Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Darurat, Ini Sejumlah Aturan Yang Wajib Diketahui

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Bandung Lautan Api, Hasan Fauzi Tabur Bunga di TMP Cikutra

    Peringati Bandung Lautan Api, Hasan Fauzi Tabur Bunga di TMP Cikutra

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi bersama unsur Forkopimda Kota Bandung menghadiri Upacara Ziarah dan Tabur Bunga dalam rangka memperingati Hari Bandung Lautan Api (BLA), di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Cikutra Bandung, Rabu (23/03/2022). Dalam kesempatan tersebut, Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjadi Pimpinan Upacara Ziarah dan Tabur […]

  • Suhu Kota Bandung Lebih Menyengat, Ini Penyebabnya!

    Suhu Kota Bandung Lebih Menyengat, Ini Penyebabnya!

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Belakangan ini jika sudah masuk tengah hari, suhu Kota Bandung sedang panas-panasnya sampai menyengat kulit. Apa benar gelombang panas adalah faktor utamanya? Ternyata menurut Staf Data dan Informasi BMKG Bandung, Yuni Yulianti berdasarkan pengamatan cuaca di Stasiun Geofisika Bandung untuk suhu di Bandung maksimum masih berada di kisaran 29-30,4 derajat celcius. “Kemudian […]

  • Pengurus IKWI Kabupaten Indramayu Priode 2023 – 2026 Resmi Dilantik

    Pengurus IKWI Kabupaten Indramayu Priode 2023 – 2026 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, Mbinews – Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Barat Jiean Ajiyanpi Novalia melantik Pengurus IKWI Kabupaten Indramayu masa bakti 2023-2026 di Hotel Prima Indramayu, Rabu 6 Maret 2024. Kepengurusan IKWI Kabupaten Indramayu dipimpin Saptarini Kusmawati sebagai Ketua IKWI Kab. Indramayu. Turut hadir daLam pelantikan tersebut jajaran pengurus IKWI Jabar yakni Sekretaris Rika Rachmawati, […]

  • Hari Kartini, Siti Sebut Kartini Sebagai Akaelerator Bagi Perempuan  Dan Masa Depan Generasi

    Hari Kartini, Siti Sebut Kartini Sebagai Akaelerator Bagi Perempuan Dan Masa Depan Generasi

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 yang masih menjangkit nyaris di seluruh penjuru Indonesia mengisahkan sebuah tantangan dan dinamika di dalam kehidupan, terutama berkeluarga. Tak terkecuali Kota Bandung yang memiliki dinamika berbeda. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dalam keluarga bukan hanya berdampak pada sisi kesehatan dan ekonomi. Sebab kebijakan yang memaksa seluruh anggota keluarga […]

  • Tampil Lebih Cerdas, Bandung Menjawab Mengudara Lagi Mulai Besok

    Tampil Lebih Cerdas, Bandung Menjawab Mengudara Lagi Mulai Besok

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Program andalan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kembali digelar pada Selasa 4 Januari 2022. Perlu diketahui, program yang telah berjalan sejak 2017, Bandung Menjawab adalah wadah yang mempertemukan antara Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat Kota Bandung dan juga rekan-rekan media. Lewat acara ini bisa mengetahui perkembangan seputar Kota Bandung mulai […]

  • SKPD Kota Sukabumi Digilir Mengawasi Lapang Merdeka Sukabumi

    SKPD Kota Sukabumi Digilir Mengawasi Lapang Merdeka Sukabumi

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi menugaskan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Sukabumi, untuk melakukan pengawasan secara bergantian terhadap Lapang Merdeka Sukabumi dan Alun-alun Terintegrasi, Senin (10/10). Meskipun telah dilakukan serah terima dari pengembang kepada Pemerintah Kota Sukabumi, namun hingga kini belum adanya leading sektor sebagai penanggung jawab terhadap dua bangunan ikonik di […]

expand_less