• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dishub Kota Bandung Kembali Buka Operasional Terminal Leuwi Panjang Dan Cicaheum Trayek Zona Hijau & Kuning

Juni 12, 2020 - 12:07:02
in Bandung Raya, Jabar, Regional
Dishub Kota Bandung Kembali Buka Operasional Terminal Leuwi Panjang Dan Cicaheum Trayek Zona Hijau & Kuning

BANDUNG, MBInews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berencana membuka kembali operasional Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum untuk jalur bus mulai Sabtu (13/6/2020) besok. Pembukaan operasi untuk bus ini hanya untuk trayek ke sejumlah daerah yang terdata sebagai zona kuning atau zona hijau, seperti wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah 9 sudah memberikan data kepada kami, zona merah belum diizinkan dibuka. Contoh Lebak Bulus itu kemarin belum dibuka, tapi kami dapat info hari ini katanya zonanya sudah kuning dan sudah dibuka. Jadi di luar zona merah boleh beroperasi,” ucap Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Kharul Rizal, Jumat (12/6/2020).

Rizal mengungkapkan, sebelumnya sudah dilaksanakan rapat koordinasi bersama para pengelola bus perihal kebijakan operasional selama masa pandemi Covid-19. Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Selain itu sejumlah kebijakan juga disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Di antaranya berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.

“Untuk penumpang wajib pakai masker, melalui lorong disinfektan, kemudian kita siapkan hand sanitizer, thermo gun, pokoknya standar protokol kesehatan.  Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, pilek demam tinggi, tidak kita sarankan,” ujarnya.

Setiap agen atau pul bus yang berada di luar terminal juga diminta untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara optimal. Sedangkan untuk transaksi pembelian atau penjualan tiket diselesaikan sebelum menaiki bus. 

“Penjualan tiketnya tidak di dalam bus. Nanti ada meja atau loket yang disiapkan di bawah. Jadi nanti masyarakat beli dulu tiket, baru naik bus. Di dalam bus juga disarankan tidak terjadi percakapan,” jelasnya.

Khusus untuk Kota Bandung, Rizal menyebutkan, penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas bus. Hal itu mengingat Kota Bandung ataupun daerah tujuannya pun cukup banyak yang berada dalam zona kuning sehingga harus tetap waspada.

“Menurut peraturan menteri nomor 41 Tahun 2020 memang 50 persen sudah dihapus bahkan memungkinkan 75 persen. Tapi untuk Bandung di tahap awal kita baru mengizinkan maksimal 50 persen, agar physical distancing di dalam bus masih tetap terjaga. Apalagi kondisi penumpang belum stabil,” paparnya.

Rizal juga menyatakan, akan ada pembatasan antrean bus di dalam terminal. Hanya diperbolehkan tidak lebih dari lima bus untuk setiap trayeknya.

Dari haril rapat koordinasi juga telah disepakati bahwa bus hanya mengangkut penumpang dari terminal saja. Bus dilarang mengangkut penumpang selama perjalanan.

“Kalau di luar terminal protokol kesehatan tidak terdeteksi. Jadi kita berharap penumpang naik dan turun di terminal. Pintu masuk  di terminal yang dibuka hanya satu dan semua melalui protokol kesehatan yang ketat. Dari dinas kesehatan juga menyiagakan personilnya,” ungkapnya.

Rizal memastikan, Dishub akan memantau secara ketat operasional bus. Utamanya, saat kembali memulai aktivitas di terminal agar bisa berjalan sesuai dengan aturan guna menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita akan mengawasinya. Akan ada sanksi apabila ada perusahaan yang tidak melaksanaan kesepakatan dalam forum rapat kemarin. Sanksinya tidak boleh masuk operasional terminal lagi,” tegasnya. (asp/MBI)

Tags: Dishub Kota BandungTerminal cicaheumTerminal LeuwipanjangTrayek zona kuningZona hijauZona merah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

November 18, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Next Post
konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

Gelar Rapid Rest, Dinkes Kota Bandung Terus Melacak Terhadap Temuan Covid-19 Di Tiga Pasar Tradisional

Gelar Rapid Rest, Dinkes Kota Bandung Terus Melacak Terhadap Temuan Covid-19 Di Tiga Pasar Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In