Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Angka Stunting Dari Hulu, Pemkot Bandung Lantik 151 Penyuluh

    Tekan Angka Stunting Dari Hulu, Pemkot Bandung Lantik 151 Penyuluh

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Stunting atau gagal tumbuh anak karena kurangnya asupan gizi menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Dari data Dinas Kesehatan Kota Bandung, angka balita stunting mencapai 8,93 persen di tahun 2021. Untuk menekan angka ini, Pemkot Bandung merekrut 151 penggerak bangga kencana kelurahan (PBKK) untuk disebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung. Pelaksana […]

  • Pelayanan Pemerintah Kota Bandung Kepada Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan

    Pelayanan Pemerintah Kota Bandung Kepada Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kondisi saat Pelayanan Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat perly ditingkatkan sehingga banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang harus bisa diselesaikan oleh pemerintah Kota Bandung, terutama dalam hal pelayanan publik. Hal itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana saat berkunjung ke kantor Sekretariat Pokja PWI Kota Bandung, Jalan Jend Ahmad […]

  • Sorgum Langkah Solutif Untuk Kebutuhan Ponpes Alfath

    Sorgum Langkah Solutif Untuk Kebutuhan Ponpes Alfath

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Santri tani (Santani) milenial Pondok Pesantren Alfath Kota Sukabumi dengan kepolisian Polres Sukabumi Kota menanam Sorgum dan tanaman herbal dilahan waqaf yang berlokasi di perbukitan di Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Sabtu (24/10/20). Pimpinan Pondok Pesantren Alfath KH. Fajar Laksana mengatakan, penanaman tersebut dalam rangka ketahanan pangan dalam rangka efisensi untuk kebutuhan di ponpesnya […]

  • Dukung Pemerintah Membangun Ketahanan Pangan, bank bjb Bina Petani Melalui Pola Kemitraan

    Dukung Pemerintah Membangun Ketahanan Pangan, bank bjb Bina Petani Melalui Pola Kemitraan

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    SUBANG, MBInews.id – bank bjb berkomitmen terus mendukung pemerintah membangun ketahanan pangan melalui pembinaan kepada para pertani agar lebih sejahtera dengan pola kemitraan. Dikutip dari siaran pers BPMI Setpres, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan saat ini dunia sedang mengalami kekurangan pangan di mana-mana. Oleh sebab itu, Presiden meminta semua pihak agar waspada dan memastikan agar […]

  • Catatan Ringan Ketua KPK, H. Firli Bahuri, Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

    Catatan Ringan Ketua KPK, H. Firli Bahuri, Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ini catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum. Bahwa lembaga ini dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi. Untuk itu KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional. Sejak awal kami menyadari begitu banyak […]

  • LKPJ Walikota Bandung TA 2019, DPRD Kota Bandung  Rekomendasikan 18 Point “PAD Reklame Minim”

    LKPJ Walikota Bandung TA 2019, DPRD Kota Bandung Rekomendasikan 18 Point “PAD Reklame Minim”

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id -DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Bandung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Bandung akhir tahun anggaran 2019 Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Fraksi Gerindra, Ade Supriadi mengatakan, rekomendasi yang disampaikan sudah dibahas oleh pansus secara komprehensif. Ia menambahkan, hasil pembahasan pansus LKPJ Walikota Bandung tahun 2019 […]

expand_less