Breaking News
Trending Tags

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Pastikan Kelancaran Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Bencana Sukabumi

    BRI Pastikan Kelancaran Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Bencana Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai bagian dari komitmen untuk terus hadir melayani masyarakat, Bank Rakyat Indonesia atau BRI memastikan kelancaran layanan perbankan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang terdampak bencana alam. Langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk mengatasi kendala operasional, terutama di 11 unit kerja (uker) yang aksesnya terhambat akibat genangan air, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. […]

  • Diguyur Hujan Sejak Siang, Akses Jalan Protokol Sempat Terputus

    Diguyur Hujan Sejak Siang, Akses Jalan Protokol Sempat Terputus

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Sukabumi sejak siang tadi, mengakibatkan terjadinya genangan air di beberapa titik termasuk di ruas jalan protokol Arif Rachman Hakim, Minggu (7/11/2021). Aam (58) warga sekitaran Jalan Raya Arif Rachman Hakim mengatakan, dampak dari curah hujan tinggi yang terjadi, menyebabkan tingginya genangan air, yang sempat memutus akses […]

  • Telah Dilantik Sebagai Anggota DPRD, Asep Rukmansyah Gelar Syukuran

    Telah Dilantik Sebagai Anggota DPRD, Asep Rukmansyah Gelar Syukuran

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Anggota DPRD yang terpilih melakukan syukuran dalam konteks keberhasilannya setelah terpilih atau dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024. Seperti halnya Asep Rukmansyah yang menjadi anggota dewan melakukan tasyakur bi nikmat sekaligus memperingati tahun baru 1441 Hijriyah, Minggu (1/9/2019) di perumahan Nata Endah Cbabat Cimahi Utara. Diketahui sebelumnya, sebanyak 45 Anggota DPRD […]

  • Kejar Target, Wali Kota Sukabumi Tekankan Seluruh Puskesmas Ramah Anak

    Kejar Target, Wali Kota Sukabumi Tekankan Seluruh Puskesmas Ramah Anak

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Gencarkan program Puskesmas ramah anak, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi hadiri sosialisasi dan studi lapangan puskesmas ramah anak di Puskesmas Selabatu, Jumat (08/07). Dalam kegiatan ini, Fahmi berharap semua puskesmas di Kota Sukabumi, bisa menjadi Puskesmas Ramah Anak, yang diawali dengan 10 puskesmas terlebih dahulu. Baca Juga: 125 Jemaah Haji Kloter 30, […]

  • Sekretarian DPRD Kota Sukabumi Berikan Pengarahan Kepada 35 Anggota DPRD Terpilih

    Sekretarian DPRD Kota Sukabumi Berikan Pengarahan Kepada 35 Anggota DPRD Terpilih

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi — Sekretariat DPRD Kota Sukabumi memberikan arahan proses pelantikan kepada 35 anggota DPRD terpilih. Sosialisasai pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang Peripurna DPRD Kota SUakbumi. Kamis, (22/08/2019).”Sosialisasai ini biar semua 35 anggota dewan yang terpilih tahu,”ujar sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana. Acar tersebut juga dihadiri oleh Pimcab BJB Sukabumi Graha Noviana. Selain […]

  • Hari Pertama PTM Terbatas, Siswa Canggung, Guru Harus Lebih Interaktif

    Hari Pertama PTM Terbatas, Siswa Canggung, Guru Harus Lebih Interaktif

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 330 Sekolah di Kota Bandung telah diizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai 8 September 2021. Sedangkan sekolah lainnya masih harus diverifikasi agar dapat menggelar PTM. Pada pantauan hari pertama PTM terbatas di SMP-SMA PGII dan SD Ar Rafi’, para peserta didik masih canggung dan kaku saat bertemu teman […]

expand_less