Breaking News
Trending Tags

Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HIPMI Kota Bandung Gelar Kuliah Umum dan Ruang Gagasan di USB YPKP

    HIPMI Kota Bandung Gelar Kuliah Umum dan Ruang Gagasan di USB YPKP

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Bandung menggelar Kuliah Umum & Ruang Gagasan di Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung, Kamis (15/12/2022). Kegiatan ini merupakan salahsatu implementasi kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara perguruan tinggi USB YPKP dan HIPMI Kota Bandung. Gelaran ini juga sekaligus sebagai bagian […]

  • PT Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan Digital Technologi & Innovation Award 2021

    PT Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan Digital Technologi & Innovation Award 2021

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id – PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan dari Digital Technologi & Innovation Award 2021 atas inovasi layanan digital yang telah dilakukan. Pos Indonesia memperoleh dua penghargaan bintang 5 dalam The Best Digital Transformation 2021 serta The Best Chief Executive Officer For Digital Transformation 2021 yang diumumkan di Hotel Mulya Jakarta. Rabu, (31/3/2021) Dalam […]

  • DPRD Soroti Kinerja OPD, Tindak Lanjut LKPJ Harus Konkret

    DPRD Soroti Kinerja OPD, Tindak Lanjut LKPJ Harus Konkret

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar rapat tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 sekaligus sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu (3/6/2026), dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sekretaris Komisi I […]

  • Kang Yusep Siap Bersinergi dengan Masyarakat di Pemilu 2024

    Kang Yusep Siap Bersinergi dengan Masyarakat di Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG- Brigjen TNI (Purn) Yusep Sudrajat siap menjemput takdir di perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Caleg (Calon Legislatif) DPR RI 2024 Dapil 2 Jabar (Kab. Bandung dan KBB) mengaku optimis dan tak ambil pusing apapun hasil pilihan masyarakat nanti. Bagi mantan prajurit TNI yang sudah kenyang malang melintang di daerah penugasan di wilayah operasi militer […]

  • Cegah Radikalisme Dan Anarkisme, Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Yustisi

    Cegah Radikalisme Dan Anarkisme, Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Yustisi

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) terus menggalakan operasi yustisi. Tak hanya bertujuan tertib adminstrasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan radikalisme dan anarkisme. Pada operasi yustisi tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kewilayahan. Hal ini untuk menyisir warga yang belum memiliki identitas kependudukan, khususnya warga pendatang. “Jangan sampai warga ini tidak terdata. Terutama […]

  • Wakil Ketua DPR RI, Aziz : Berharap SMSI Memiliki Peranan Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Wakil Ketua DPR RI, Aziz : Berharap SMSI Memiliki Peranan Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TANGERANG , MBInews.id – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Saya berharap SMSI memiliki peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Azis dalam pembukaan bimbingan teknis siberindo.co di Tangerang. Menurut Azis, negara akan maju apabila minat membaca rakyatnya tinggi. Karenanya Azis mendorong SMSI dapat mencetak […]

expand_less