Breaking News
Trending Tags

Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews – Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8). Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

Kesit menegaskan surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Piala Presiden, Pemkot Dan Berbagai Elemen Masyarakat Bebersih GBLA

    Jelang Piala Presiden, Pemkot Dan Berbagai Elemen Masyarakat Bebersih GBLA

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat mulai dari bobotoh, komunitas dan para petugas kebersihan melakukan aksi bebersih dan pengecetan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat 10 Juni 2022. Kegiatan bebersih dan pengecetan stadion GBLA ini merupakan persiapan jelang turnamen prmusim Piala Presiden di Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana […]

  • DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023

    DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023 BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023., Kamis, 4 Juli 2024. Ketua DPRD Kota […]

  • Pemkot Bandung Bangun 4 SMP Baru Demi Kurangi Blank Spot Zonasi

    Pemkot Bandung Bangun 4 SMP Baru Demi Kurangi Blank Spot Zonasi

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sejak diberlakukan tahun 2019, sistem zonasi sekolah menjadi tantangan tersendiri untuk pemerintah kota (pemkot) dan kabupaten, tak terkecuali Pemkot Bandung. Dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, terdapat 18 lokasi blank spot (titik kosong) di Kota Bandung yang belum memiliki sekolah negeri. Dampaknya, banyak masyarakat yang sulit mencari sekolah negeri untuk anak-anak […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Dorong Anak Jadi Generasi Tangguh dan Visioner

    Wakil Wali Kota Bandung Dorong Anak Jadi Generasi Tangguh dan Visioner

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kembali menegaskan jika  anak-anak Kota Bandung adalah generasi penentu masa depan Kota Bandung dan Indonesia. Oleh karena itu, anak-anak Kota Bandung harus dibekali dengan nilai-nilai kesadaran yang menjadi pondasi dalam menjalani kehidupan. “Kalian ingin sukses? Kang Erwin kasih rumusnya,” ucap Erwin saat peringatan Hari Anak Nasional Tahun […]

  • Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

    Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dana wakaf bersifat abadi dan tidak memiliki kaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat. Pernyataan itu disampaikan Ayep Zaki dalam wawancara eksklusif di rumah dinasnya, Sabtu (18/10/2025). “Wakaf itu kan diatur […]

  • Dua Penghargaan Sekaligus di Raih Oleh Pemkot Sukabumi Dari Kemenpan RB

    Dua Penghargaan Sekaligus di Raih Oleh Pemkot Sukabumi Dari Kemenpan RB

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima dua penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Kedua Penghargaan tersebut. Yakni, Penghargaan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2022, dan Penghargaan Zona Integritas (ZI) Tahun 2022. Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas,kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, di acara […]

expand_less