Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews —  Anggota  Pansus 3 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si  meminta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Karena  Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan di atasnya.

DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Hal itu dikatakannya, pada Jumat, 1 November 2024.

Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengatalan  salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja, yang membahas Perda  Pelayanan Pemakaman Umum.

Belum diketahui apa Perwal dari Perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum, yang diubah adalah hilangnya Retribusi pemakaman jadi  pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga  yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman.

Selama ini, Keluarga Almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu – Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain – lain.

Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat. Para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada ,mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa  digunakan untuk tiga  saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” kata Iman Lestariyono.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai.

Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot Bandung. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96%  dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot Bamdung harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi.  Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

    Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H pada 6 Mei 2021. Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Dalam surat edaran yang diterima redaksi , Menteri Agama, Yaqut Cholil […]

  • Agus Andi Setiawan Apresiasi Pemberdayaan Masyarakat di Program Green Cakra

    Agus Andi Setiawan Apresiasi Pemberdayaan Masyarakat di Program Green Cakra

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I., mengapresiasi Pemberdayaan Masyarakat TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) PT Pindad, melalui program Green Cakra. Green Cakra merupakan program unggulan PT Pindad yang bergerak pada pengelolaan sampah yang bersumber dari dedaunan Hutan Kota Pindad, menjadi kompos dan menjadi nilai bersama. “Kita mengapresiasi […]

  • Dishub Kota Sukabumi Raih Piala WTN Terbaik dalam Penataan Transportasi Publik

    Dishub Kota Sukabumi Raih Piala WTN Terbaik dalam Penataan Transportasi Publik

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id — Dinas Perhubungan Kota Sukabumi terima Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Penataan Transportasi Publik Terbaik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, ungkap Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, Minggu (15/09/2019). “Tidak Sia-sia berkat semuanya, tadi siang Dishub Kota Sukabumi mendapat penghargaan dalam kriteria dalam memfasilitasi layanan transportasi yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi MBInews.id. Abdul […]

  • Pemkot Sukabumi Terus Kembangkan Sektor Pertanian

    Pemkot Sukabumi Terus Kembangkan Sektor Pertanian

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI-Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, menghadiri acara panen raya yang diadakan oleh Paguyuban Semar (Situ Endah Amaraya), di Daerah Situ endah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Rabu, (10/3/2021). Fahmi mengungkapkan, para petani merupakan ujung tombak dalam menjaga ketahanan pangan. Kami Pemkot Sukabumi, akan terus berupaya mengembangkan sektor pertanian. Tujuanya agar ketahanan pagan di Kota Sukabumi […]

  • Rancang Beragam Strategi Turunkan BOR,  Dinkes Kota Bandung Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Panjang

    Rancang Beragam Strategi Turunkan BOR, Dinkes Kota Bandung Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Panjang

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Dinas Kesehatan terus merancang beragam strategi untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang muncul pascalibur Panjang. Tujuannya, menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian rumah sakit. Sejumlah strategi yang disiapkan untuk mengatasi hal tersebut yakni melalui penambahan tempat tidur khusus Covid-19. Termasuk merancang skema transit pra hospital dan pascahospital untuk pasien yang kondisi fisiknya sudah […]

  • Bandung Berbagi Salurkan Ribuan Nasi Boks Bagi Warga Yang Terdampak

    Bandung Berbagi Salurkan Ribuan Nasi Boks Bagi Warga Yang Terdampak

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG,, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung terus mengajak masyarakat saling membantu di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat. Salah satunya melalui gerakan Bandung Berbagi Bandung Economic Empowerment Center (BEEC). Hingga kini telah tersalurkan 2.500 nasi boks kepada masyarakat terdampak di 6 kelurahan. Ketua BEEC, Ujang Koswara mengungkapkan, pembagian nasi boks di 6 kelurahan karena […]

expand_less