Breaking News
Trending Tags

Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara.

komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di Pasal 17 point 9 yang menyebutkan ada empat hal yang dilindungi mencakup riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki seseorang.

Namun cakupan yang diatur dalam UU ini masih bersifat umum. Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi menyebabkan data pribadi dapat diperoleh melewati lintas negara.Bahkan data pribadi ini diselewengkan menjadi komoditas ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan dari data tersebut dijadikan bahan penipuan. Sudah banyak masyarakat menjadi korbannya. Jadi kita mendorong agar draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah ini secepatnya dapat dibahas di DPR untuk segera di Undang-Undangkan,” ujar Arif usai acara Focus Group Discussion, ” kajian rancangan undang – undang perlindungan data pribadi” kepada Media  dikantor redaksi pikiran rakyat , jalan Asia Afrika Bandung,  Rabu (4/3/2020).

Di singgung adanya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Menurut Arif, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif

KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.

“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” tutur Arif.

Kesempatan terpisah, Ketua KIP Jabar, Ijang Faisal  mengenai diskusi Pribadi data pribadi (PDP), ini dari Komisi informasi publik Jabar (KIP) sangat  menginisiasi bisa melakukan kajian diskusi masyarakat Jawa Barat terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi

Menurut ijang diskusi ini sangat  penting karena ini akan ada hubungannya dengan komisi informasi terkait dengan informasi kami bisa melakukan kajian ini di sini paling tidak Jawa Barat yang punya penduduk banyak yang ada  di Indonesia hampir 4 juta lebih tapi juga punya kepentingan.

Dalam aturan ini kan belum jadi UU ini baru rancangan saja untuk sendiri itu kan itu berarti harus ada Cari sendiri katanya ya, nanti ini kan hasil diskusi ini nanti kita akan kolaborasi. Jadi bahan acuan ke  pusat untuk bicara dengan Kementerian kominfo terkait, katanya

“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa UU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi,” kata ijang

Mengenai UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja undang-undang  sudah ada dan RUU PDP  Ini kan baru rancangan undang-undang baru tapi ini masih dalam tahap prolegnas, ucapnya

“UU PDP ini paling tidak hak warga negara juga dilindungi oleh publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga hak privasi kita pribadi kita juga Jangan sampai kemudian hak-hak kita itu diekspor begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas, Ijang

Editor : fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jabar Dukung Penuh Kebijakan Penutupan Sementara Objek Wisata Jika Terbukti Melanggar Prokes

    DPRD Jabar Dukung Penuh Kebijakan Penutupan Sementara Objek Wisata Jika Terbukti Melanggar Prokes

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pasca penerapan kebijakan larangan mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 yang digelar sejak 6 Mei-17 Mei 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyoroti sejumlah hal yang terjadi selama pelaksanaan penyekatan arus mudik, khususnya di wilayah Jawa Barat. Mulai dari peristiwa para pemudik yang menerobos dan menjebol titik pos […]

  • Rizal Khairul Tegaskan, Perlindungan Anak harus Nyata di Kota Bandung

    Rizal Khairul Tegaskan, Perlindungan Anak harus Nyata di Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menghadiri undangan Wali Kota Bandung pada acara verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2025, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Selasa 22 April 2025. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kot Bandung mengatakan , Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida tersebut, […]

  • Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI/Mbinews.id – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022). Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, […]

  • BOR Kota Bandung Capai 80 Persen, Dr. Irvan Afriandi Himbau Masyarakat Agar Tidak Panik Namun Tetap Waspada

    BOR Kota Bandung Capai 80 Persen, Dr. Irvan Afriandi Himbau Masyarakat Agar Tidak Panik Namun Tetap Waspada

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. IrvaBOR Kota Bandung Capai 80 Persen, Dr. Irvan Afriandi Himbau Masyarakat Agar Tidak Panik Namun Tetap Waspadan Afriandi mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik oleh informasi mengenai tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) rumah sakit di Kota Bandung yang mendekati angka 80 persen. Ia mengungkapkan, […]

  • Keluarga Korban Longsor Cirebon Dapat Bantuan dari BAZNAS Jabar

    Keluarga Korban Longsor Cirebon Dapat Bantuan dari BAZNAS Jabar

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    CIREBON, Mbinews – Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungannya, menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi sehari sebelumnya. Sebanyak 25 korban meninggal , 6 orang […]

  • Masyarakat Konghucu Kota Bandung agar ikut Menjaga situasi Pemilu

    Masyarakat Konghucu Kota Bandung agar ikut Menjaga situasi Pemilu

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak masyarakat Konghucu menjaga situasi pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tetap kondusif, damai, aman dan sejuk. Pj.Walikota Bandung memgatakan pada silaturahmi dengan Perwakilan Umat Konghucu dalam Rangka Perayaan Hari Besar Agama Konghucu, Tahun Baru Imlek 2024/Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Tahun Naga […]

expand_less