Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

    Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Staf Ahli Walikota Sukabumi, AS (57) terpaksa diamankan petugas Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai 137 juta Rupiah. Dalam keterangan rilis yang dilakukan, Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrimnya, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dasar tindakan hukum yang dilakukan kepada tersangka, atas dasar Laporan Polisi nomor […]

  • Bangun Ekosistem Digital,  Bank bjb Jalin Kolaborasi dengan Perusahaan IT Berskala Internasional

    Bangun Ekosistem Digital, Bank bjb Jalin Kolaborasi dengan Perusahaan IT Berskala Internasional

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (IDX Ticker : BJBR) dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan Perusahaan IT berskala internasional Guna Memperkuat Pondasi Digital. Hal itu disampaikan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengaku yakin kolaborasi kerja sama dengan perusahaan IT ini nantinya akan membuat […]

  • Tata Tertib DPRD Telah di Bahas di Rapat Paripurna Pembentukan Pansus I Pembahasan Peraturan DPRD Jawa Barat

    Tata Tertib DPRD Telah di Bahas di Rapat Paripurna Pembentukan Pansus I Pembahasan Peraturan DPRD Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINEWS — Panitia Khusus (Pansus) I dibentuk untuk membahas Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pembentukan Pansus I dilakukan dalam rapat DPRD Jawa Barat hari ini. Rapat paripurna pembentukan Pansus I tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat sementara Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, turut mendampingi Wakil […]

  • ‘Langkah Perempuan, Langkah Perubahan’ Aksi nyata Antarestar Outdoor Menyambut Hari Kartini dan Menjaga Kelestarian Alam

    ‘Langkah Perempuan, Langkah Perubahan’ Aksi nyata Antarestar Outdoor Menyambut Hari Kartini dan Menjaga Kelestarian Alam

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Antarestar Outdoor menggelar kegiatan bertema “Langkah Perempuan, Langkah Perubahan” di Area Camp Pasir Reungit, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Acara yang berlangsung selama dua hari ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan mengusung pesan penting: perempuan sebagai […]

  • DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

    DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –D PRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 30 September 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I […]

  • Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    Kembali, Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika ke 12 Sekolah

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Saka Wira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, kembali menggelar sosialisasi kepada pelajar, di 12 sekolah tingkat SM dan SMK di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut juga sekaligus merekrut anggota baru Saka Wira Kartika untuk Angkatan 12 yang ada di wilayah Kecamatan Cikole. Pamong Saka Wira Kartika, Serma Angga Eka Saputra AMD,Ft menjelaskan, tujuan sosialisasi ini […]

expand_less