Breaking News
Trending Tags

Diduga Alat Bukti Tidak Relevan, Saksi Ahli : KPK Tidak Bisa Tetapkan Bartholomeus Toto Sebagai Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, dengan tersangka mantan Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk. Bartholomeus Toto karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.
Atas tuduhan itu, Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya Supriadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang, Pra peradilan perdanapun digelar Namun, KPK tidak hadir dalan sidang tersebut. KPK mengirimnkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, meminta penundaan sidang empat minggu.

Menindak lanjuti, praperadilan yang tertunda tersebut PN Jakarta Selatan kembali melakukan sidang yang kedua Pra peradilan mega proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto. Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Septa Chandra.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Ditegaskannya, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini minta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.
“KPK jangan tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya 2 bukti permulaan yang cukup. KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan, seperti kasus budi gunawan dan mantan dirjen pajak,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus mega proyek Meikarta dengan tersangka Bartholomeus Toto.

“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna sehingga dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, KPK sudah banyak saksi yang dihadirkan sudah ada alat bukti juga bukti surat tapi semuanya itu diduga tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.

“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti, sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan.” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Rakor dan Evaluasi Bappeda, Pj Walikota Sukabumi Dorong Inovasi untuk Kemajuan Kota

    Hadiri Rakor dan Evaluasi Bappeda, Pj Walikota Sukabumi Dorong Inovasi untuk Kemajuan Kota

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Inovasi Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yang sekaligus menjadi ajang pemberian penghargaan kepada Perangkat Daerah Terinovatif dan Inovator Terbaik. Acara berlangsung di Hotel Horison pada Selasa (10/12/2024). Dalam sambutannya, Kusmana menegaskan pentingnya inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat. “Pemkot Sukabumi berkomitmen […]

  • Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan Pasir Pahlawan, Sadu, Soreang pada Senin pagi (10/11/2025). Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertindak sebagai pembina upacara sekaligus membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf. Dalam amanat tersebut, Mensos menyampaikan tiga hal penting yang […]

  • PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar
  • Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM di Kota Sukabumi, Koorlap: Pertamina Adalah Biang Keroknya

    Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM di Kota Sukabumi, Koorlap: Pertamina Adalah Biang Keroknya

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sukabumi Melawan, menggeruduk halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi. Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat tersebut, secara tegas menolak keputusan Pemerintah Pusat terkait kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Koordinator aksi, Danial Fadhilah mengatakan bahwa dalam gelaran aksi unjuk rasa kali ini mereka bukan […]

  • Dishub Kota Sukabumi Gerecep Benahi Kabel Optik Mengambai di Jalan Ahmad Yani

    Dishub Kota Sukabumi Gerecep Benahi Kabel Optik Mengambai di Jalan Ahmad Yani

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kabel optik milik penyedia jaringan telekomunikasi yang menjuntai dan mengambai di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pendopo Kota Sukabumi, Sabtu (24/01/2026). Kabel yang menjuntai tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, sehingga memerlukan penanganan segera guna […]

  • Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, pada Rabu, 22 […]

expand_less