Breaking News
Trending Tags

Pastikan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikota Bandung Sesuai Dengan Aturan Kemenkes, MUI, Kemenag & Ahli Patologi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19

Inilah langkah-langkah pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
    menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tambah Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tandas Tati. (Mbi/WAN/HMS)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dalam rangka memperingati hari Ibu nasional, Kapolres Sukabumi Kota bersama unsur forkopimda Kota Sukabumi mengunjungi panti Jompo Balai Kanyaah Kolot dan Panti Jompo Tresna Werdha Rukun Ibu, Selasa (22/12/20). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kegiatan bersama dengan forkopimda tersebut dalam rangka menghormati dan memuliakan seorang ibu. Meskipun bukan orang tua kandung. […]

  • Pos Indonesia Gelar Program Gratis Ongkir di Seluruh Indonesia

    Pos Indonesia Gelar Program Gratis Ongkir di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Pos Indonesia (Persero) bakal menggelar program spesial Ramadhan, gratis ongkos kirim (ongkir) pada Sabtu, 8 Mei 2021. Program ini berlaku untuk wilayah inner city mulai pukul 00.00 WIB. Menurut Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Siti Choiriana, program ini berlaku satu hari, khususnya hari Sabtu besok mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. […]

  • Harga Pangan di Kota Bandung Stabil

    Harga Pangan di Kota Bandung Stabil

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana memastikan harga pangan di Kota Bandung tetap stabil memasuki bulan Ramadan. Selain itu, ia juga memastikan pangan di Kota Bandung aman dikonsumsi. “Harga pangan stabil. Masih dalam angka wajar. Kondisi keamanan pangan juga baik. Tidak ada campuran bahan kimia, ataupun bahan-bahan lainnya yang berbahaya,” ujar Yana seusai […]

  • HUT Jabar ke 79, Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat Menekankan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

    HUT Jabar ke 79, Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat Menekankan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pada momentum Hari Jadi ke 79 Jabar Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat berharap moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dicabut pemerintah pusat. Ada 9 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang sudah diajukan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Sembilan CDOB tersebut diantaranya; Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten […]

  • Rencana “New Normal” Bukan Perkara Mudah, Anggota DPRD Prov Jabar, Daddy : Komitmen =Komat Kamit Temen?

    Rencana “New Normal” Bukan Perkara Mudah, Anggota DPRD Prov Jabar, Daddy : Komitmen =Komat Kamit Temen?

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Rencana akan diterapankan normal baru (new normal) atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi Covid-19 di kabupate/kota di Jawa barat menuai pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat Salah satu yang tegas menentang diterapkannya new normal tersebut adalah anggota DPRD Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanady. Hal itu […]

  • Cegah Korupsi, DPRD Kota Bandung  Apresiasi Capaian MCP Pemkot Bandung

    Cegah Korupsi, DPRD Kota Bandung Apresiasi Capaian MCP Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung menilai upaya-upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Kota Bandung Bandung telah berjalan pada jalur yang benar. Salah satunya, nilai Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup baik. Penilaian tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Bandung terkait tindak lanjut […]

expand_less