Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang Dari 24 Jam Jadi Walikota, Yana Langsung Tancap Gas Lantik 130 Pejabat

    Kurang Dari 24 Jam Jadi Walikota, Yana Langsung Tancap Gas Lantik 130 Pejabat

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Walikota Bandung, Yana Mulyana melantik 130 orang pejabat fungsional dan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Plaza Balai Kota, Selasa 19 April 2022. Dari 130 pejabat yang dilantik, 60 di antaranya merupakan jabatan administrasi dan 70 jabatan fungsional. Yana melantik para pejabat setelah sebelumnya dilantik di Gedung Sate pada Senin, […]

  • Vaksin Massal Di Sekolah, Ema Yakin Herd Immunity Akan Terbentuk Lebih Awal

    Vaksin Massal Di Sekolah, Ema Yakin Herd Immunity Akan Terbentuk Lebih Awal

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Dalam rangka mengakselerasi vaksinasi Covid-19 untuk usia 12-17 tahun di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memasifkan vaksinasi massal di sekolah. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga telah meminta vaksin khusus untuk usia 12-17 tahun sebanyak 400.000 dosis kepada Pemerintah Pusat. “Alhamdulillah kita minta 400.000, malahan hadir 600.000,” kata Ketua Harian Satuan Tugas […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Sekertariat PWI Kota Bandung Bersama PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Cegah Penyebaran Covid-19, Sekertariat PWI Kota Bandung Bersama PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam upaya pencegahan dan penyebaran corona virus disease 19 (covid-19),seluruh ruangan di lingkungan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Kota Bandung  Jl.Jendral Ahmad Yani No.262 Komplek Stadion Sidolig Lt 2, Kota Bandung. dilakukan penyemprotan disinfektan, Selasa  (24/3/2020). Penyemprotan cairan sterilisasi sekretariat PWI Kota Bandung dilakukan oleh PMI Kota Bandung.Ketua PWI Kota Bandung Hardiyansyah mengatakan, penyemprotan […]

  • Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda

    Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat sepakati jadwal kegiatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan tersebut menjadi keputusan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat, dan diikuti oleh anggota Badan Musyawarah serta Sekretaris DPRD Jawa […]

  • Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ass’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (04/08/2025), dan memicu sorotan terkait mekanisme legislasi di internal dewan. Rojab menegaskan, sikap […]

  • PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 akan segera dibuka dan untuk memastikan persiapannya agar berjalan dengan baik, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan persiapan Cabang Dinas Pendidikan […]

expand_less