Breaking News
Trending Tags

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ema Ajak Warga Kota Bandung Pelihara Taman dan Fasilitas Publik

    Ema Ajak Warga Kota Bandung Pelihara Taman dan Fasilitas Publik

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak seluruh warga Kota Bandung turut menjaga dan memelihara seluruh taman yang ada di Kota Bandung. Pasalnya tanpa partisipasi dan kesadaran publik, Pemkot Bandung tidak mudah untuk memelihara seluruh taman yang ada. Salah satu bentuk merawat taman yaitu menfaatkan sesuai peruntukannya. Hal itu ditegaskan Plh Wali  Kota Bandung, […]

  • Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

    Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bandung, Mbinews  — DPRD Kota Bandung melalui Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menerangkan bahwa Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan […]

  • MS Glow dan Vilour Bersama Pokja PWI Kota Bandung Bagikan Takjil Gratis

    MS Glow dan Vilour Bersama Pokja PWI Kota Bandung Bagikan Takjil Gratis

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Para donatur atau mitra MS Glow dan Vilour bersama Pokja PWI Kota Bandung terjun langsung membagikan paket makanan berbuka puasa gratis kepada masyarakat Kota Bandung. MS Glow dan Vilour yang ikut terjun membagikan paket makanan berbuka puasa atau takjil gratis kepada masyarakat yang diselenggarakan pada Selasa (18/3/2025). […]

  • Penumpang Jurusan Jakarta-Sukabumi Di Terminal KH. Ahmad Sanusi Menurun Tajam

    Penumpang Jurusan Jakarta-Sukabumi Di Terminal KH. Ahmad Sanusi Menurun Tajam

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Jumlah penumpang khusus jurusan Jakarta – Sukabumi di terminal KH. Ahmad Sanusi Kota Sukabumi alami penurunan hingga 50 persen. Hal itu disebabkan wilayah Jakarta kembali diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi tersebut juga membuat para Awak Bus khusus jalur Jakarta-Sukabumi terpaksa hanya mampu satu kali jalan (rit).“Iya sejak wilayah Jakarta diterapkan PSBB lagi, […]

  • Kejagung Menilai Proses Serah Terima Stadion GBLA Hanya  Adminstrasi.

    Kejagung Menilai Proses Serah Terima Stadion GBLA Hanya Adminstrasi.

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berjuang menuntaskan serah terima pengerjaan tahap kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dari PT Adhi Karya sebagai pengembang. Proses tersebut pun kini tengah berjalan dengan pendampingan oleh Kejaksaan Agung. “Barusan kita konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. […]

  • Ketua PWI Jabar-Kepala Kesbangpol Jabar Jajaki Sinergi Program

    Ketua PWI Jabar-Kepala Kesbangpol Jabar Jajaki Sinergi Program

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua PWI Jawa Barat H.Hilman Hidayat terus memperkuat silaturahmi dan sinergi program dengan sejumlah pihak, termasuk dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terbaru, Hilman Hidayat beserta Sekretaris Umum PWI Jawa Barat Tantan Sulthon bersilaturahmi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidayat di Kantor […]

expand_less