Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026, Wadah Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda

    GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026, Wadah Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bandung,Mbinews  – Ormas GRIB Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandung akan menggelar kejuaraan tinju amatir bertajuk “GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026” pada 8-12 Juli 2026. Acara yang digagas sebagai ajang pencarian bakat dan pembinaan ini akan memperebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026 dan menjadi bukti komitmen ormas tersebut dalam mengembangkan olahraga dan memberdayakan […]

  • Mantan Brandalan Jadi Seniman. Kini Produknya Banyak Diminati

    Mantan Brandalan Jadi Seniman. Kini Produknya Banyak Diminati

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Rumah Kreatif Milenial (RKM) di bawah binaan Polres Sukabumi Kota berhasil mencetak generasi milenial menjadi seorang Seniman. Jumat (23/10/20). Pasalnya anak-anak milenial tersebut dari anak-anak berandalan motor, kini setelah dilakukan pembinaan mampu membuat produk yang menghasilkan baik secara ekonomi mau pun nilai seni secara estetis dan praktis. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni […]

  • TA 2025 Transformasi Angkota di Kota Bandung jadi Mikrobus

    TA 2025 Transformasi Angkota di Kota Bandung jadi Mikrobus

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terkait evaluasi program kerja T.A 2024 dan rencana program kerja T.A. 2025 serta rencana transformasi angkot menjadi mikrobus. Rapat kerja juga dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung , membahas terkait evaluasi program kerja T.A 2024 dan […]

  • Erick Thohir Resmikan Ruang kreatif publik Pos Bloc Jakarta ‘Arts, Culture, Entertainment in a Heritage Place’

    Erick Thohir Resmikan Ruang kreatif publik Pos Bloc Jakarta ‘Arts, Culture, Entertainment in a Heritage Place’

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ruang kreatif publik Pos Bloc Jakarta diresmikan pembukaannya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir didampingi oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama PT Pos Properti Indonesia Handriani Tjatur Setijowati dan CEO Pos Bloc Jakarta Jimmy Saputro beserta segenap jajarannya masing-masing. Setelah menjalani renovasi […]

  • Grand Opening, 3Second Family Concept  Store Berikan Banyak Discount Up To 50%

    Grand Opening, 3Second Family Concept Store Berikan Banyak Discount Up To 50%

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kabar gembira untuk Warga Bandung! Terutama bagi kamu pecinta fashion, kenapa? sekarang  3second Family Store telah hadir di Bandung  loh,  tepatnya di 3Second Family  Concept Store Jl.Soekarno Hatta No.618 Bandung.  (MetroSampingRecheese), minggu, (3/11/2019)    Acara Grand Opening 3Second Family Store ini, dihadiri langsung oleh Brand Ambassador Greenlight, Ariel Noah, Kali ini 3Second membuka […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Media Spanduk, PWI Kota Bandung Peduli Kesehatan & Keselamatan

    Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Media Spanduk, PWI Kota Bandung Peduli Kesehatan & Keselamatan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah, elemen masyarakat dan kelompok profesional dalam kepeduliannya turut mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya ditunjukkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung. Ditengah penerapan Social Distancing, Physical Distancing dan imbauan agar masyarakat tinggal di rumah sebagai cara pencegahan penyebaran virus Corona, PWI Kota Bandung […]

expand_less