Breaking News
Trending Tags

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id -Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.Kamis (16/7/2020)

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UIN Bandung Kembali Mendapatkan Pembiayaan SBSN Senilai Rp.30 Milyar, Bangun Prasarana Gedung Baru

    UIN Bandung Kembali Mendapatkan Pembiayaan SBSN Senilai Rp.30 Milyar, Bangun Prasarana Gedung Baru

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung atau UIN Bandung kembali mendapatkan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara) senilai Rp30 miliar lebih untuk pembangunan sarana dan prasarana gedung baru. Gedung tersebut rencananya digunakan untuk Gedung Kuliah Terpadu dan Laboratorium Terintegrasi MIPA. Prosesi ground breaking dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Agama, […]

  • NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, para admin LAPOR! merupakan salah satu garda terdepan penyelesaian masalah di masyarakat. Berkat peran para admin, pengaduan masyarakat di Kota Bandung bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, selama tahun 2024 dari 953 pengaduan yang masuk, 100% telah ditindaklanjuti. Sedangkan […]

  • Efek PSBB Diberlakukan, Volume Sampah Meningkat Di Kota Sukabumi

    Efek PSBB Diberlakukan, Volume Sampah Meningkat Di Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan hampir sepekan ini, ternyata memberikan efek terhadap peningkatan volume sampah di Kota Sukabumi. Terutama yang berada di sebagain wilayah yang tidak tersekat.”Peningkatan itu seiring adanya work from home (WFH) ditambah dengan diterapkanya PSBB, yang membuat masyarakat lebih diam diri di rumah,”ujar Kasie Pelayanan Kebersihan […]

  • Pemkot Bandung Siap Naikkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat Lewat FKP

    Pemkot Bandung Siap Naikkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat Lewat FKP

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ada kabar baik untuk warga Kota Bandung. Aspirasi yang selama ini sudah warga tampung demi memajukan Kota Bandung, kini bisa disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wacana program baru ini disampaikan Kedeputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Junaidi Sinaga dalam pembahasan strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada […]

  • Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari Ajak Masyarakat Wujudkan Jabar Anteng

    Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari Ajak Masyarakat Wujudkan Jabar Anteng

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KABUPATEN MAJALENGKA , Mbinews.id — Dua hari lagi pesta Demokrasi atau Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan dan saat ini sedang memasuki masa tenang. Tidak ada lagi kampanye terbuka dari titik satu ke titik lainnya sebagai upaya untuk mendapatkan suara saat pelaksanaan pencoblosan nanti. Sejalan dengan itu, Jabar ANTENG (Aman, Netral dan Tenang) Diangkat Menjadi Tema […]

  • Anak Merupakan Anugerah Berharga, Ini Pesan Ummi Oded Di Hari Anak Nasional

    Anak Merupakan Anugerah Berharga, Ini Pesan Ummi Oded Di Hari Anak Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli merupakan momentum untuk mengingat betapa penting anak mendapatkan hak-haknya secara baik. Oleh karena itu, orang dewasa di sekelilingnya harus mampu memberikan hak tersebut secara penuh dan proporsional. Di tingkat Kota Bandung, Hari Anak Nasional juga diperingati oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota […]

expand_less