Breaking News
Trending Tags

Diduga Alat Bukti Tidak Relevan, Saksi Ahli : KPK Tidak Bisa Tetapkan Bartholomeus Toto Sebagai Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, dengan tersangka mantan Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk. Bartholomeus Toto karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.
Atas tuduhan itu, Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya Supriadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang, Pra peradilan perdanapun digelar Namun, KPK tidak hadir dalan sidang tersebut. KPK mengirimnkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, meminta penundaan sidang empat minggu.

Menindak lanjuti, praperadilan yang tertunda tersebut PN Jakarta Selatan kembali melakukan sidang yang kedua Pra peradilan mega proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto. Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Septa Chandra.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Ditegaskannya, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini minta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.
“KPK jangan tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya 2 bukti permulaan yang cukup. KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan, seperti kasus budi gunawan dan mantan dirjen pajak,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus mega proyek Meikarta dengan tersangka Bartholomeus Toto.

“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna sehingga dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, KPK sudah banyak saksi yang dihadirkan sudah ada alat bukti juga bukti surat tapi semuanya itu diduga tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.

“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti, sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan.” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentuk Perhatian Kepada Ratu Anggar Asal Sukabumi, Pemkot Akan Gelar Kejuaraan Anggar

    Bentuk Perhatian Kepada Ratu Anggar Asal Sukabumi, Pemkot Akan Gelar Kejuaraan Anggar

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), bekerjasma dengan Pengkot IKASI Sukabumi dan Flodesa Fencing Club Sukabumi, akan menyelenggarakan kejuaraan Anggar Terbuka memerebutkan Pial Wali Kota Sukabumi dan Piala Zus Undap. Agenda tersebut akan digelar pada tangal 29 November hingga 1 Desember 2024. Ketua Pelaksana Yogi Darmawan, mengungkapkan, kejuaraan anggar […]

  • Farhan Instruksikan Camat dan Lurah Siapkan TPS Darurat

    Farhan Instruksikan Camat dan Lurah Siapkan TPS Darurat

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menetapkan kondisi darurat sampah di Bandung menyusul terhentinya pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti selama tiga hari, mulai Jumat 20 Maret 2026 hingga Minggu 22 Maret 2026. Dalam instruksinya kepada seluruh camat dan lurah, Farhan menegaskan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi untuk mencegah penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu aktivitas […]

  • Mengejutkan Kehadiran Industry 5G,  Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    Mengejutkan Kehadiran Industry 5G, Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG,  Mengejutkan, di tengah hiruk pikuk global mempersiapkan antisipasi dan transformasi Revolusi Industri 4.0, Kehadiran Industry 5.0 yang semula diprediksi melalui transisi sekitar 20 tahun dari Industry 4.0 ternyata berlangsung dengan rentang waktu yang lebih pendek yaitu hanya sekitar 10 tahun saja. Kehadiran teknologi telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital Over TheTop menjadi pemacu dan […]

  • Tingginya IPM, Diharapkan Bisa Mempercepat Pengentasan Kemiskinan di Kota Sukabumi

    Tingginya IPM, Diharapkan Bisa Mempercepat Pengentasan Kemiskinan di Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tingginya angka skoring pada indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Sukabumi, berbanding lurus terhadap percepatan pengentasan angka kemiskinan yang ada di Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil penilaian, IPM Kota Sukabumi berada diangka 74,60 dan berada diatas rata-rata IPM Provinsi Jawa Barat. Dengan raihan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap, bisa segera menuntaskan angka […]

  • Pemkot Bandung Ancam Potong Kabel Operator Telekomunikasi yang Bandel

    Pemkot Bandung Ancam Potong Kabel Operator Telekomunikasi yang Bandel

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ducting kabel fiber optik (FO) atau penanaman kabel ke tanah di sepanjang ruas Jalan Ir. H. Juanda (Dago) telah selesai digarap. Namun, saat melakukan pemantauan pada Jumat, 1 April 2022, masih ditemukan beberapa kabel optik kecil yang masih melintang di atas jalan tersebut. Saat ditelusuri, ternyata ada operator atau provider telekomunikasi yang […]

  • Dewan Ajak Berkolaborasi Tuntaskan Stunting di Kota Bandung

    Dewan Ajak Berkolaborasi Tuntaskan Stunting di Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara bersama Penggerak PKK, di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Sabtu, 20 September 2025. Ia juga sekaligus memberikan bantuan makanan tambahan untuk puluhan balita stunting yang menjadi anak asuh Kang Haji Edwin dari 23 Posyandu Turut membersamai dalam acara ini, […]

expand_less