SUKABUMI/Mbinews.id – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga,” ujar Zainal usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.
Lanjutnya, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya dilingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran. Agar bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.
“Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam upacara PTDH yang dilakukan, kedua personel yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara, dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut. Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut, yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian kembali, serta agar menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh personel Kepolisian, khususnya yang berada di ruang lingkup Polres Sukabumi Kota. Ardan/Wan/Mbi