Breaking News
Trending Tags

Wajib Diketahui Apa Itu Virus Corona Alias Covid-19 ? Dan Apa Itu ODP & PDP ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Virus Corona tengah mewabah hampir seluruh belahan dunia. Tetapi tahukah anda tentang Virus Corona?

Berikut Humas Kota Bandung mencoba merangkumnya dari situs resmi World Health Organization (WHO).

Virus Corona
Nama virus penyebab penyakit Middle East Respiratory Sydrome Coronavirus (MERS-CoV) atau disebut MERS. Menular melalui bersin atau batuk dari orang yang terinfeksi virus Corona kepada orang yang dekat dengannya.

Virus Corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia.  Pada manusia, beberapa coronaviruses diketahui menyebabkan infeksi pernapasan mulai dari flu biasa untuk penyakit yang lebih parah seperti Timur Tengah sindrom pernapasan (MERS) dan sindrom pernapasan akut parah (SARS). Yang paling baru ditemukan Virus Corona menyebabkan penyakit Corona Virus Disease (Covid-19).

Covid-19
Penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang paling baru ditemukan. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019.

Apakah Covid-19 sama dengan SARS ?
Tidak, Virus yang menyebabkan Covid-19 dan salah satu yang menyebabkan pecahnya sindrom pernapasan akut berat (SARS) pada tahun 2003 yang berhubungan satu sama lain secara genetik, tetapi penyakit yang disebabkan sangat berbeda.

SARS lebih mematikan tetapi jauh lebih sedikit menular daripada COVID-19.Penyakit SARS ini muncul dan menarik perhatian dunia pada tahun 2003.

ODP
Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia.

PDP
Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang terindikasi memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen. Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Isolasi
Pemisahan penderita penyakit infeksi dari orang-orang sehat di sekitarnya untuk menghindari terjadinya penularan

Social distance atau social distancing
adalah masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter).

Lockdown
Lockdown diambil dari bahasa Inggris, artinya adalah terkunci. Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus Corona tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas public harus ditutup.

Sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas. Aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Karantina
Pembatasan kebebasan seseorang yang diduga telah tertular sesuatu penyakit karantina, selama masa inkubasi penyakit karantina yang diduga. Bila selama dalam pengawasan ini ia benar-benar menderita penyakit karantina yang diduga, ia kemudian akan diisolasikan. Setelah lewat masa inkubasi, ia tetap sehat akan dibebaskan kembali.

Haruskah saya memakai masker untuk melindungi diri sendiri?
Memakai masker jika Anda sakit dengan gejala COVID-19 (terutama batuk) atau mencari setelah seseorang yang mungkin memiliki COVID-19. Masker wajah sekali pakai hanya dapat digunakan sekali. Jika Anda tidak sakit atau mencari setelah seseorang yang sakit maka Anda membuang-buang masker.

Cara yang paling efektif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap COVID-19 adalah untuk sering membersihkan tangan Anda, menutupi batuk Anda dengan tikungan siku atau jaringan dan mempertahankan jarak setidaknya 1 meter (3 kaki) dari orang yang batuk atau bersin.(MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kesaktian Pancasila: Disiplin Prokes Bagian Dari Mengamalkan Pancasila

    Hari Kesaktian Pancasila: Disiplin Prokes Bagian Dari Mengamalkan Pancasila

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin merupakan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan disiplin prokes berarti telah mencegah penularan Covid-19. “Di masa pandemi ini kita saling ingatkan. Salah satunya menjaga prokes,” tutur Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman Usama Abdurrahman, […]

  • Selama Ramadhan Pelayanan Jangan Kendur

    Selama Ramadhan Pelayanan Jangan Kendur

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan jam kerja baru selama Ramadan 1440 H. Jam kerja ini akan berlaku mulai tanggal 1 Ramadan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana mengungkapkan, jumlah jam kerja selama Ramadan menjadi […]

  • Sekda kota Bandung Jamin Para Pelaku Usaha Salon Atau Barbershop Bisa Beroperasi Kembali

    Sekda kota Bandung Jamin Para Pelaku Usaha Salon Atau Barbershop Bisa Beroperasi Kembali

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Kota Bandung, Ema Sumarna menilai, para pelaku usaha salon atau barber shop sudah siap untuk beroperasi kembali.  Pasalnya, para pengusaha sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, penggunaan masker sampai penggunaan alat cukur cukup layak untuk digunakan.  “Kalau kita lihat dari persiapan masuk akal. […]

  • Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

    Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — Masa sidang reses , Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, mendapat aspirasi dari Perumahan Kompleks Vijaya Kusuma Permai RW 16 Kecamatan Cibiru, Kota Bandung terkait masalah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di wilayahnya. Sehingga Senin, 5 Mei 2025, Aswan bersama Dinas terkait dan pihak kelurahan langsung meninjau lokasi yang dikeluhkan […]

  • Rapat Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung,  Dewan Tagih Realisasi Janji Wali Kota

    Rapat Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung, Dewan Tagih Realisasi Janji Wali Kota

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pansus 1 (LKPJ) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas SDA dan Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup, dengan agenda pembahasan terkait realisasi kinerja Kegiatan T.A. 2021, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Rapat kerja dipimpin oleh Ketua […]

  • Yana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban

    Yana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban. Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” […]

expand_less