Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Bjb Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021

    Bank Bjb Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Kinerja positif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali meraih apresiasi. Di penghujung 2021, bank bjb berhasil mendapat predikat Top 20 Financial Institution 2021 dari The Finance. Selain itu, Direktur Keuangan bank bjb Nia Kania juga mendapat penghargaan Best CFO Category Bank versi The Finance. Penghargaan tersebut […]

  • Efek Pandemi, UMKM Dan Penjualan Digital Kota Bandung Tumbuh Pesat

    Efek Pandemi, UMKM Dan Penjualan Digital Kota Bandung Tumbuh Pesat

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sejak terpaan pandemi Covid-19, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan penjualan digital di Kota Bandung mengalami peningkatan pesat. Peningkatan ini juga berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung dari tahun 2020 hingga akhir 2021 kemarin. Hal tersebut dipaparkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. Ia menyebut […]

  • Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

    Pemkot Sukabumi Genjot Proses Pengadaan BPBJ Tahun 2020

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus menggengjot percepatan kegiatan proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2020 nanti. Salah satu langkah tersebut, yakni dengan menyamakan persepsi antara aturan baru dari kementrian PUPR dengan Perpres-perpres lama.”Kita ingin di tahun 2020 lebih baik lagi, mulai dari perencanaanya dan lainya, sehingga waktunya lebih cepat dan tidak […]

  • Pj Walikota Sukabumi Salurkan Langsung Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

    Pj Walikota Sukabumi Salurkan Langsung Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI , Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi, bersama jajarannya dan sejumlah donatur dari pihak swasta, menyalurkan bantuan bagi korban terdampak bencana alam di Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan tahap kedua ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Mangunjaya, Kecamatan Bantargadung, dan Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memimpin langsung proses distribusi bantuan […]

  • Pemkot Sukabumi Pastikan, Program P2RW Tidak Dihapus

    Pemkot Sukabumi Pastikan, Program P2RW Tidak Dihapus

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 327
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.oid– Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika dan kepastian keberlanjutan pelaksanaan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kota Sukabumi. Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi, menjamin transparansi, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. Andang menyampaikan, rogram P2RW pada dasarnya telah dianggarkan dalam Rencana Kerja […]

  • Bandung Membiru, Ribuan Pelari Ramaikan Pocari Sweat Run 2025

    Bandung Membiru, Ribuan Pelari Ramaikan Pocari Sweat Run 2025

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews – Kota Bandung kembali menjadi tuan rumah ajang lari berskala nasional, Pocari Sweat Run Indonesia 2025, yang resmi dimulai pada Sabtu 19 Juli 2025. Ribuan peserta yang sebagian besar mengenakan jersey berwarna biru ini mengikuti dua kategori pertama yaitu 5 kilometer (5K) dan 10 kilometer (10K). Lomba dimulai sejak pukul 05.00 WIB dengan […]

expand_less