Breaking News
Trending Tags

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id -Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.

Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Kuasa Hukum Hendrew Sastra Nugraha, Benny Wulur disela eksekusi.Kamis (16/7/2020)

Benny menambahkan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, kata Benny, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT. Hayako Prima Indonesia.

“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT. Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” tegas Benny.

Menurut Benny, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir. Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.

Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.

“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding. Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT. Hayako Rp. 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp. 18 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Di tempat yang sama, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama, SH, MH, mengatakan lahan yang ditempati PT. Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.

“Lahan milik PT. Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah. Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujarnya.

Denry memberi contoh, jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silahkan ada jalur hukumnya,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HPN 2021, PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro

    Jelang HPN 2021, PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia. Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020. “Ini terbuka bagi semua wartawan yang […]

  • Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

    Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( […]

  • bank bjb Sambut Fase Baru Kehidupan Ekonomi, Siap Rebound Setelah Covid-19

    bank bjb Sambut Fase Baru Kehidupan Ekonomi, Siap Rebound Setelah Covid-19

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Status new normal alias normal baru telah diterapkan di berbagai daerah. Dengan aktivitas yang selama ini dibatasi dibolehkan kembali beroperasi dengan batasan-batasan yang lebih longgar dan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19. Aktivitas ekonomi yang selama ini banyak terinterupsi perlahan kembali menggeliat. bank bjb dengan segudang strategi yang telah diformulasikan bersiap menyambut […]

  • DKP3 Kota Sukabumi “Jamin” Kebutuhan  Pangan Di Kota Sukabumi Aman

    DKP3 Kota Sukabumi “Jamin” Kebutuhan Pangan Di Kota Sukabumi Aman

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, mengklaim , jika kebutuhan pangan di tahun 2021 tergolong aman.”Kota Sukabumi tergolong sangat aman untuk memenuhi pangan, terutama beras,”ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri setiawan. Jumat, (5/3/2021). Apalagi saat ini lanjut Andri, didukung dengan datangnya musim tanam, sehingga dengan begitu sudah terlihat di tiga bulan mendatang […]

  • Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

    Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal. Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

  • BPR Kerta Raharja Selenggarakan Halal Bihalal dengan Awak Media Kabupaten Bandung

    BPR Kerta Raharja Selenggarakan Halal Bihalal dengan Awak Media Kabupaten Bandung

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id- Halal bihalal antara DIreksi BPR Kerta Raharja (BPR KR) dengan awak media kabupaten Bandung di warung nasi Ampera Soreang, berlangsung sukses, Kamis (25/4/24). Pihak BPR KR mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah bisa berkumpul dengan Awak Media Kabupaten Bandung. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aep Hendar Cahyadi, saat memberikan […]

expand_less