Breaking News
Trending Tags

Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

JAKARTA, Mbinews – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen  PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu. Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Laporannya dilengkapi sejumlah  alat bukti, sebagian besar merupakan  hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN
serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi  Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah  penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Ancaman hukuman pasal 372  adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal  374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi santai.

Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini,” tutup Helmi.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

    Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara. komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. […]

  • Rusaknya Besi Pembatas Di Forest Walk Baksil, Walikota Bandung Akan Tindaklanjuti

    Rusaknya Besi Pembatas Di Forest Walk Baksil, Walikota Bandung Akan Tindaklanjuti

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku segera menindaklanjuti kabar tentang rusaknya besi pembatas di Forest Walk Babakan Siliwangi (Baksil). Ia pun mengaku telah meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung segera menindaklanjutinya. Hal itu terkait munculnya foto yang diunggah akun @irfan_budiawan_ di media sosial Twitter. “Saya […]

  • Ribuan Vaksin Sinovac, Tiba di Kota Sukabumi

    Ribuan Vaksin Sinovac, Tiba di Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sukabumi,Mbinews.id– Ribuan Vaksin Covid-19 tahap pertama tiba di Kota Sukabumi. Vaksin Sinovac yang dikirim oleh provinsi Jabar tersebut, datang sekitar Pukul 10.20 WIB, Rabu, (26/1/2021) diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat, dr. Rita Fitrianingsih, disaksikan oleh Walikota SUkabumi Achmad Fahmi, bersama Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni. Dihalaman Dinkes Kota Sukabumi.Fahmi menjelaskan, vaksin Sinovac […]

  • Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2020 yang sudah dijadwalkan harus tertunda sampai batas waktu  yang belum ditentukan. Penundaan itu tentu saja diakibatkan adanya wabah cobid-19 saat ini.”Iya kita tunda dulu pembahasan raperda di tahun 2020, karena ada covid-19,”tutur Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati,  […]

  • Akibat Turunya Harga, Kota Sukabumi Alami Deflasi 0,03 Persen

    Akibat Turunya Harga, Kota Sukabumi Alami Deflasi 0,03 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya penurunan harga pada bulan Agustus kemarin, Kota Sukabumi alami deflasi sebesar 0,03 persen. Atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106, 59 pada Juli 2021 menjadi 106, 56 pada Agutus tahun ini. “Karena adanya penurunan harga di beberapa kelompok pengeluaran di bulan Agutus 2021. Seperti, pendidikan, bahan pokok penting, dan kelompok […]

  • Dukung Pertumbuhan Pengusaha Muda, Bank Bjb Gelar Kompetisi Road To Bjb YEZ

    Dukung Pertumbuhan Pengusaha Muda, Bank Bjb Gelar Kompetisi Road To Bjb YEZ

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebagai komitmen dalam merangsang dan mendukung pertumbuhan pengusaha muda, bank bjb menggelar kompetisi bisnis dengan tajuk Road To bjb YEZ (Young Entrepreneur Success Zone). YEZ adalah sebuah program untuk scale up bisnis yang mengajak para pebisnis untuk mengikuti seleksi dan mempresentasikan konsep usahanya di depan para juri yang berkompeten di bidangnya. Pemenangnya […]

expand_less