Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pastikan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikota Bandung Sesuai Dengan Aturan Kemenkes, MUI, Kemenag & Ahli Patologi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19

Inilah langkah-langkah pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
    menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tambah Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tandas Tati. (Mbi/WAN/HMS)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Bjb Raih Predikat Bank Dengan Kinerja Terbaik Di Gatra Awards 2021

    Bank Bjb Raih Predikat Bank Dengan Kinerja Terbaik Di Gatra Awards 2021

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Salah satu perusahaan media massa ternama di Indonesia, GATRA Media Group, memberikan penghargaan kepada bank bjb sebagai “Bank dengan Kinerja Terbaik dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Gatra Awards 2021: “Ikon Prestasi Anak Negeri di Masa Pandemi” di Soehana Hall The Energy Building, Jakarta Selatan pada Rabu […]

  • Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Bikin SKTS

    Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Bikin SKTS

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka pendataan penduduk pendatang pascaidulfitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum. “Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, […]

  • Strategi Pemkot Bandung Kendalikan Kerumunan Pasca Lebaran Di Tempat Wisata

    Strategi Pemkot Bandung Kendalikan Kerumunan Pasca Lebaran Di Tempat Wisata

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan akan tetap mengetatkan pemantauan mobilitas masyarakat di Kota Bandung. Meski pun saat ini masa libur lebaran 2021 telah usai. Oded memprediksi potensi pergerakan masyarakat masih terjadi. Di antaranya menyasar ke tempat wisata. Khusus di Kota Bandung, Oded memiliki formulasi khusus untuk menangani potensi […]

  • Gerakan Seniman Masuk Sekolah Atasi Minimnya Tenaga Pengajar Bidang Kesenian dan Kebudayaan

    Gerakan Seniman Masuk Sekolah Atasi Minimnya Tenaga Pengajar Bidang Kesenian dan Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi dipilih sebagai satu – satunya daerah di Jawa Barat yang menerapkan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut disampaikan oleh Pamong Budaya pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Barkah, pada sela-sela kegiatan Panen Karya GSMS, di […]

  • Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SUKABUMI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi memastikan, kalau Upah Minimum Kota ataupun Kabupaten ditahun depan tidak akan berubah. Hal itu disebabkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.”Iya benar, UMK di Kota Sukabumi tidak akan berubah ditahun depan,”terang Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syarifudin saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Kamis, […]

  • Pemerintah Kota Bandung Himbau Pelaksanaan Idul Adha 1442 H  Sesuai Pedoman

    Pemerintah Kota Bandung Himbau Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Sesuai Pedoman

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah […]

expand_less