• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terindikasi Korupsi, Diduga DPKP3 Kota Bandung ‘Main Mata’ Dengan PT GKSR

mbiredaktur by mbiredaktur
November 13, 2022 - 18:10:19
in Bandung Raya, Hukum
0
Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terindikasi Korupsi, Diduga DPKP3 Kota Bandung ‘Main Mata’ Dengan PT GKSR
545
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id  – Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari saat ini memasuki tahap ketiga. Namun disinyalir melahirkan sederet permasalahan, baik dari pihak.

Perkara yang disoroti BPK, yakni dugaan adanyah indikasi korupsi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II yang dilaksanakan oleh PT GKSR terindikasi terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, red), yang mana pada pembangunan tahap kedua tersebut terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Dan pada pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap III juga terindikasi KKN, dikarenakan pemenangnya kembali didapat oleh PT GKSR.

Dengan kata lain pihak DPKP3 Kota Bandung ada persengkolan dengan pihak PT GKSR. Padahal berdasarkan laporan dari BPK, rumah deret tahap III ini menimbulkan kerugian Negara senilai Rp3,5 miliar lebih.

Selain itu berdasarkan temuanya ada beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainya.

“Kami juga mengindikasikan perusahaan pemenang tender rumah deret yang bernilai Rp21 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2022 tersebut, telah melakukan persekongkolan dengan pihak DPKP3 Kota Bandung,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Minggu (13/11/2022).

Agus juga menyampaikan, dugaan ini, karena ada seorang oknum ASN (apartur sipil negara, red) DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.

“Contohnya tidak sedikit pihak pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan, dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) melansir bahwa pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.

“Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.

Target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun sekitar 400 unit untuk hunian sekitar 400 KK.

“Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK,” katanya.

Dengan adanya temuan tersebut adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dari BPK yang mengakibatkan kerugian uang negara sekira Rp 3,5 miliar ini, hendaknya tender untuk Rudet Tamansari ini dikaji ulang.(tim)

Tags: #Bandung#KPKBPKdenganderetdidugaDinas Perumahan dan Kawasan PermukimanDPKP3gksrhukumkorupsikotamainmatapembangunanPertanahan dan Pertamanan kota BandungrayarumahRumah Deret Tamansari Kota BandungTamansariterindikasi
Previous Post

Peserta Rapat Kerja RAPBD Kota Sukabumi Meninggal Dunia

Next Post

Kota Sukabumi Raih Penghargaan Hari Kesehatan Nasional 2022

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H
Bandung Raya

PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H

Maret 21, 2025
Dishub Kabupaten Bandung Melalui Unit Pelayanan Soreang, Lakukan Uji Layak Bus Angkutan Lebaran
Bandung Raya

Dishub Kabupaten Bandung Melalui Unit Pelayanan Soreang, Lakukan Uji Layak Bus Angkutan Lebaran

Maret 20, 2025
Raperda Reklame Mengakomodir  Semua Pihak
Bandung Raya

Raperda Reklame Mengakomodir Semua Pihak

Maret 1, 2025
Next Post
Kota Sukabumi Raih Penghargaan Hari Kesehatan Nasional 2022

Kota Sukabumi Raih Penghargaan Hari Kesehatan Nasional 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In