Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Sukabumi Berikan Bantuan Kepada 1.600 Guru Honorer

    Walikota Sukabumi Berikan Bantuan Kepada 1.600 Guru Honorer

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sebanyak 1.600 guru yang terdiri guru madrasah diniyah dan ibtidaiyah, ponpes, guru TPQ dan marbot, mendapatkan honorium dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Bantuan tersebut tentunya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka. Penyerahan tersebut secara simbolis diberikan oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Senin, (28/10/2019) di Gedung Puski Kota Sukabumi. “Intinya bagaimana Pemkot Sukabumi […]

  • Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pada tahun 2019, target pajak Kota Bandung meningkat dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,56 triliun. Dari 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan […]

  • Kerja Keras bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024

    Kerja Keras bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – bank bjb kembali meraih prestasi gemilang dengan berhasil diakui kembali sebagai salah satu Bank terbaik dalam ekselensi pelayanan dalam acara 21st Infobank-MRI Banking Service Excellence 2024 sebagai penerima penghargaan “The 1st Best – Best Overall Priority Banking” untuk kategori Conventional Bank. Diraihnya penghargaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut semakin mengukuhkan bank bjb […]

  • Hasil Evaluasi GTPP Prov Jabar, Pemkot Bandung Wacanakan Cek Poin Di Batas Kota

    Hasil Evaluasi GTPP Prov Jabar, Pemkot Bandung Wacanakan Cek Poin Di Batas Kota

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Hasil evaluasi dan kajian Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (GTPP) Provinsi Jawa Barat menunjukkan adanya urgensi untuk memberlakukan kembali cek poin di perbatasan Kota Bandung. Hal itu untuk menjaga agar pandemi Covid-19 di Kota Bandung tetap terkendali. Untuk itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan juga akan segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi […]

  • Tingkat Sawadaya Masyarakat Tinggi, Warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Manfaatkan P2RW Membangun Kegiatan Fisik

    Tingkat Sawadaya Masyarakat Tinggi, Warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Manfaatkan P2RW Membangun Kegiatan Fisik

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudorong, Kota Sukabumi, dimanfaatkan warga untuk kegiatan pembangunan fisik di wilayah. Diantaranya, pembangunan mesjid, taluid dan jalan lingkungan. Lurah Dayeuhluhur, Sudrajat, mengatakan, bantuan stimulan dari Pemkot Sukabumi melalaui P2Rw, sudah direalisaikan dnegan baik oleh masyarakat. Bahkan, keluarahan Dayeuhluhur yang memliki 21 RW, saat ini […]

  • Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk! Kenalan Dengan BPSK Kota Bandung

    Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk! Kenalan Dengan BPSK Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Tujuan diperingatinya hari tersebut agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat. Dengan demikian, mengetahui hak-hak sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak-hak sebagai konsumen. Di Kota Bandung memiliki […]

expand_less