Breaking News
Trending Tags

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Keuangan 2020, Yayasan LAZ Al Hilal Raih Opini WTP Dari Kantor Akuntan Publik

    Laporan Keuangan 2020, Yayasan LAZ Al Hilal Raih Opini WTP Dari Kantor Akuntan Publik

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Laporan keuangan LAZISWAF Al Hilal 2020 telah selesai diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik tahun anggaran 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LAZISWAF Al Hilal, Iwan Setiawan kepada ketua Yayasan Al Hilal, H. Nandang pada Sabtu (30/01/2021) […]

  • Dorong UMKM, Yana Minta Kuliner Dan Kriya Masuk Katalog Elektronik

    Dorong UMKM, Yana Minta Kuliner Dan Kriya Masuk Katalog Elektronik

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, kuliner dan kriya produk pengusaha mikro, kecil, dan menengah bisa masuk katalog elektronik lokal Kota Bandung. Hal itu dalam upaya mendukung bagi para pelaku UMKM menjadi penyedia di daerah sendiri. Hal itu diutarakan Yana saat sosialisasi pelaksanaan katalog elektronik lokal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil […]

  • Pemkot Sukabumi Terima Kucuran Dana Bantuan Rp 113 Milyar Dari Pemprov Jabar

    Pemkot Sukabumi Terima Kucuran Dana Bantuan Rp 113 Milyar Dari Pemprov Jabar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa barat sekitar Rp113 miliar. Anggaran miliaran tersebut direncanakan akan diserap untuk pembangunan fisik di tahun 2020 ini. Berdasarkan data dari Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, ada sekitar lima pembangunan dan satu pengadaan buku yang sudah direncanakan. Yakni, dua […]

  • Kinerja Pembangunan Kota Sukabumi Tunjukkan Tren Positif Selama 2024–2026

    Kinerja Pembangunan Kota Sukabumi Tunjukkan Tren Positif Selama 2024–2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota Sukabumi mencatat capaian positif kinerja pembangunan daerah sepanjang periode 2024 hingga 2026. Dari 26 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan, sebanyak 20 indikator telah mencapai target 100 persen, sementara enam indikator lainnya berada pada kisaran di atas 80 persen. Capaian tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Soal Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bandung Dan Tokopedia Dukung UMKM

    Soal Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bandung Dan Tokopedia Dukung UMKM

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan marketplace, Tokopedia terus mendukung pemulihan ekonomi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Pasalnya, UMKM telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Kota Bandung. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 telah memaksa UMKM untuk memasarkan produknya secara digital. Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Tokopedia […]

  • bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024

    bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA Mbinews – bank bjb, sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, telah membuktikan bahwa kepercayaan ini dijaga dengan baik melalui berbagai program yang dirancang untuk mendorong kepuasan nasabah. , nasabah merupakan fokus utama bank bjb yang selaras dengan corporate value. Tanpa dukungan dan kepercayaan dari nasabah, pencapaian yang diraih perusahaan tidak akan mungkin […]

expand_less