Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Rakor Tim DESK Pilkada Tahun 2024
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Senin, 22 Jan 2024
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rakor tim DESK Pilkada Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Sekda Kota Sukabumi. Senin (22/01).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Hadiri langsung rapat koordinasi tim DESK (Dukungan Elemen Satuan Kerja) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada secara resmi membuka kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari berbagai unsur instansi pemerintahan di Kota Sukabumi.
“Momen ini menjadi awal dari kegiatan DESK Pilkada 2024. Sehingga elemen tersebut ditetapkan dalam keputusan kepala daerah untuk Desk Pilkada 2024,” ujar Dida kepada awak media, Senin (22/01).
Lanjutnya, dasar hukum pelaksanaan DESK Pilkada ini mengacu pada, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2005, di mana setiap kota maupun kabupaten yang menggelar pilkada, harus menetapkan susunan Tim DESK Pilkada.
Masih menurut Dida, tim DESK Pilkada Kota Sukabumi telah dibentuk sejak 2023. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada saat membuka kegiatan rakor tim DESK Pilkada Kota Sukabumi. Senin (22/01).
“Tujuan dari DESK Pilkada adalah, memanfaatkan dan menginventarisir persoalan pemilu yang timbul, untuk meningkatkan pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya,” ujar Dida kepada awak media.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa, pada tahun 2024 ini para camat dan lurah memiliki tugas luar biasa. Kegiatan DESK Pilkada ini memberikan platform bagi mereka, untuk berdiskusi, bertanya jawab dan menginventarisir masalah agar dapat ditanggulangi bersama. (Ardan/Wan/Mbi)
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar