Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sepinya Peminat Sekolah Swasta, Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Cimahi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi atas persoalan sepinya peminat hingga berdampak pada banyaknya sekolah swasta yang terancam tutup. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, Bandung, Rabu (21/6/2023).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir.H.Abdul Hadi Wijaya,M.Sc menuturkan, Komisi V memberikan perhatian lebih dan senantiasa berjuang maksimal atas segala persoalan pendidikan di Jabar. Terkait masalah sepinya peminat sekolah swasta (SMA dan yang sederajat) di Kota Cimahi hingga berdampak pada banyaknya sekolah swasta yang terancam tutup. Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi diantaranya;

Pertama, menegakkan aturan, sanksi atau hukuman yang tegas bagi sekolah yang kedapatan menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar (rombel) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalau ditemukan kelas yang lebih dari 36 orang. Maka harus ada sanksi tegas bagi sekolah terkait. Jadi kita lebih banyak (merekomendasikan) pada penegakkan hukum atau sanksi tegas. Kalau ada aturan dan hukumnya ya itu harus diteggakkan,” tutur Abdul Hadi Wijaya atau yang akrab dengan sebutan Gus Ahad, Bandung, Rabu (21/6/2023).

Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD VII harus memastikan tidak ada sekolah yang melebihi rombel yang sudah ditentukan. Jangan sampai praktik seperti menggunakan laboratorium, perpustakaan dan ruang tambahan lainnya untuk menambah kelas baru.

“Jika dalam PPDB kuotanya hanya untuk 5 kelas ya cukup 5 kelas. Jangan menambah ruang kelas demi menampung rombel tambahan. Ini tidak boleh dilakukan sekolah,” tegas dia.

“Maksimal rombel itu 36, artinya jangan ada yang berlebih karena ini urusannya nyawa atau kelangsungan hidup sekolah swasta,” tambahnya.

Ketiga lanjut Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 2 Cimahi dengan Komando Daerah Militer III/Siliwangi (Kodam III/SLW) sebaiknya dipastikan secara tegas kuota peserta didik yang bisa diterima.

“Koutanya harus dipastikan sejak awal. Harus seperti tahun lalu hanya menampung 2 rombel (misalkan),” jelasnya.

Keempat, soal pembangunan SMA Negeri 7 Kota Cimahi yang dikhawatirkan sekolah-sekolah swasta. Selama pembahasan diketahui pembangunan tersebut baru sebatas wacana, belum sampai kepada perencanaan anggaran dan lain sebagainya. Jadi masih sangat jauh pembangunan SMA Negeri 7 tersebut.

Kelima kata Abdul Hadi Wijaya, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta tidak ada lagi praktik titip menitip dalam PPDB.

Keenam, pihaknya meminta sekolah swasta diperhatikan dan bisa dibantu. Berharap setelah audiensi ini ada ketegasan sikap dan realisasi atas apa yang sudah direkomendasikan Komisi V DPRD Jawa Barat.

“Kedepannya Pak Kepala KCD VII, Ai Nurhasan membuka pintu, bertemu dengan pihak sekolah swasta membahas soal kondisi sekolah swasta dan bisa membantunya,” kata Abdul Hadi Wijaya.

“Diharapkan agar semua pihak bisa sama-sama mengawasi, karena tanpa bantuan masyarakat Komisi V DPRD Jawa Barat terbatas dalam pengawasan. Jadi ini mudah-mudan bisa saling mengawasi,” sambungnya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj.Siti Muntamah,S.AP menambahkan, pihaknya merekomendasikan adanya ketegasan terkait penutupan proses PPDB. Apabila PPDB sudah selesai maka sebaiknya tidak dibuka kembali karena alasan belum memenuhi kuota.

“PPDB gelombang I sudah dilewati, dan sebentar lagi gelombang II. Saya berharap kepada Kepala KCD VII, untuk gelombang II jika sudah selesai ya tutup saja,” tambah Siti Muntamah.

Selain itu, pihaknya pun mendorong adanya political will terkait keberlangsungan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah swasta, khususnya di Kota Cimahi.

Sementara itu, Kepala KCD VII, Ai Nurhasan selain menjelaskan progres PPDB 2023 di Kota Cimahi. Dalam penjelasan pihaknya memastikan SMA Negeri (dan sederajat) di Kota Cimahi tidak akan melebihi kapasitas baik rombel maupun ruang kelas.

Ia pun memastikan masih ada peluang untuk sekolah swasta mendapatkan peserta didik. Lantaran berdasarkan data kasar PPDB 2023 di Kota Cimahi, ada kemungkinan 1.000 siswa yang tak bisa masuk sekolah negeri. Sehingga 1.000 kursi atau siswa ini bisa diisi oleh sekolah swasta di Kota Cimahi.

