Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pupuk Semangat NKRI Jelang Hari Kemerdekaan, Forkopimcam Cikole, Bersama Walikota Bagikan Bendera

    Pupuk Semangat NKRI Jelang Hari Kemerdekaan, Forkopimcam Cikole, Bersama Walikota Bagikan Bendera

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jelang peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke-77, Jajaran Polsek Cikole bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan tingkat Kecamatan (Forpimcam) Cikole, melakukan kegiatan bersih-bersih di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jumat (05/08). Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna, bersama anggota lainnya, mengikuti langsung kegiatan yang juga dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Pagi ini, […]

  • Ini Menu Sahur Dan Berbuka Favorit Yana Mulyana, Ada Menu Kesukaanmu Juga?

    Ini Menu Sahur Dan Berbuka Favorit Yana Mulyana, Ada Menu Kesukaanmu Juga?

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bulan Ramadan 1443 Hijriah telah memasuki hari ke-9. Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, santap sahur dan berbuka puasa pasti identik dengan menu favorit. Tanpa terkecuali bagi Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Di sela-sela kegiatannya membagikan takjil kepada warga Kota Bandung di Alun-alun Bandung (depan Pendopo) beberapa waktu lalu, […]

  • Soal Pergantian Walikota, Yana Ikuti Sesuai Prosedur

    Soal Pergantian Walikota, Yana Ikuti Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana siap mengikuti prosedur penggantian wali kota. Hal ini sebagai penunjang kelancaran proses administrasi pemerintahan di Kota Bandung. Hal ini diutarakan Yana setelah mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian WaliKota Bandung Karena Meninggal di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021. Rapat paripurna ini menindaklanjuti […]

  • Rangkaian Hari Anak Nasional, Pemkot Bandung Waspadai Generasi ‘Merunduk

    Rangkaian Hari Anak Nasional, Pemkot Bandung Waspadai Generasi ‘Merunduk

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Rabu, 10 Agustus 2022 menjadi acara puncak rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) Kota Bandung. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap anak-anak bisa terus terlindungi dan terpenuhi haknya. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, anak-anak ada dalam posisi yang rentan tercederai atau bahkan terampas hak-haknya, terutama di tengah era digital. […]

  • Ketua MPR & Menteri Koperasi UKM Dukung PWI Pusat/Panitia HPN 2021 Dilaksanakan Secara Virtual

    Ketua MPR & Menteri Koperasi UKM Dukung PWI Pusat/Panitia HPN 2021 Dilaksanakan Secara Virtual

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id – Pengurus PWI Pusat dan Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2021 melakukan pertemuan secara Virtual dengan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, Selasa, (12/1/2021) Dalam pertemuan ini Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari langsung meminta kesediaan. Ketua MPR RI dan Menteri Koperasi UKM untuk hadir pada […]

  • Kembangkan Cashless Society, bank bjb Gandeng Baznas Provinsi Jawa Barat dan Grab

    Kembangkan Cashless Society, bank bjb Gandeng Baznas Provinsi Jawa Barat dan Grab

    • calendar_month Sabtu, 31 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, bank bjb terus berkolaborasi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan digitalisasi keuangan melalui lmplementasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Salah satu upaya yang dilakukan adalah beradaptasi dengan perubahan perilaku masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam berinfak dan bersedekah. Untuk itu, bank bjb bersama Baznas Provinsi Jawa Barat dan PT Grab Teknologi Indonesia […]

expand_less