Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat, Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

    Selamat, Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Assyifa Shandi Gunawan dan Muhammad Mifftah Fauzan terpilih menjadi Mojang dan Jajaka Kota Bandung tahun 2025. Keduanya terpilih pada malam Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) Kota Bandung 2025, bertempat di HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink, pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam. Assyifa Shandi Gunawan dan Muhammad Mifftah Fauzan menjadi […]

  • Capai Program Prioritas, Oded Dorong Kewilayahan Terus Bersinergi

    Capai Program Prioritas, Oded Dorong Kewilayahan Terus Bersinergi

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Masa bakti Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana tengah berjalan 3 tahun. Dari usia tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berpacu untuk mewujudkan program prioritas. Mulai dari pembangunan, pelayanan sampai program yang menyejahterakan masyarakat Kota Bandung. Seperti Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK), Open […]

  • Komisi IV DPRD Bandung Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Akses Kesehatan

    Komisi IV DPRD Bandung Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Akses Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  — Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., diikuti Sekretaris Komisi IV drg. […]

  • Pemkot Targetlan seluruh  RW Mengolah sampah di TPS

    Pemkot Targetlan seluruh RW Mengolah sampah di TPS

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Perlahan permasalahan sampah di Kota Bandung mulai teratasi. Dari 55 TPS yang sempat overload kini telah tersisa 33 TPS. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, terus berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk mengurai permasalahan tersebut. “Saya tiada hari tanpa kontrol TPS terutama TPS-TPS yang masih perlu ada kendali dan atensi. Misalnya […]

  • Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Saka Wira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, kembali menggelar sosialisasi kepada pelajar, di 12 sekolah tingkat SM dan SMK di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut juga sekaligus merekrut anggota baru Saka Wira Kartika untuk Angkatan 12 yang ada di wilayah Kecamatan Cikole. Pamong Saka Wira Kartika, Serma Angga Eka Saputra AMD,Ft menjelaskan, tujuan sosialisasi ini […]

  • Dilanda Hujan Angin, Puluhan Rumah dan 4 Mobil Rusak

    Dilanda Hujan Angin, Puluhan Rumah dan 4 Mobil Rusak

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Angin kencang dan hujan deras mengguyur wilayah Kota Sukabumi, Rabu sore (23/09/20) merusak 60 rumah dan empat kendaraan roda empat. Hujan disertai angin kencang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB, Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini namun, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta. Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardani, […]

expand_less