Breaking News
Trending Tags

Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara.

komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di Pasal 17 point 9 yang menyebutkan ada empat hal yang dilindungi mencakup riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki seseorang.

Namun cakupan yang diatur dalam UU ini masih bersifat umum. Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi menyebabkan data pribadi dapat diperoleh melewati lintas negara.Bahkan data pribadi ini diselewengkan menjadi komoditas ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan dari data tersebut dijadikan bahan penipuan. Sudah banyak masyarakat menjadi korbannya. Jadi kita mendorong agar draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah ini secepatnya dapat dibahas di DPR untuk segera di Undang-Undangkan,” ujar Arif usai acara Focus Group Discussion, ” kajian rancangan undang – undang perlindungan data pribadi” kepada Media  dikantor redaksi pikiran rakyat , jalan Asia Afrika Bandung,  Rabu (4/3/2020).

Di singgung adanya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Menurut Arif, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif

KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.

“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” tutur Arif.

Kesempatan terpisah, Ketua KIP Jabar, Ijang Faisal  mengenai diskusi Pribadi data pribadi (PDP), ini dari Komisi informasi publik Jabar (KIP) sangat  menginisiasi bisa melakukan kajian diskusi masyarakat Jawa Barat terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi

Menurut ijang diskusi ini sangat  penting karena ini akan ada hubungannya dengan komisi informasi terkait dengan informasi kami bisa melakukan kajian ini di sini paling tidak Jawa Barat yang punya penduduk banyak yang ada  di Indonesia hampir 4 juta lebih tapi juga punya kepentingan.

Dalam aturan ini kan belum jadi UU ini baru rancangan saja untuk sendiri itu kan itu berarti harus ada Cari sendiri katanya ya, nanti ini kan hasil diskusi ini nanti kita akan kolaborasi. Jadi bahan acuan ke  pusat untuk bicara dengan Kementerian kominfo terkait, katanya

“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa UU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi,” kata ijang

Mengenai UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja undang-undang  sudah ada dan RUU PDP  Ini kan baru rancangan undang-undang baru tapi ini masih dalam tahap prolegnas, ucapnya

“UU PDP ini paling tidak hak warga negara juga dilindungi oleh publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga hak privasi kita pribadi kita juga Jangan sampai kemudian hak-hak kita itu diekspor begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas, Ijang

Editor : fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kesehatan Saat Wabah Covid-19, Optimis Berfikir Positif & Kesehatan Mental Tetap Terjaga

    Jaga Kesehatan Saat Wabah Covid-19, Optimis Berfikir Positif & Kesehatan Mental Tetap Terjaga

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menjaga kesehatan di saat wabah Covid-19 merupakan hal utama. Namun hal lain yang perlu dijaga yatu kesehatan mental. Selalu berpikir positif merupakan salah satu cara agar kesehatan mental tetap terjaga. “Selalu berpikir positif dan ingat lima hal penting yaitu, tidak berjabat tangan, cuci tangan pakai sabun, selalu memakai masker, jaga jarak, dan […]

  • Cadangan Pokok Pemerintah 1,5 Ton,  Stok Pangan Kota Sukabumi Terbilang Aman

    Cadangan Pokok Pemerintah 1,5 Ton, Stok Pangan Kota Sukabumi Terbilang Aman

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memiliki sekitar 1,5 ton pangan Cadangan Pokok Pemerintah (CPP) yang berada di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat.”Iya, saat ini kita hanya miliki sekitar 1,5 ton pangan CPP,”ujar Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kota Sukabumi, Dian Suciati, Rabu (15/01/2019). Diana mengatakan, selain untuk konsumsi manusia, CPP […]

  • BRIncubator 2026: Program BRI untuk UMKM Go Global, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BRIncubator 2026: Program BRI untuk UMKM Go Global, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Regional Office (RO) Bandung resmi membuka pendaftaran program unggulan BRIncubator 2026. Program ini merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi dengan Danantara Indonesia dan Rumah BUMN untuk menginkubasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas menuju pasar internasional (go global). BRIncubator 2026 […]

  • Dinas Pendidikan dan Pemkot Sukabumi Lepas Riza Kalandara Alfatih ke Ajang SEAMO 2026

    Dinas Pendidikan dan Pemkot Sukabumi Lepas Riza Kalandara Alfatih ke Ajang SEAMO 2026

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat  secara resmi melepas seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) yang akan mewakili Indonesia dalam ajang Southeast Asian Mathematical Olympiad (SEAMO) 2026 tingkat Asia Tenggara di Bali pada 17 Januari 2026. Siswa tersebut adalah Riza Kalandara Alfatih dari TK Global Islamic Bilingual School (GIBS). Pelepasan berlangsung […]

  • Belajar Soal Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Temui Yana

    Belajar Soal Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Temui Yana

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah banyak menerima penghargaan terkait pelayanan publik. Bahkan untuk smart city, Kota Bandung telah diakui masuk dalam 50 besar pemerintahan kota pintar atau smart city di dunia. Hal inilah yang membuat Pemkot Padang Sumatera Barat ingin belajar ke Kota Bandung terkait pelayanan publik. Tak hanya itu, dipimpin langsung […]

  • Wajib Diketahui Apa Itu Virus Corona Alias Covid-19 ? Dan Apa Itu ODP & PDP ?

    Wajib Diketahui Apa Itu Virus Corona Alias Covid-19 ? Dan Apa Itu ODP & PDP ?

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Virus Corona tengah mewabah hampir seluruh belahan dunia. Tetapi tahukah anda tentang Virus Corona? Berikut Humas Kota Bandung mencoba merangkumnya dari situs resmi World Health Organization (WHO). Virus Corona Nama virus penyebab penyakit Middle East Respiratory Sydrome Coronavirus (MERS-CoV) atau disebut MERS. Menular melalui bersin atau batuk dari orang yang terinfeksi virus […]

expand_less