Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pastikan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikota Bandung Sesuai Dengan Aturan Kemenkes, MUI, Kemenag & Ahli Patologi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19

Inilah langkah-langkah pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
    menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tambah Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tandas Tati. (Mbi/WAN/HMS)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HUT Ke-40, YKB Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan  ” Gizi Seimbang ”  Ke  Puluhan Orang Tua Siswa TK

    Jelang HUT Ke-40, YKB Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan ” Gizi Seimbang ” Ke Puluhan Orang Tua Siswa TK

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Jelang HUT ke-40, Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Sukabumi Kota menyelenggarakan Penyuluhan Gizi Seimbang bagi puluhan orang tua dan siswa TK di TK Kemala Bhayangkari 6 Polres Sukabumi Kota Jalan K.H. A. Sanusi, Warudoyong Sukabumi, Selasa (25/02) sekira pukul 09.00 Wib. Bekerjasama dengan puskesmas Benteng Warudoyong Sukabumi, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperingati […]

  • Wali Kota Sukabumi: Banyak Yang Pensiun, Pemkot Sukabumi Kekurangan ASN

    Wali Kota Sukabumi: Banyak Yang Pensiun, Pemkot Sukabumi Kekurangan ASN

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Banyaknya Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerinatahan Kota (Pemkot) Sukabumi yang purnabhakti. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, terus berupaya dengan meminta kepada pemerintah pusat untuk kembali membuka peluang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di Kota Sukabumi. “Tahun ini tergolong banyak yang purnabhakti (pensiun), sehingga mengurangi jumlah ASN yang ada saat ini,”ungkap […]

  • Perkembangan Koperasi secata Kuantitas Banyak tapi 50 persen Gagal

    Perkembangan Koperasi secata Kuantitas Banyak tapi 50 persen Gagal

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Upaya membangun koperasi yang mandiri dan berdaya saing, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion ( FGD ) dengan mengusung tema ‘Melalui Transformasi Inovasi Kita Wujudkan Kemandirian Koperasi’ di Gedung Senbik, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/8/2023). FGD ini merupakan rangkaian kegiatan jelang puncak peringatan Hari Koperasi ke-76 […]

  • Dekranasda Kota Bandung akan Buka Galeri

    Dekranasda Kota Bandung akan Buka Galeri

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung akan memiliki galeri toko di Bandung Creative Hub (BCH) yang berlokasi di Jalan Laswi. Rencananya, soft launching dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2019 mendatang. Pemilihan Bandung Creative Hub sebagai lokasi galeri diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif, khususnya di bidang kerajinan tangan. Penggunaan gedung ini […]

  • Kota Wroclaw Polandia Jajaki kerjasama Dengan Pemkot Bandung

    Kota Wroclaw Polandia Jajaki kerjasama Dengan Pemkot Bandung

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kota Wroclaw Polandia menjajaki kerja sama dengan Kota Bandung. Jika memungkinkan, Kota Wroclaw ingin menjadi sister city Kota Bandung. Penjajakan kerja sama ini disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Polandia, Siti Nugraha Mauludiah saat bertemu Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di di Balai Kota Bandung, Senin (15/7/2019). Menurut Siti, ada sejumlah […]

  • Kronologi Kericuhan, Di Hari Kedua  Demo Tolak Omnibus Law Depan DPRD Jabar

    Kronologi Kericuhan, Di Hari Kedua Demo Tolak Omnibus Law Depan DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Massa pendemo yang berasal dari elemen mahasiswa sejumlah universitas di Bandung, serta pemuda yang menggunakan atribut hitam, ricuh didepan DPRD Jabar. Kronologi kericuhan, yang berhasil dihimpun redaksi, yakni pukul 16.30 WIB, ribuan massa mendesak masuk ke gedung DPRD Jabar. Lalu pukul 16.45 WIB, terjadi gesekan antara demonstran dengan aparat yang berjaga di […]

expand_less