalam Raperda bersama BKAD, Bappelitbang, Bag. Hukum Setda, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Kamis, (18/8/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 2, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan dihadiri anggota Pansus 2, Erick […]

  • Dilantik Jadi Walikota, Dukungan Dan Optimisme Mengalir Untuk Yana

    Dilantik Jadi Walikota, Dukungan Dan Optimisme Mengalir Untuk Yana

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif, Senin 18 April 2022. Jelang hari pelantikan, dukungan dari berbagai pihak mengalir agar Yana bisa melanjutkan pemerintahan dan mewujudkan Bandung sebagai kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. […]

  • Bandung Berbagi Salurkan Ribuan Nasi Boks Bagi Warga Yang Terdampak

    Bandung Berbagi Salurkan Ribuan Nasi Boks Bagi Warga Yang Terdampak

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    BANDUNG,, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung terus mengajak masyarakat saling membantu di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat. Salah satunya melalui gerakan Bandung Berbagi Bandung Economic Empowerment Center (BEEC). Hingga kini telah tersalurkan 2.500 nasi boks kepada masyarakat terdampak di 6 kelurahan. Ketua BEEC, Ujang Koswara mengungkapkan, pembagian nasi boks di 6 kelurahan karena […]

  • Yuk Siapkan Masa Depan Sebelum Masa Pensiun

    Yuk Siapkan Masa Depan Sebelum Masa Pensiun

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInews.id – Setiap pekerja pasti memasuki masa pensiun saat usia memasuki batas tertentu atau sudah tidak lagi produktif. Status pensiun membuat pekerja tidak lagi menerima gaji bulanan sehingga persiapan atau perencanaan pensiun perlu dilakukan sejak dini. Banyak pekerja yang masih bingung mempersiapkan masa pensiun. Padahal, persiapan masa pensiun masih bisa dilakukan meski di […]

  • Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Supriadi Soroti Keberadaan RSUD Soreang

    Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Supriadi Soroti Keberadaan RSUD Soreang

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Jumat 12 September 2025, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Supriadi, memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Otista. Namun, ia juga menyoroti pentingnya keberadaan RSUD Soreang yang hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat. “Saya sangat menghargai upaya RSUD Otista dalam memberikan pelayanan kesehatan […]

expand_less