BANDUNG, MBInewa.id – Ketua Komisi Infomasi (KI) Jabar Ijang Faisal/ IF, meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap undang-undang Cipta kerja. Menur utnya masyarakat butuh mengakses undang-undang tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik.
Menurut IF, hoaks yang disangkakan pemerintah dan DPR saat ini bisa jadi karena tertutupnya akses publik.
“Padahal UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka dan publik berhak mendapatkan informasi publik karena hal itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 huruf f bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak azasi manusia,” ungkap IF, Senin (12/10/20).
IF menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini terkesan tertutup. Menurutnya, jika punya niat baik untuk mensejahterakan dan menentramkan rakyat kenapa dalam pembahasan UU Cipta kerja pemerintah tertutup.
“Untuk urusan publik seperti UU Cipta Kerja ini tidak boleh Pemerintah dan DPR berprilaku tertutup seperti saat ini, urusan publik harus dibicarakan bersama publik jangan terjadi privatisasi seolah-olah urusan publik bisa diselesaikan oleh segelintir orang saja. Kalau bersih kenapa harus risih?”
IF Ketua KI Jabar, menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait isi pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan meminimalisir gejolak yang mungkin ditimbulkan.
Dirinya juga meminta DPR untuk memberikan akses secara tatap muka dengan pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta kerja.
“Saya menyarankan agar segera dibuka kanal komunikasi langsung (tatap muka) dengan kesetaraan. Hindari lewat mediator, antarpara tokoh sentral untuk mencari solusi perbedaan sikap tentang isi beberapa pasal UU Cipta Kerja,” urai IF. **