Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suap Meikarta Ajukan Gugatan Praperadilan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Ajukan  Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

 “Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi  saat dikonfirmasi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.(mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka

    Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK, Mbinews.id – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menemukan banyak permasalahan dari pelaksanaan proses belajar mengajar lewat SMA terbuka di Kota Depok Jawa Barat. Dalam hal ini SMAN 5 Kota Depok merupakan induk dari sekolah terbuka tersebut. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, banyak kendala yang ditemukan […]

  • Gelar Infrastruktur Fiber Optik di Bandung, Bali Tower Turut Mendukung Bandung Smart City, Free Wifi di 40 Taman Kota Bandung

    Gelar Infrastruktur Fiber Optik di Bandung, Bali Tower Turut Mendukung Bandung Smart City, Free Wifi di 40 Taman Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem digital, PT Bali Towerindo Sentra, Tbk turut melakukan kontribusi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menggelar infrastruktur fiber optic untuk masyarakat Bandung. Selain gelar infrastruktur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Bali Tower turut mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam perwujudan Bandung Smart City dengan menyediakan akses […]

  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi

    PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PT Pos Indonesia (Persero) resmi melakukan rebranding anak Perusahaannya dari Posfin menjadi PosDigi. Rebranding sebagai langkah strategis dalam transformasi menuju perusahaan teknologi digital yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Menurut Direktur PosDigi Sandi Mardiansyah, rebranding ini bukan hanya perubahan logo dan akronim, melainkan penegasan identitas baru sebagai penyedia solusi […]

  • Susilawati Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kota SUkabumi Periode 2019-2024

    Susilawati Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kota SUkabumi Periode 2019-2024

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni, Susilawati dari Partai Amanat Nasioanal (PAN) menggantikan Muhamad Faisal Anwar yang diberhentikan oleh partai PAN tersebut. Resminya Susilawati menjadi anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dalam rapat […]

  • Pemkot Bandung Dan Marketplace Jaga Harga Komoditas Tetap Stabil

    Pemkot Bandung Dan Marketplace Jaga Harga Komoditas Tetap Stabil

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama dengan toko digital (marketplace) mengawasi secara ketat harga komoditas yang dijual secara daring maupun luring. Hal ini bertujuan agar komoditas seperti minyak goreng tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah memastikan hal tersebut di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Survey […]

  • Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembangunan di Kota Bandung selalu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk juga anak-anak. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak (Fokab) Kota Bandung turut menyuarakan asiprasinya dalam pembangunan. Hal itu diakui oleh Ketua Forum Anak (Fokab) Kota Bandung, Bara Athaya Maghribi. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pemberdaraan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

expand_less