Breaking News
Trending Tags

Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara.

komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di Pasal 17 point 9 yang menyebutkan ada empat hal yang dilindungi mencakup riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki seseorang.

Namun cakupan yang diatur dalam UU ini masih bersifat umum. Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi menyebabkan data pribadi dapat diperoleh melewati lintas negara.Bahkan data pribadi ini diselewengkan menjadi komoditas ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan dari data tersebut dijadikan bahan penipuan. Sudah banyak masyarakat menjadi korbannya. Jadi kita mendorong agar draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah ini secepatnya dapat dibahas di DPR untuk segera di Undang-Undangkan,” ujar Arif usai acara Focus Group Discussion, ” kajian rancangan undang – undang perlindungan data pribadi” kepada Media  dikantor redaksi pikiran rakyat , jalan Asia Afrika Bandung,  Rabu (4/3/2020).

Di singgung adanya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Menurut Arif, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif

KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.

“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” tutur Arif.

Kesempatan terpisah, Ketua KIP Jabar, Ijang Faisal  mengenai diskusi Pribadi data pribadi (PDP), ini dari Komisi informasi publik Jabar (KIP) sangat  menginisiasi bisa melakukan kajian diskusi masyarakat Jawa Barat terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi

Menurut ijang diskusi ini sangat  penting karena ini akan ada hubungannya dengan komisi informasi terkait dengan informasi kami bisa melakukan kajian ini di sini paling tidak Jawa Barat yang punya penduduk banyak yang ada  di Indonesia hampir 4 juta lebih tapi juga punya kepentingan.

Dalam aturan ini kan belum jadi UU ini baru rancangan saja untuk sendiri itu kan itu berarti harus ada Cari sendiri katanya ya, nanti ini kan hasil diskusi ini nanti kita akan kolaborasi. Jadi bahan acuan ke  pusat untuk bicara dengan Kementerian kominfo terkait, katanya

“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa UU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi,” kata ijang

Mengenai UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja undang-undang  sudah ada dan RUU PDP  Ini kan baru rancangan undang-undang baru tapi ini masih dalam tahap prolegnas, ucapnya

“UU PDP ini paling tidak hak warga negara juga dilindungi oleh publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga hak privasi kita pribadi kita juga Jangan sampai kemudian hak-hak kita itu diekspor begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas, Ijang

Editor : fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Jabar Berharap Pemprov Dapat Tiru Pengelolaan WiFi Publik DIY

    Komisi I DPRD Jabar Berharap Pemprov Dapat Tiru Pengelolaan WiFi Publik DIY

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA , MBInews.id – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan Wireless Fidelity (Wifi-red) publik yang diterapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penempatan (spot) Wifi publik di DIY tersebut diprioritaskan di daerah wisata, sehingga memudahkan kepada para pengunjung untuk mengakses berbagai informasi tentang DIY, termasuk sentra UMKM. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi I Provinsi DPRD […]

  • 51 Mahasiswa Terima Paparkan Fungsi DPRD Kota Bandung Sebagai Alat Tranformasi

    51 Mahasiswa Terima Paparkan Fungsi DPRD Kota Bandung Sebagai Alat Tranformasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I., menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung ke Kantor DPRD Kota Bandung, Jumat (16/6/2023). Mahasiswa Fakultas Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung ke Kantor DPRD Kota Bandung, diterima oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I. di terima di Ruang […]

  • Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji meresmikan langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi, yang saat ini berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jalan Mayawati Atas, Kecamatan Cikole. Dalam MPP Kota Sukabumi tersebut, terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi serta instansi […]

  • Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023. Rapat […]

  • Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pada tahun 2019, target pajak Kota Bandung meningkat dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,56 triliun. Dari 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan […]

  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Cara membedakan sepatu Airwalk asli dan palsu cukup mudah. Informasi ini sangat penting terutama bagi Anda yang tidak bisa membeli di toko-toko resmi. Menjadi seorang anak muda yang terus mengikuti tren baru, tidak ada salahnya jika Anda mengerti seputar sepatu sneakers. Selain itu, sepatu memiliki berbagai model. Selain nyaman digunakan, sepatu ini dapat […]

expand_less