Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oded-Yana Berkomitmen Dorong Konsep Smartcity

    Oded-Yana Berkomitmen Dorong Konsep Smartcity

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial beserta wakilnya, Yana Mulyana ungkap upaya pembangunan di Kota Bandung. Secara khusus mengulas komitmen mendukung program smartcity. Isu tersebut dikupas dalam sebuah dialog interaktif di Radio PRFM. Dialog tidak hanya dipandu oleh penyiar PRFM, tetapi juga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya yang turut menggali […]

  • Tren Covid-19 Terus Menurun, Pemkot Bandung Rencanakan Buka Taman Kota

    Tren Covid-19 Terus Menurun, Pemkot Bandung Rencanakan Buka Taman Kota

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana membuka kembali taman-taman jika kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai meninjau kegiatan Beberes Taman Kota di Taman lansia, Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Jumat 24 September 2021. Pada kegiatan tersebut, beberapa Dinas terkait memperbaiki kembali beberapa […]

  • Kalapas Kelas II-B Sukabumi: Kami Siap Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal Didalam Lapas

    Kalapas Kelas II-B Sukabumi: Kami Siap Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal Didalam Lapas

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi , menyambut baik Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal (Zero Handphone) Didalam Lapas, yang dilakukan pada saat Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, beberapa hari lalu (22/9/2021). “Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan proses […]

  • Disdukcapil Kota Sukabumi Raih Penghargaan Adminduk Predikat 1 Terbaik Tingkat Jabar

    Disdukcapil Kota Sukabumi Raih Penghargaan Adminduk Predikat 1 Terbaik Tingkat Jabar

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi raih pengahrgaan kinerja Adminduk terbaik I, kategori kota penduduk kecil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (pemprov Jabar). Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, epada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam Upacara Peringatan HUT Ke – 77 Jawa Barat, di Lapangan Gasibu Bandung, Jumat, (19/8/2022). […]

  • Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Audiensi GERAK JABAR

    Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Audiensi GERAK JABAR

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINEWS — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat atau GERAK JABAR. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Panitia Khusus (Pansus). Iman Tohidin menjelaskan, pihaknya menerima perwakilan dari beberapa perwakilan gerakan organisasi masyarakat (Ormas) […]

  • Panwaslu Kec Soreang Jumpa Perss di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung

    Panwaslu Kec Soreang Jumpa Perss di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Press Release dan Jumpa Press Panwaslu Kec Soreang Kab Bandung (4/12/2023) pada Pemilu tahun 2024 bersama 10 media Kab Bandung berlangsung di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung. Dalam Jumpa Pers Panwaslu Kec Soreang Kab Bandung , hadir juga Ketua Panwaslu Kec Soreang Kab Bandung, Yana Supriatna, Shofa Al Farisi Latief,SIp, Anggota […]

expand_less