Breaking News
Trending Tags

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibutuhkan intervensi dari Pengelola Kebijakan untuk Memperhatikan Pendidikan Usia Dini

    Dibutuhkan intervensi dari Pengelola Kebijakan untuk Memperhatikan Pendidikan Usia Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, Andri Gunawan dari Fraksi PDIP menyoroti kebijakan anggaran di Kota Bandung yang dinilainya banyak anggaran hingga ratusan miliar dihabiskan hanya untuk biaya perjalanan Dinas atau studi banding dan seremonial semata. Hal itu, sambungnya, berbanding terbalik dengan anggaran untuk pelayanan pada masyarakat. DPRD Kota Bandung harus mikirin […]

  • Secara M to M, Inflasi Kota Sukabumi sebesar 0,05 Persen Pada Oktober 2023

    Secara M to M, Inflasi Kota Sukabumi sebesar 0,05 Persen Pada Oktober 2023

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id– Secara hitungan month to month (m-to-m) Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,05 persen pada Oktober 2023. Sedangkan inflasi year on year (yoy) mencapai 2,27 persen, Rabu (13/11). Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, mengatatakan, untuk penyumbang inflasi m-to-m tersebut, yakni, komoditas bensin, […]

  • Cibadak Culinary Night, bank bjb Hadirkan bjb DigiCash

    Cibadak Culinary Night, bank bjb Hadirkan bjb DigiCash

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id –  Cibadak Culinary Night Festival, salah satu ikon kuliner paling popular dan legendaris di Kota Kembang, kini telah menerapkan teknologi pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). bank bjb sebagai mitra para pelaku usaha ikut mendorong merchant-merchant di kawasan kuliner Cibadak dengan teknologi pembayaran QRIS untuk mendukung model transaksi nontunai. Bertempat di Lantai […]

  • Menuju New Normal, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Belum Bisa Pastikan Untuk Lakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum

    Menuju New Normal, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Belum Bisa Pastikan Untuk Lakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi belum bisa memprediksi untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga. Meskipun, saat ini Kota Sukabumi sedang menuju new normal atau Adaptasi kebiasaaan Baru (AKB). “Kita belum bisa menentukan kapan kegiatan penyuluhan hukum akan dilaksanakan, walaupun saat ini tengah menuju new normal. Ya, melihat situasi dan kondisi kedepan […]

  • Manfaat Program Padat Karya jadikan Lingkungan Bersih

    Manfaat Program Padat Karya jadikan Lingkungan Bersih

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri pembukaan dan peninjauan Program Padat Karya gelaran Disnaker Kota Bandung, Selasa (7/11/2023). Meninjau program padat karya di Padepokan Mayang Sunda, Kelurahan Sukaasih Kecamatan Bojongloa Kaler,Kota Bandung , dan Sungai Cikeueus RW 04, RW 05, RW 07 & Sungai Cilimus RW 01, RW 03, […]

  • KPH Bandung Selatan Cepat Tanggap Tangani Karhutla di Petak 5B Arjasari

    KPH Bandung Selatan Cepat Tanggap Tangani Karhutla di Petak 5B Arjasari

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Api berkobar di Gunung Sangar atau Kaki Gunung Malabar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2019). Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 3 hektar. Melalui telepon seluler pihak perhutan KPH Bandung Selatan membenarkan adanya kebakaran yang tepatnya di Petak 5B. Tapi kebakaran ini sudah padam atas kesigapan dari petugas karhutla KPH Bandung Selatan. […]

expand_less