Breaking News
Trending Tags

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id -Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.Kamis (16/7/2020)

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Kloter Jemaah Haji Kota Bandung Berangkat Mulai 17-30 Juni

    Empat Kloter Jemaah Haji Kota Bandung Berangkat Mulai 17-30 Juni

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 1.116 jemaah haji Kota Bandung yang terbagi dalam empat kloter akan berangkat secara berangsur mulai dari 17-30 Juni 2022. Empat kloter ini terbagi menjadi dua kloter utuh dari Kota Bandung, sedangkan dua kloter lainnya merupakan gabungan dengan kabupaten lain. Untuk mempersiapkan keberangkatan, para peserta jemaah haji melakukan sesi pembekalan dan manasik […]

  • Mudahkan Layanan Pembayaran KIR Secara  Online, Walikota Sukabumi Lounching Aplikasi MPOS-QRIS

    Mudahkan Layanan Pembayaran KIR Secara Online, Walikota Sukabumi Lounching Aplikasi MPOS-QRIS

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk konsisten dalam menjalankan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Hal tersebut kata Fahmi,  seiring dengan dikeluarkanya inovasi pembayaran uji KIR Kendaraan dengan menggunkan aplikasi MPOS-QRIS.”Saya meminta agar bisa konsiten menjalankan inovasi tersebut,”ujar Fahmi usai melauncing aplikasi tersebut di halaman parkir Dishub Kota Sukabumi […]

  • Ketum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako di Sukabumi

    Ketum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako di Sukabumi

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Demi meringankan beban warga dalam masa pandemi Covid-19, Ketua umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, distribusikan sembako kepada ratusan warga di Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (13/09/21). Sebanyak 483 paket sembako dibagikan Juliati kepada warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dan PPKM. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Warudoyong Kompol Budi […]

  • Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

    Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 26 aduan warga pada aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) dan E-Lapor, diterima Pemerintah Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi,Yadi Mulyadi kepada Mbinews.id melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021). “Selama bulan September 2021, dari 26 aduan yang ada, terdapat aduan […]

  • Lewat Internet BAIK, Jaga Kesehatan Mental Keluarga Di Era Digital

    Lewat Internet BAIK, Jaga Kesehatan Mental Keluarga Di Era Digital

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama PT. Telkomsel melalui program CSR Internet BAIK bersinergi membangun watak generasi Indonesia untuk menjaga kesehatan mental di tengah derasnya era digital. Rangkaian kegiatan ini berlangsung sejak Januari-Agustus 2022 secara hibrid. General Manager CSR Telkomsel, Andry P. Santoso menyampaikan, dalam rangkaian Internet BAIK ini keseluruhan materi yang disampaikan […]

  • Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Komitmen Pemerintah Kota  Bandung untuk menuntaskan masalah sampah semakin tegas. Pemkot Bandung tengah merencanakan membuat aplikasi pemetaan sampah. Untuk mewujudkannya, Pemkot Bandung bekerja sama dengan PT. Qlue Performa Indonesia‎, perusahaan teknologi informasi. Perusahaan ini siap menyediakan aplikasi pelaporan warga khusus masalah sampah. Sehingga, monitoring dan respon terhadap urusan sampah bisa semakin ditingkatkan. […]

expand_less