Breaking News
Trending Tags

Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-76 TNI, Pemkot Bandung: Perkuat Soliditas Tangani Covid-19

    HUT Ke-76 TNI, Pemkot Bandung: Perkuat Soliditas Tangani Covid-19

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghaturkan terima kasih kepada jajaran TNI yang selalu bersinergi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menunjang kelancaran berbagai program. Utamanya, terkait pelayanan kepada masyarakat. Yana menuturkan, TNI turut memiliki andil besar berkolaborasi bersama Pemkot Bandung dalam penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya melalui sosialisasi dan edukasi, menyediakan […]

  • Di Road to CNBC Indonesia  Awards  2024  bank bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer

    Di Road to CNBC Indonesia Awards 2024 bank bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – CNBC Indonesia kembali menggelar ajang tahunan CNBC Indonesia Awards 2024, acara yang dirancang untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan dan individu yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. CNBC Indonesia juga menyelenggarakan Road to CNBC Indonesia Award 2024 ‘Best Regional Banks‘ sebagai bentuk apresiasi terhadap sektor perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Mengusung […]

  • Jelang Lebaran, Vaksinasi Dosis 3 Kota Bandung Capai Target

    Jelang Lebaran, Vaksinasi Dosis 3 Kota Bandung Capai Target

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut target vaksinasi dosis ketiga di Kota Bandung sudah tercapai. Yaitu 30 persen vaksin dosis ketiga diberikan kepada masyarakat jelang Idulfitri 1443 H sebagai syarat mudik. Hal itu disampaikan Yana saat Safari Ramadan di Masjid Jami Nur Latifah Ponpes Nurul Iman, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Rabu, […]

  • Pituin Sunda, H. Deden Mulyana Siap Menjadi Corong Aspirasi Warga Kab Bandung

    Pituin Sunda, H. Deden Mulyana Siap Menjadi Corong Aspirasi Warga Kab Bandung

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kab. Bandung Mbinews.id – H. Deden Mulyana S.SI.MM ,Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Jabar II nomor urut :4 , kembali gelar kampanye di Kampung Ciwaru Desa Cincin Kec Soreang Kab Bandung. Pada (30/1/2024) Dalam kampanye tersebut, dihadiri tim relawan dan juga hadir pula kader Partai Nasdem berikut para konstituen Partai Nasdem termasuk […]

  • IMM Bersama Kepolisian di Sukabumi Salat Ghaib dan Doakan Randi

    IMM Bersama Kepolisian di Sukabumi Salat Ghaib dan Doakan Randi

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.com — Puluhan Mahasiswa Ikatan Muhammadiyah (IMM) Sukabumi bersama anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota, gelar salat Ghaib bersama meninggalnya Alm. Randi Mahasiwa UHO Sulteng, di Halaman Polres Sukabumi Kota, Cikole, Kota Suiabumi, Rabu (2/10/19) malam. Ketua IMM Cabang Sukabumi Rajib Rivaldi, mengatakan kegiatan tersebut, merupakan bentuk duka cita atas meninggalnya Almarhum Randi sebagai Kader […]

  • Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Dua Raperda

    Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Dua Raperda

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Setelah dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang mengenai perubahan pengelolaan sampah, dan raperda tentang inovasi daerah diterima oleh DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, langsung melakukan rapat persiapan pembahasan selanjutnya.”Iya tadi Ketua Bapemperda Pak Mulyono, bersama anggotanya, Henry Slamet, Syihabudin, dan Neng Wulan Terisnawati melakukan rapat dengan SKPD pengusul raperda tersebut. termasuk […]

expand_less