• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Diberitakan Tak Seimbang, Ini Klarifikasi BPR Kerta Raharja Soal Kredit Macet

April 26, 2024 - 20:34:37
in Berita
Diberitakan Tak Seimbang, Ini Klarifikasi BPR Kerta Raharja Soal Kredit Macet

KAB. BANDUNG, MBINews.id – Pemberitaan sepihak di media online mengenai BPR Kerta Raharja yang dikabarkan “sakit” diduga adanya kredit macet mencapai Rp 90 miliar lebih menimbulkan kegaduhan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aef Hendar Cahyad, angkat bicara. Dia mengtakan berita sepihak tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

H. Aef Hendar Cahyad menjelaskan bahwa kondisi keuangan BPR Kerta Raharja masih cukup baik. Hal itu didukung oleh data-data yang tersedia dan laporan triwulan yang telah dipublikasikan secara online. Ia pun menyoroti bahwa klaim mengenai kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih, tidak memiliki dasar yang jelas.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Lebih lanjut, H. Aef Hendar Cahyad menjelaskan bahwa dalam konteks kolektibilitas kredit, terdapat lima kategori yang digunakan.

” Jadi ada 5 Kategori, yang pertama adalah kategori “lancar”, yang merujuk pada kredit yang belum melewati 30 hari. Kategori kedua adalah “dalam pengawasan khusus DPK”, yang meliputi periode 30 hari plus satu sampai 90 hari.
Lalu, kategori selanjutnya “kurang lancar” adalah dari tiga bulan plus satu sampai empat bulan, sementara “diragukan” dari 120 hari plus satu sampai 180 hari. Dan
Kategori terakhir adalah “macet”, yang merujuk pada kredit yang telah melewati 120 hari plus satu sampai satu tahun,”papar Aep.

Dirut Aep menekankan bahwa klaim tentang kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih sangatlah tidak akurat. Dalam aturan yang berlaku, kredit baru dianggap macet setelah melewati periode 12 bulan ditambah satu.

Di tengah kondisi relaksasi yang memengaruhi banyak BPR lainnya, BPR Kerta Raharja menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas keuangan. Hal ini dibuktikan dengan implementasi Pencadangan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) untuk mengatasi kredit bermasalah.

“Nsh PPAP ini mencakup pencadangan 100% untuk kredit macet, menunjukkan komitmen BPR Kerta Raharja untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengelola kredit bermasalah dengan baik,” tanbahnya.

Dia menambahkan, BPR Kerta Raharja menegaskan bahwa klaim mengenai “sakit parah” dan kredit macet yang beredar tidak benar. Dengan penjelasan yang komprehensif dan komitmen untuk mematuhi regulasi OJK, BPR Kerta Raharja menunjukkan bahwa mereka masih dalam kondisi yang baik dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

“Jadi berita itu tkdak benar dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” pungkasnya. (Apih)

Share218Tweet136

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Pemkot Bandung akan Tertibkan Parkir Liar di Kota Bandung

Pemkot Bandung akan Tertibkan Parkir Liar di Kota Bandung

Halal Bihalal Pengurus dan Anggota PWI Pokja Kota Bandung dalam Suasana Kekeluargaan

Halal Bihalal Pengurus dan Anggota PWI Pokja Kota Bandung dalam Suasana Kekeluargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPP Bareta Indonesia Lantik Puluhan  Satgas LSM Bareta

DPP Bareta Indonesia Lantik Puluhan Satgas LSM Bareta

Agustus 24, 2019
Komisi III DPRD Kota Sukabumi Menilai  Total Anggaran Rp80 Juta Cukup Keperluan Proses PPDB

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Menilai Total Anggaran Rp80 Juta Cukup Keperluan Proses PPDB

Mei 28, 2020
DI HUT Kota Sukabumi ke 107, DPMPTSP Raih Penghargaan Tingkat Nasioanal

DI HUT Kota Sukabumi ke 107, DPMPTSP Raih Penghargaan Tingkat Nasioanal

April 1, 2021
Staf Ahli Walikota Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sekda Kota Sukabumi

Staf Ahli Walikota Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sekda Kota Sukabumi

Desember 14, 2023
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In