Breaking News
Trending Tags

Diduga Alat Bukti Tidak Relevan, Saksi Ahli : KPK Tidak Bisa Tetapkan Bartholomeus Toto Sebagai Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, dengan tersangka mantan Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk. Bartholomeus Toto karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.
Atas tuduhan itu, Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya Supriadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang, Pra peradilan perdanapun digelar Namun, KPK tidak hadir dalan sidang tersebut. KPK mengirimnkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, meminta penundaan sidang empat minggu.

Menindak lanjuti, praperadilan yang tertunda tersebut PN Jakarta Selatan kembali melakukan sidang yang kedua Pra peradilan mega proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto. Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Septa Chandra.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Ditegaskannya, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini minta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.
“KPK jangan tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya 2 bukti permulaan yang cukup. KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan, seperti kasus budi gunawan dan mantan dirjen pajak,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus mega proyek Meikarta dengan tersangka Bartholomeus Toto.

“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna sehingga dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, KPK sudah banyak saksi yang dihadirkan sudah ada alat bukti juga bukti surat tapi semuanya itu diduga tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.

“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti, sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan.” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jambore Ke-VIII Budaya Baca Dan Festival Duta Baca Bentuk Anak Tabayun

    Jambore Ke-VIII Budaya Baca Dan Festival Duta Baca Bentuk Anak Tabayun

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jambore ke-VIII Budaya Baca dan Festival Duta Baca tingkat Kota Bandung tengah berlangsung pada 26 September hingga 26 Oktober 2021. Tahun ini, peserta dibentuk menjadi pribadi yang tabayun. Acara ini menyertakan tiga perlombaan, yakni lomba duta baca dan video sejarah dengan peserta setingkat SMP. Tak hanya itu, ada juga lomba menulis cerita […]

  • Jelang G20, Kota Bandung Siap Sumbangkan Ide Dan Gagasan

    Jelang G20, Kota Bandung Siap Sumbangkan Ide Dan Gagasan

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menjelang perhelatan Presidensi G20 Indonesia 2022, Kota Bandung menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum Urban 20 (U20). Forum tersebut mencoba merumuskan gagasan dan solusi tiga isu prioritas Presidensi G20. Yakni peran penting pemuda kota dan desa dalam pemulihan pasca pandemi, akselerasi inovasi teknologi dan literasi digital, serta pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan penguatan […]

  • PWI Jabar Sambut Baik, Ketua PWI Kota Bandung Melantik Jajaran Pengurus  PWI Peduli Kota Bandung

    PWI Jabar Sambut Baik, Ketua PWI Kota Bandung Melantik Jajaran Pengurus PWI Peduli Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung melaksanakan Rapat kerja (Raker) dan Press Gethering 2019 di Hotel  Aquarium Pantai Barat Pangandaran  Jawa Barat, Senin (23/9/2019) Malam. Rapat Kerja yang dibuka Ketua PWI Jawa Barat, H. Hilman Hiayat, didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Wawan Ruswana, Kepala Bidang Kesra Tantan Sulton Buhowan, Ketua PWI Kota Bandung, […]

  • Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih Di Masjid, Ini Syaratnya

    Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih Di Masjid, Ini Syaratnya

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadan tahun ini. Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang. Hal itu ditegaskan Yana saat bersilaturahmi dengan para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu […]

  • Pos Indonesia Gelar Program TJSL Ramadhan 1445 Hijriah

    Pos Indonesia Gelar Program TJSL Ramadhan 1445 Hijriah

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pos Indonesia menggelar program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pos Berbagi dan Mengasihi” atau PosBersih 2024 pada Ramadhan 1445 Hijriah. Puncak program TJSL PosBersih 2024 salah satunya dilakukan melalui pemberian takjil dan sembako secara serentak di seluruh kantor Pos di Indonesia pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. Di mana, pegawai Pos […]

  • Sambut Imlek, Sejumlah Vihara Kota Bandung Mulai Bersiap

    Sambut Imlek, Sejumlah Vihara Kota Bandung Mulai Bersiap

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Tahun Baru Imlek tinggal menghitung hari. Sejumlah rumah ibadah di Kota Bandung bersiap menyambut perayaan penting tersebut, salah satunya Vihara Dharma Ramsi. Saat dikunjungi Humas Bandung pada Selasa, 25 Januari 2022, nampak pengurus dan relawan sedang menata ulang vihara tertua di Kota Bandung ini. Sebagian dari pengurus nampak sedang mengecat dinding vihara […]

expand_less