Breaking News
Trending Tags

Pemkot dan Kejaksaan Negeri Bandung Utamakan Restorative Justice dalam Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Untuk menerapkan sistem hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yana.

Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

“Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi,” harapnya.

Ia menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

“Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti,” jelas Rachmad.

Ia memaparkan, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan. Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.

“Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini,” paparnya.

Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.

“Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli,” katanya.

“Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka,” imbuhnya. (din)**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Sebentar Lagi, Yana: Hati-hati, Pastikan Sudah Vaksin!

    Mudik Sebentar Lagi, Yana: Hati-hati, Pastikan Sudah Vaksin!

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Kota Bandung yang akan berangkat mudik Idulfitri 1443 H untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu. Utamanya dengan melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat sudah memperbolehkan mudik lebaran pada Idulfitri 1443 Hijriah. “Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat sebelum bertemu keluarga,” ucap […]

  • Dewan Pengawas KPK Jawaban Dari Ketidakadilan Pemberantasan Korupsi

    Dewan Pengawas KPK Jawaban Dari Ketidakadilan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id  – Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang setengah malaikat yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu, adanya Dewan Pengawas KPK juga menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Ngabalin dan […]

  • Perlu Evaluasi, Gugus Tugas PSBB Bandung Raya “14 Hari Diperpanjang Atau Tidak”

    Perlu Evaluasi, Gugus Tugas PSBB Bandung Raya “14 Hari Diperpanjang Atau Tidak”

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung belum dapat memastikan perpanjangan atau pemberhentian masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Hal tersebut harus melalui evaluasi yang lebih holistik. Termasuk juga dengan kota/kabupaten lain yang melaksanakan PSBB Bandung Raya. “Gugus tugas akan terus mengevaluasi. Kita lihat nanti apakah setelah 14 hari perpanjang atau […]

  • Kota Bandung Pamerkan Karya Kriya Modern di Panggung Fashion PKJB 2025

    Kota Bandung Pamerkan Karya Kriya Modern di Panggung Fashion PKJB 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, koranprogresif.id – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia kriya dan ekonomi kreatif melalui peragaan busana pada gelaran Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2025. Bertempat di Trans Studio Mall Bandung, acara ini berlangsung pada 17-20 Juli 2025. PKJB 2025 menghadirkan produk-produk unggulan hasil kurasi para pengrajin terbaik Kota Bandung. […]

  • Komisi IV DPRD Kota Bandung Berikan Pemaparan Seputar HIV/AIDS Kepada Organisasi Masyarakat

    Komisi IV DPRD Kota Bandung Berikan Pemaparan Seputar HIV/AIDS Kepada Organisasi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., menjadi narasumber pada kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) bertajuk “Peran Organisasi Masyarakat dalam Sosialisasi HIV/AIDS”, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Kamis, 11 September 2025. Dalam paparannya, dr. Agung menjelaskan secara mendalam […]

  • PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

    PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung akhirnya secara resmi dilikuidasi. Segala urusan pelayanan menyangkut persampahan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Proses likuidasi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersyukur dan […]

expand_less