“Kapasitas di Kota Cimahi itu kurang lebih 3.000 untuk SMA Negeri, SMK (dan sederat). Kita, ditahap I ada 2.300 kuota, tetapi kemarin pendaftar sudah diangka 6.600. Ditahap II mungkin ada selisih 2.000 yang tak bisa ditampung di sekolah negeri,” kata Ai Nurhasan.

Sedangkan FMPP Kota Cimahi menyampaikan keluhannya terkait kondisi sekolah swasta dalam 5 tahun terakhir yang dinilai sekolah swasta terdiskrimnasi. Mulai dari ketimpangan penerimaan siswa baru, dugaan praktik manipulasi selama PPDB oleh oknum yang dampaknya merugikan sekolah swasta.

Masalah sepinya peminat sekolah swasta di Kota Cimahi karena tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, penurunan peserta didik baru di beberapa sekolah swasta, banyaknya sekolah swasta yang terancam tutup hingga keresahan sekolah swasta terhadap rencana pembangunan sekolah negeri baru di Kota Cimahi.

“Prinsipnya, kami ingin audiensi ini memberikan solusi konkret, karena 5 tahun terakhir ini kami merasa terdiskriminasi. Seolah tidak diakuinya sekolah swasta,” keluh Ketua FMPP Kota Cimahi, Ahmad Rofi’i, S.Ag.

Selain itu, FMPP Kota Cimahi pun menyampaikan keluhan soal calon peserta didik baru atau pendaftar selama PPDB 2023. Sampai saat ini sekolah-sekolah swasta di Kota Cimahi belum mendapatkan pendaftar atau calon peserta didik.

“Sampai hari ini kami sudah tak kebagian calon murid baru, dan ada sekolah swasta yang sampai izin operasional sudah tidak diaktifkan lagi karena sudah tidak ada peminatnya,” pungkasnya. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil, Pj Walikota Sukabumi Sidak Pasar

    Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil, Pj Walikota Sukabumi Sidak Pasar

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Antisipasi kenaikan harga beras yang terjadi di pasaran, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke Pasar Pelita Sukabumi. Dalam pantauannya tersebut, kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi, meninjau langsung satu persatu harga-harga dari bahan pokok penting (bapokting) di pasaran. Didampingi Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, kang Tutus […]

  • Menteri LHK dan Kapolri Sinergikan Penanganan LHK

    Menteri LHK dan Kapolri Sinergikan Penanganan LHK

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – SobatHijau, Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Manggala Wanabakti, Selasa (12/11/2019). Menteri LHK dan Kapolri sepakat meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah-masalah lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), dengan prioritas utama kasus kebakaran hutan dan lahan. Diikuti masalah illegal logging dan penanganan pencemaran limbah yang sudah cukup serius […]

  • Satgas Covid-19 Provinsi Jabar Patroli di Kota Sukabumi

    Satgas Covid-19 Provinsi Jabar Patroli di Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Satuan Petugas (Satgas) covid-19 Provinsi Jawa Barat melakukan patroli pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Sukabumi.bersama unsur gabungan Muspika Kecamatan Citamiang (TNI,POLRI,SATPOl-PP,dan DISHUB), pengawasan dan penindakan tersebut terkait Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2020. Satgas covid-19 Provinsi Jawa Barat Budi Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan kegiatan pemantauan serta […]

  • Anggota DPRD Inginkan, Pemkot Sukabumi Segera Keluarkan Bantuan Untuk UMKM

    Anggota DPRD Inginkan, Pemkot Sukabumi Segera Keluarkan Bantuan Untuk UMKM

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SUKABUMI,mbinews.id- Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Nasdem, Bambang Herawanto mendesak agar pemerintah daerah setempat secepatnya mencairkan bantuan untuk para UMKM yang terdampak Covdi-19. Sehingga kata Bambang, dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) benar-benar bisa dirasakan oleh para pelaku usaha, baik mikro ataupun kecil.”Kalau sudah dianggarkan di APBD Perubahan […]

  • BRI Berbagi Bahagia Jadi Sorotan, Sinergi dengan Wartawan Bawa Dampak Nyata

    BRI Berbagi Bahagia Jadi Sorotan, Sinergi dengan Wartawan Bawa Dampak Nyata

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Meski suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah telah berlalu, semangat berbagi justru semakin terasa. BRI Region 9 Bandung bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menunjukkan aksi nyata melalui program sosial bertajuk “BRI Berbagi Bahagia Bersama Insan Pers”. Program ini bukan sekadar seremoni. Bantuan sembako yang disalurkan benar-benar menyasar masyarakat […]

  • Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

    Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H pada 6 Mei 2021. Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Dalam surat edaran yang diterima redaksi , Menteri Agama, Yaqut Cholil […]

expand_less