Breaking News
Trending Tags

Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Napak Tilas Perjuangan di Bandung Untuk Memperkokoh Pemahaman dan Penerapan nilai Luhur Pancasila

    Napak Tilas Perjuangan di Bandung Untuk Memperkokoh Pemahaman dan Penerapan nilai Luhur Pancasila

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Dalam upaya merealisasikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila pada generasi muda, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluncurkan program inovatif “For Your Pancasila” bertajuk “Napak Tilas Sejarah Perjuangan di Bandung” di Pendopo Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024. Acara yang dihadiri 250 orang content creator ini bertujuan memperkokoh […]

  • Gugus Tugas : Semua Bantuan Dipastikan Tercatat Dan Akuntabel

    Gugus Tugas : Semua Bantuan Dipastikan Tercatat Dan Akuntabel

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInrws.id – Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat hingga tanggal 14 Mei 2020 telah terdata 42 donatur dari berbagai unsur baik swasta maupun pemerintah yang memercayakan menitipkan bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Semua bantuan dipastikan tercatat dan akuntabel. Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, pihaknya hanya […]

  • Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

    Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Walikota Bandung Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan sejumlah fasilitas infrastruktur, termasuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan ruas jalan nasional yang rusak. Sepanjang jalan Soekarno-Hatta, mulai dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan jalan Nasional yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Menurut Walikota Bandung […]

  • Perolehan Zakat Fitrah di Kota Sukabumi Meningkat

    Perolehan Zakat Fitrah di Kota Sukabumi Meningkat

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Tahun ini, Perolehan zakat fitrah di Kota Sukabumi alami peningkatan bila dibandingkan dnegan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022 mampu mencapai Rp2 miliar lebih. Sedangkan pada tahun lalu terkumpul sekitar Rp1,5 miliar. “Alhamdulillah, untuk ramadhan hingga malam Idul Fitri 1443 H tahun ini, perolehan zakat fitrah meningkat 61 persen dari tahun sebelumnya,”ujar Wakil Ketua II […]

  • Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bandung Gelar Bazar Ramadan

    Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bandung Gelar Bazar Ramadan

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar Bazar Ramadan di Kelurahan Rancasari, Bandung, Rabu 31 Maret 2022. Bazar ini menjual berbagai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga murah. Bazar Ramadan ini menampilkan 16 tenant dan 36 UMKM binaan Kecamatan Rancasari. Pemkot Bandung berkolaborasi dengan Bulog Kota Bandung, Pertamina, dan toko ritel modern. Selain UMKM, […]

  • Dansektor 21 Citarum Harum, Beri Mata Kuliah “Lingkungan Hidup  Dan Ekosistem DAS” Di Telkom University

    Dansektor 21 Citarum Harum, Beri Mata Kuliah “Lingkungan Hidup Dan Ekosistem DAS” Di Telkom University

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komandan Satuan Tugas Citarum Harum Sektor (Dansektor) 21, Kol. Inf. Yusep Sudrajat, S.I.P., memberikan mata kuliah umum Prodi S1 Teknik Telekomunikasi Fakultas Teknik Elektro di Telkom University, Jalan Telekomunikasi No. 1 Buah Batu Bandung, Rabu (26/2/2020). Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep dalam kuliah umum tersebut, memberikan mata kuliah tentang lingkungan hidup dan […]

expand_less