Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Serahkan Seperangkat Alat Musik Band Kepada Ajendam

    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Serahkan Seperangkat Alat Musik Band Kepada Ajendam

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo memberikan seperangkat alat musik band kepada Ajendam III/Siliwangi di Lapangan Makodam III/Siliwangi Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/02/2023). Seusai mengikuti launching Aplikasi Super Elektronik Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (ETWPAD), Pangdam secara simbolis menyerahkan alat musik untuk Siliwangi Band kepada Kaajendam […]

  • DPRD Kota Sukabumi Lakukan Lima Kali PAW, Sekwan: Ini Sejarah Baru

    DPRD Kota Sukabumi Lakukan Lima Kali PAW, Sekwan: Ini Sejarah Baru

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sepanjang periode 2019-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, telah melakukan lima kali proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Sukabumi. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, Rabu (21/02/2024). Dalam keterangannya Asep mengatakan, PAW yang terjadi sepanjang periode 2019-2024 ini merupakan PAW yang terbanyak […]

  • SDM Berkualitas Menjadi Modal Utama Pemkot Bandung

    SDM Berkualitas Menjadi Modal Utama Pemkot Bandung

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi modal utama bagi suatu organisasi. Karena organisasi yang berdaya saing ialah mereka yang mampu memelihara dan mengembangkan human capital atau SDM. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terang Adi, memiliki program pengembangan kompetisi […]

  • Gandeng Pussenkav TNI AD, Pemkot Bandung kembali Hadirkan Kolam Retensi

    Gandeng Pussenkav TNI AD, Pemkot Bandung kembali Hadirkan Kolam Retensi

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD berkolaborasi atasi banjir di Kota Bandung. Keduanya sepakat untuk membangun kolam retensi yang dapat menampung air untuk kawasan Turangga Kota Bandung. Lahan kolam retensi terletak di Markas Pussenkav seluas 1.500 meter persegi. Tak hanya kolam retensi saja, rencana pembangunan ditargetkan selesai […]

  • Oded Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Bandung Merdeka Dari Pandemi

    Oded Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Bandung Merdeka Dari Pandemi

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung untuk hijrah. Yaitu hijrah dari kondisi yang tidak nyaman dari pandemi Covid-19 menuju Bandung merdeka dari Covid-19. “Mari kita hijrah berpindah dari suasana Covid-19 ini ke arah yang lebih tenang. Maka dengan semangat hijrah mari menuju Bandung Merdeka dari Covid-19,” seru Oded. […]

  • DPRD Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024

    DPRD Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (14/9/2023). Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna, bersama Wakil Ketua III DPRD Kota […]

expand_less