Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara.

komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di Pasal 17 point 9 yang menyebutkan ada empat hal yang dilindungi mencakup riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki seseorang.

Namun cakupan yang diatur dalam UU ini masih bersifat umum. Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi menyebabkan data pribadi dapat diperoleh melewati lintas negara.Bahkan data pribadi ini diselewengkan menjadi komoditas ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan dari data tersebut dijadikan bahan penipuan. Sudah banyak masyarakat menjadi korbannya. Jadi kita mendorong agar draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah ini secepatnya dapat dibahas di DPR untuk segera di Undang-Undangkan,” ujar Arif usai acara Focus Group Discussion, ” kajian rancangan undang – undang perlindungan data pribadi” kepada Media  dikantor redaksi pikiran rakyat , jalan Asia Afrika Bandung,  Rabu (4/3/2020).

Di singgung adanya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Menurut Arif, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif

KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.

“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” tutur Arif.

Kesempatan terpisah, Ketua KIP Jabar, Ijang Faisal  mengenai diskusi Pribadi data pribadi (PDP), ini dari Komisi informasi publik Jabar (KIP) sangat  menginisiasi bisa melakukan kajian diskusi masyarakat Jawa Barat terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi

Menurut ijang diskusi ini sangat  penting karena ini akan ada hubungannya dengan komisi informasi terkait dengan informasi kami bisa melakukan kajian ini di sini paling tidak Jawa Barat yang punya penduduk banyak yang ada  di Indonesia hampir 4 juta lebih tapi juga punya kepentingan.

Dalam aturan ini kan belum jadi UU ini baru rancangan saja untuk sendiri itu kan itu berarti harus ada Cari sendiri katanya ya, nanti ini kan hasil diskusi ini nanti kita akan kolaborasi. Jadi bahan acuan ke  pusat untuk bicara dengan Kementerian kominfo terkait, katanya

“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa UU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi,” kata ijang

Mengenai UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja undang-undang  sudah ada dan RUU PDP  Ini kan baru rancangan undang-undang baru tapi ini masih dalam tahap prolegnas, ucapnya

“UU PDP ini paling tidak hak warga negara juga dilindungi oleh publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga hak privasi kita pribadi kita juga Jangan sampai kemudian hak-hak kita itu diekspor begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas, Ijang

Editor : fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2022

    bank bjb Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2022

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Menjelang tutup tahun 2022, bank bjb kembali meraih prestasi gemilang. Kali ini, bank bjb dinobatkan sebagai salah satu pemenang LPS Banking Award 2022 dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kategori Bank Teraktif Dalam Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Kelompok BPD dan Kategori Bank Teraktif Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat Kelompok BPD. Penghargaan ini […]

  • DPRD Kota Bandung Sokong Penuh Perwal Budaya Bersepeda Kota Bandung

    DPRD Kota Bandung Sokong Penuh Perwal Budaya Bersepeda Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri Seminar Membangun Budaya Gerakan Bersepeda #3 bertema “Bersepeda Yang Berkeselamatan,” di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (26/04/2022). Selain dihadiri Kadishub Kota Bandung E.M. Ricky Gustiadi, seminar ini juga diisi oleh Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung Ir. R. Sony Sulaksono W., MT., Ph.D., dan […]

  • Merasa Dirugikan, Nasabah  Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah  Ke Pihak Berwajib

    Merasa Dirugikan, Nasabah Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah Ke Pihak Berwajib

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah. Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya […]

  • Dewan Pers Apresiasi PWI Gelar Bermunajat, M. Nuh:  Satu Ihtiar Yang Sungguh Luar Biasa

    Dewan Pers Apresiasi PWI Gelar Bermunajat, M. Nuh: Satu Ihtiar Yang Sungguh Luar Biasa

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Dewan Pers mengapresiasi penyelenggaraan “PWI Bermunajat: Mengetuk Pintu Langit” yang turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual. Acara dibuka Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari dan tausyiah dibawakan oleh Ustaz Das’ad Latief. Hadir pula Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi dan pengurus PWI Pusat, anggota Dewan Kehormatan, Ilham Bintang, serta anggota PWI […]

  • Polres Sukabumi Kota, Lakukan Simulasi Penanganan Jenazah Covid-19

    Polres Sukabumi Kota, Lakukan Simulasi Penanganan Jenazah Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota lakukan simulasi penanganan Jenazah Covid-19 di halaman Polres Sukabumi Kota di Jl. Perintis Kota Sukabumi, Senin (20/04/2020). Dalam simulasi tersebut, para petugas pun dilengkapi dengan APD lengkap melakukan proses pemakaman mulai dari mengevakuasi, memandikan, membungkus, menshalatkan, hingga menguburkan jenazah. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, ada […]

  • Komis I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Desa Cisaat Subang

    Komis I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Desa Cisaat Subang

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUBANG, MBINews.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cisaat, Kabupaten Subang, Kamis (20/5/2021). Dalam kesempatan tersebut Komisi I mendorong, optimalisasi pengelolaan potensi-potensi yang dimiliki yakni manajemen desa wisata dan pengolahan arang yang selama ini menjadi potensi andalan BUMDes Cisaat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa […]

expand_less