Breaking News
Trending Tags

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDM Tenaga Kerja Kota Bandung punya nilai Daya Saing di Berbagai Bidang

    SDM Tenaga Kerja Kota Bandung punya nilai Daya Saing di Berbagai Bidang

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri undangan Lembaga Pelatihan Kerja Mulia Mandiri Indonesia (MMI) dalam acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung LPK Mulia Mandiri Indonesia, di Jl. Pasir Impun Atas Gg. Hj. Mulya No. 1A, Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung, Rabu, 26 Februari 2025. Asep Robin mengatakan […]

  • Jaringan Layanan Pos Indonesia Tetap Buka Selama Libur Panjang

    Jaringan Layanan Pos Indonesia Tetap Buka Selama Libur Panjang

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG – MBInews.id – PT Pos Indonesia (Persero) tetap akan membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya selama libur panjang pekan ini. Keputusan tetap beroperasi ini sebagai bentuk komitmen Pos Indonesia memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia. “Jaringan layanan Pos Indonesia tetap buka selama libur panjang pekan ini. Tersedia juga layanan mobile apps QPOSinAja dan […]

  • TMI PPDB Jabar 2019, Penerimaan PPDB Online Tingkat SMA Tidak Transparan

    TMI PPDB Jabar 2019, Penerimaan PPDB Online Tingkat SMA Tidak Transparan

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Koordinator Kajian Tim Monitoring Independen (TMI) PPDB Jabar 2019 menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 online tingkat SMA tidak transparan. Hal itu tampak pada tidak adanya data passing grade siswa diterima dan tidak. Koordinator Kajian TMI PPDB Jabar 2019 Iwan Hernawan menyayangkan tidak munculnya data detail calon peserta didik pada PPDB […]

  • Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku. Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi […]

  • Tawarkan IoT Ke Pemkot Bandung, BEEC Tawarkan Inovasi Kota Cerdas

    Tawarkan IoT Ke Pemkot Bandung, BEEC Tawarkan Inovasi Kota Cerdas

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Bandung Economic Empowerment Center (BEEC), komunitas orang Bandung yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi menawarkan inovasi penunjang kota cerdas untuk Pemerintah Kota Bandung. Ketua BEEC Ujang Koswara memaparkan konsep Internet of Thing (IoT) kepada Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020). Ujang menjelaskan, IoT merupakan teknologi yang […]

  • Jabar Terbanyak Akses Judi Online, Hasim Adnan: Tangkap Bandarnya!

    Jabar Terbanyak Akses Judi Online, Hasim Adnan: Tangkap Bandarnya!

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah menangkap bandar judi online atau konvensional. Hal tersebut dinilai efektif dalam pemberantasan judi online atau pun konvensional. “Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (08/07/2024). […]

expand_less