Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Milik Mimi Jamilah Diperjual belikan pihak lain

    Tanah Milik Mimi Jamilah Diperjual belikan pihak lain

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    CIKARANG, Mbinews —  Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut. Pengadilan Negeri Cikarang akan […]

  • Berkah Anak, Pasutri Rezky & Ciki Perkenalkan Sinetron ” Istri Tercinta” Di SCTV

    Berkah Anak, Pasutri Rezky & Ciki Perkenalkan Sinetron ” Istri Tercinta” Di SCTV

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Bintang SCTV, Rezky Aiditya dan Citra Kirana pasangan suami istri ini hadir dan menyapa langsung warga kota Bandung dan sekitarnya pasangan selebritas  yang  sudah  sering wara Wiri di layar kaca lewat akting mereka. Pasangan Rezky dan citra kirana hadir menyapa masyarakat dalam kegiatan Meet and Greet yang bertajuk SCTV Goes To Bandung.di […]

  • Wali Kota Lepas 50 CPMI Kerja Ke luar Negeri

    Wali Kota Lepas 50 CPMI Kerja Ke luar Negeri

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 389
    • 0Komentar

    SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi resmi melepas 50 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri, Kamis (16/4/2026), di Balai Kota Sukabumi. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu langkah strategis menekan angka pengangguran di daerah, sekaligus membuka akses kerja global bagi warga. Pelepasan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, didampingi Wakil […]

  • Cadangan Pokok Pemerintah 1,5 Ton,  Stok Pangan Kota Sukabumi Terbilang Aman

    Cadangan Pokok Pemerintah 1,5 Ton, Stok Pangan Kota Sukabumi Terbilang Aman

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memiliki sekitar 1,5 ton pangan Cadangan Pokok Pemerintah (CPP) yang berada di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat.”Iya, saat ini kita hanya miliki sekitar 1,5 ton pangan CPP,”ujar Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kota Sukabumi, Dian Suciati, Rabu (15/01/2019). Diana mengatakan, selain untuk konsumsi manusia, CPP […]

  • Jelang Berbuka Puasa, Clothing Herze Bagikan Ratusan Sembako Dan Masker

    Jelang Berbuka Puasa, Clothing Herze Bagikan Ratusan Sembako Dan Masker

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sebuah perusahaan clothing bernama Herze membagikan ratusan Sembako kepada warga masyarakat terkena dampak Covid-19 di Kota Sukabumi. Pantauan dilokasi, sejumlah tim clothing tersebut membagikan sembako langsung diantaranya kepada pemulung, tukang Ojek, tukang Becak dan masyarakat yang melintas di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi “Alhamdulillah kita dapat berbagi dengan masyarakat yang membutuhkannya […]

  • Bantu Warga Terdampak Covid-19,  Jajaran Polres Cimahi Sampaikan Himbauan Kepada Warga Tetap Menerapkan Prokes dan Vaksin

    Bantu Warga Terdampak Covid-19, Jajaran Polres Cimahi Sampaikan Himbauan Kepada Warga Tetap Menerapkan Prokes dan Vaksin

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Polres Cimahi Polda Jabar Bersama PJU serta Jajaran Polsek Padalarang dan Pemerintahan Kecamatan Padalarang membagikan Bansos (Bantuan Sosial) berupa beras sebanyak 500 Kg kepada warga terdampak Covid-19 di Gadobangkong Kec. Ngamprah. Sabtu (25/09/2021). Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Imron Ermawan menjelaskan, personelnya membagikan sejumlah 500 Kg beras seberat masing-masing 5 Kilogram kepada warga […]

expand_less