Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews –D PRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 30 September 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, serta kepala SKPD Pemkot Bandung.

Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilakukan pada 30 September 2024 siang, sebelum pelaksanaan rapat paripurna.
Sebelum tahapan pengambilan keputusan oleh forum Rapat Paripurna, disampaikan laporan Badan Anggaran yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024, oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman Fauzi, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.

Setelah disetujui forum Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Dilaksanakan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026. Sesuai arahan dari Kemendagri RI, rencana kerja yang akan ditetapkan tersebut adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 tahun ke depan (N+2) atau Rencana kerja DPRD Tahun 2026.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2026 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan terhadap Usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung Tahun 2026 menjadi Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Tahun 2026 dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026.

Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    PPDB 2022, Komisi V DPRD Jabar: Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 akan segera dibuka dan untuk memastikan persiapannya agar berjalan dengan baik, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan persiapan Cabang Dinas Pendidikan […]

  • Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan Utuh Dan Wangi Bunga Eucalyptus

    Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan Utuh Dan Wangi Bunga Eucalyptus

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Ramai diperbincangkan di media sosial, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengatakan jenazah putra sulungnya yakni, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dikabarkan utuh tanpa adanya luka sedikitpun, setelah 14 hari berada di dasar Sungai Aare. Seperti dilansir dari Fokussatu.id yang menyebutkan bahwa, jenazah Eril yang sudah hilang dua minggu masih utuh dan mengeluarkan […]

  • Pemkab Subang Laporkan Sari Ater Ke Kejati Jabar

    Pemkab Subang Laporkan Sari Ater Ke Kejati Jabar

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    SUBANG – Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater, Bupati Subang melalui advokat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pasalnya, bertahun tahun pemerintah Kabupaten Subang merasa dirugikan oleh pengelola Obyek Wisata Sari Ater dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater. Ketua tim advokat pemkab Subang mengakui bahwa […]

  • Bantu Pelaku UMKM, Fahmi Sulap IG Jadi Tempat Promosi

    Bantu Pelaku UMKM, Fahmi Sulap IG Jadi Tempat Promosi

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mempromosikan berbagai produk UMKM di akun media sosialnya. Di akun instagram bernama @achmadfahmi.smi ini, dirinya menampilkan berbagai olahan makanan hasil UMKM Sukabumi. “Endorse ini gratis. Mudah-mudahan bisa mewarnai di saat pandemi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021). Menurutnya, promosi tersebut bisa menjadi pengingat dan penyemangat di tengah pandemi covid 19. […]

  • MUI Kota Sukabumi : Perkuat Ekonomi Umat Dan Masyarakat Sadar Halal

    MUI Kota Sukabumi : Perkuat Ekonomi Umat Dan Masyarakat Sadar Halal

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi terus gencarkan sosialisasai ekonomi umat. Dalam hal ini ada dua langkah untuk membantu memberdayakan ekonomi umat. yang pertama membentuk tim gerakan dakwah masyarakat sadar halal. Kedua memberikan bantuan permodalan untuk masyarakat pelaku usaha atau UMKM.”Hasil munas MUI 2015 ada dua program prioritas. Yakni,  terkait kondisi prilaku […]

  • Ekpansi KPR, bank bjb Jalin kerjasama Dengan Empat Pengembang Properti

    Ekpansi KPR, bank bjb Jalin kerjasama Dengan Empat Pengembang Properti

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id –  bank bjb terus melakukan ekspansi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan menggaet pihak pengembang properti sebagai mitra. Pada Rabu (24/2/2020), bank bjb menjalin kesepakatan kerja sama pembiayaan dengan 4 pengembang dalam rangka mendukung pembiayaan sektor industri property. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dengan 4 pengembang, antara […]

expand_less