Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews —  Anggota  Pansus 3 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si  meminta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Karena  Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan di atasnya.

DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Hal itu dikatakannya, pada Jumat, 1 November 2024.

Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengatalan  salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja, yang membahas Perda  Pelayanan Pemakaman Umum.

Belum diketahui apa Perwal dari Perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum, yang diubah adalah hilangnya Retribusi pemakaman jadi  pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga  yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman.

Selama ini, Keluarga Almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu – Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain – lain.

Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat. Para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada ,mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa  digunakan untuk tiga  saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” kata Iman Lestariyono.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai.

Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot Bandung. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96%  dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot Bamdung harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi.  Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

    Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah berusia 17 tahun. Karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. “Sekali […]

  • Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

    Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jalan layang Pasupati yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung akan berganti nama menjadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui usulan pemberian nama tersebut. Jalan layang ini merupakan penghubung antara pintu keluar Tol Pasteur ke Kota Bandung dan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat yakni Gedung […]

  • HPN 2020, PWI Jabar Akan Melakukan Serangkaian Kegiatan Aksi Sosial, Lomba Penulisan Hingga Penanaman Pohon

    HPN 2020, PWI Jabar Akan Melakukan Serangkaian Kegiatan Aksi Sosial, Lomba Penulisan Hingga Penanaman Pohon

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menyiapkan serangkaian acara dalam memeriahkan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 tingkat Jawa Barat. Disamping aksi sosial berupa donor darah, PWI Jabar juga akan menggelar kegiatan seminar, lomba penulisan hingga penanaman pohon. Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat mengungkapkan, PWI Jabar masih menyisakan serangkaian kegiatan di peringatan […]

  • Kabar Gembira! Bazar Murah Ramadan Hadir Lagi!

    Kabar Gembira! Bazar Murah Ramadan Hadir Lagi!

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jelang Idulfitri 1443 H, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung kembali menggelar Bazar Murah Ramadan. Rencananya bazar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 26 April 2022 di kantor Kecamatan Arcamanik. Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian pada Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menyebutkan, bazar pekan depan merupakan kali kedua Disdagin menggelar […]

  • Saluran Limbah Ditutup Satgas Citarum Harum, Karyawan PT Indoputra Terancam PHK

    Saluran Limbah Ditutup Satgas Citarum Harum, Karyawan PT Indoputra Terancam PHK

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cumahi– Ratusan buruh PT Indoputra Utamatex gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Kamis, 5 September 2019. Buruh berharap mendapat solusi atas tak beroperasinya pabrik akibat saluran limbah ditutup Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 21 karena tak memenuhi standar pengelolaan limbah. Dari informasi yang diterima, aksi unjukrasa […]

  • Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

    Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Dalam era digital yang semakin berkembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengambil langkah berani dengan meluncurkan aplikasi e-Retribusi Modul Post Payment. Peluncuran ini bertujuan untuk memodernisasi sistem pembayaran retribusi daerah, menjadikannya lebih efisien dan transparan. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Clove Hotel Bandung. Rabu (12/11/2025) menjadi titik awal penting dalam […]

expand_less