Breaking News
Trending Tags

Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terindikasi Korupsi, Diduga DPKP3 Kota Bandung ‘Main Mata’ Dengan PT GKSR

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari saat ini memasuki tahap ketiga. Namun disinyalir melahirkan sederet permasalahan, baik dari pihak.

Perkara yang disoroti BPK, yakni dugaan adanyah indikasi korupsi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II yang dilaksanakan oleh PT GKSR terindikasi terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, red), yang mana pada pembangunan tahap kedua tersebut terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih.

Dan pada pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap III juga terindikasi KKN, dikarenakan pemenangnya kembali didapat oleh PT GKSR.

Dengan kata lain pihak DPKP3 Kota Bandung ada persengkolan dengan pihak PT GKSR. Padahal berdasarkan laporan dari BPK, rumah deret tahap III ini menimbulkan kerugian Negara senilai Rp3,5 miliar lebih.

Selain itu berdasarkan temuanya ada beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainya.

“Kami juga mengindikasikan perusahaan pemenang tender rumah deret yang bernilai Rp21 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2022 tersebut, telah melakukan persekongkolan dengan pihak DPKP3 Kota Bandung,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Minggu (13/11/2022).

Agus juga menyampaikan, dugaan ini, karena ada seorang oknum ASN (apartur sipil negara, red) DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.

“Contohnya tidak sedikit pihak pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan, dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) melansir bahwa pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.

“Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.

Target dari rumah deret Tamansari ini akan dibangun sekitar 400 unit untuk hunian sekitar 400 KK.

“Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK,” katanya.

Dengan adanya temuan tersebut adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dari BPK yang mengakibatkan kerugian uang negara sekira Rp 3,5 miliar ini, hendaknya tender untuk Rudet Tamansari ini dikaji ulang.(tim)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkumpulan Masyarakat Jasa Konstruksi  Jabar Angkat Bicara Tanggapi Pasca Terbitnya Surat Dari kementerian PUPR

    Perkumpulan Masyarakat Jasa Konstruksi Jabar Angkat Bicara Tanggapi Pasca Terbitnya Surat Dari kementerian PUPR

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Jawa Barat angkat bicara menanggapi pemberitaan dari Kementerian PUPR pasca diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang asosiasi yang terakreditasi.Bandung, Jumat (18/9/2020) Menaggapi hal tersebut Sekertaris Umum Perkumpulan Jasa Kontruksi Jabar, Yadi kusmayadi, S.E., mengatakan, “Kegiatan ini atas petunjuk dari Ibu Ketua Umum dalam menanggapi […]

  • IMM Sukabumi Ingatkan KNPI Jangan Dihuni Kelompok Partai Tertentu

    IMM Sukabumi Ingatkan KNPI Jangan Dihuni Kelompok Partai Tertentu

    • calendar_month Sabtu, 29 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBimews.id – Ketua IMM Cabang Sukabumi Raya Bidang Agraria dan Maritim Triswanto, melihat Komite nasional pemuda indonesia (KNPI) merupakan laboratorium yang menaungi organisasi kepemudaan kini sudah tidak lagi murni lagi pada khitahnya. Sebagaimana yang pahami Triwanto, KNPI lahir pada tanggal 23 Juli 1973 oleh gabungan kelompok Cipayung dan organisasi kepemudaan lainnya yang bertujuan untuk […]

  • bank bjb Mudahkan Nasabah Dapat Tiket Sheila On 7

    bank bjb Mudahkan Nasabah Dapat Tiket Sheila On 7

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – penggemar Sheila On 7 yang menghadiri konser “Tunggu Aku di…” di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Konser ini berhasil menarik ribuan penonton yang sangat antusias mengikuti setiap lagu hits dari band legendaris tersebut.Sabtu 28 / 9 /2024 Para penonton bergembira bersama, bernyanyi dengan lagu-lagu yang membawa mereka bernostalgia. Bandung menjadi kota […]

  • Inflasi Y-on-Y Kota Sukabumi Sebesar 2.88 Persen Pada April 2024

    Inflasi Y-on-Y Kota Sukabumi Sebesar 2.88 Persen Pada April 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sukabumi,Mbinews.id– Kota Sukabumi alami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 2,88 persen pada April 2024. Atau, terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,62 pada April 2023 menjadi 106,6 pada April 2024.”Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kota Sukabumi, pada April 2024 terjadi Inflasi y-on-y sebesar 2,88 persen. “Kalau inflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi […]

  • Walikota Sukabumi Minta Pengusaha Pembelanjaan Tingkatkan Prokes

    Walikota Sukabumi Minta Pengusaha Pembelanjaan Tingkatkan Prokes

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengakui jika beberapa hari terjadi peningkatan keramaian di semua tempat pembelanjaan. Meskipun disatu sisi perekonomian Kota Suakbumi meningkat.”Iya, dua hari ini ada peningkatan keraiaman di tempat pembelanjaan,”terang Fahmi. Senin, (3/5/2021). Fahmi juga khawatir, jika keramaian itu akan terjadinya kasus baru Covid-19. Untuk itu, pihaknya bersama Polres Sukabumi Kota memantau langsung […]

  • UU Sudah Diteken Presiden, Usia Minimal Perkawinan Kini 19 Tahun Untuk Pria dan Wanita

    UU Sudah Diteken Presiden, Usia Minimal Perkawinan Kini 19 Tahun Untuk Pria dan Wanita

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019. Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 […]

expand_less