Breaking News
Trending Tags

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id -Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.Kamis (16/7/2020)

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • P U Fraksi Partai Gerindra Terhadap 5 Raperda Baru 2023

    P U Fraksi Partai Gerindra Terhadap 5 Raperda Baru 2023

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pandangan Umum Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023). Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • Cagar Budaya di Kota Bandung Agar Jadi Destinasi Pariwisata

    Cagar Budaya di Kota Bandung Agar Jadi Destinasi Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung. Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Dalam kesempatannya, anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, […]

  • Ancang-ancang Pemkot Sukabumi Dalam Penerapan PPKM Level III

    Ancang-ancang Pemkot Sukabumi Dalam Penerapan PPKM Level III

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi angkat bicara terkait persiapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level III yang akan dilakukan serentak se- Indonesia, Senin (22/11/2021). Berdasarkan keputusan Inmendagri yang dikeluarkan, untuk meminimalisir mobilisasi warga saat menjelang libur hari raya natal 2021, dan peringatan tahun baru 2022, pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III […]

  • Pointer Press Conference Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    Pointer Press Conference Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi. Menurut data yang dimiliki Gugus Tugas Covid […]

  • Sebelum Pulang, Ayo Mampir ke 9 Tempat Oleh-Oleh di Bandung

    Sebelum Pulang, Ayo Mampir ke 9 Tempat Oleh-Oleh di Bandung

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sehabis berpergian, rasanya kurang kalau tidak bawa buah tangan atau oleh-oleh untuk orang terdekat. Untuk Anda yang akan kembali dari Bandung, bisa coba melipir ke 9 tempat oleh-oleh berikut ya. 1. Kampoeng Radjoet Binong Jati Berdiri sejak 1970-an, hasil rajutan di rajutan di Kampoeng Radjoet Binong Jati ini tak kalah berkualitas dari […]

  • Ilustrasi spal

    Kasus Penyediaan Lahan SPAL, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL). Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas tujuh tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Cimahi. Pelimpahan tahap kedua berlangsung di Kantor […]

expand_less