Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews —  Anggota  Pansus 3 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si  meminta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Karena  Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan di atasnya.

DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Hal itu dikatakannya, pada Jumat, 1 November 2024.

Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengatalan  salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja, yang membahas Perda  Pelayanan Pemakaman Umum.

Belum diketahui apa Perwal dari Perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum, yang diubah adalah hilangnya Retribusi pemakaman jadi  pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga  yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman.

Selama ini, Keluarga Almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu – Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain – lain.

Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat. Para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada ,mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa  digunakan untuk tiga  saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” kata Iman Lestariyono.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai.

Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot Bandung. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96%  dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot Bamdung harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi.  Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Napak Tilas Nyucruk Galur Temukan Situs Museum Prabu Siliwangi Dilembah Pasirumbul Sukabumi

    Tim Napak Tilas Nyucruk Galur Temukan Situs Museum Prabu Siliwangi Dilembah Pasirumbul Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Tim Napak Tilas Nyucruk Galur Mapay Situs dari Museum Prabu Siliwangi Sukabumi kembali menemukan benda pubakala di lembah Pasirumbul Kampung Parabon Pojok, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Benda yang diduga bersejarah tersebut ditemukan di sebuah lembah yang tidak jauh dari Istana Kepresidenan.”Kami diundang untuk datang ke sini oleh […]

  • Berolah Raga Teruskan Kegiatan Negatif Singkirkan

    Berolah Raga Teruskan Kegiatan Negatif Singkirkan

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber talk show Radio PRFM, Sabtu, 26 Juli 2025. Diskusi kali ini membahas tema “Olahraga atau Hura-Hura? Kontroversi Pembagian Bir di Event Lari Bandung”. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung mengatakan ,topik ini menyangkut video viral saat sejumlah orang membagikan bir […]

  • Achmad Nugraha Minta Kesalahan Sistemik PPDB Tak Terulang di 2023

    Achmad Nugraha Minta Kesalahan Sistemik PPDB Tak Terulang di 2023

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Dimulainya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajar 2023, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha D.H., S.H., melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah menengah Kejujuran (PSMK) Dinas Pendidikan Prov Jabar Edy Purwanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Ai Nurhasan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan […]

  • Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

    Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan Milik Hendrew Tetap Dilakukan Oleh PN Bale Bandung

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id -Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, tetapi milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew. Meski […]

  • 800 peserta ikuti Jalan Santai PWI Pusat HUT ke-62 IKWI

    800 peserta ikuti Jalan Santai PWI Pusat HUT ke-62 IKWI

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA , Mbinews – Penyelenggaraan Jalan Santai PWI Pusat dalam rangka HUT ke-62 Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) berlangsung meriah, diikuti sekitar 800 peserta, Sabtu (15/7/23). Jalan santai bertajuk “Fun Walk PWI PUSAT 2023 ”  yang mengusung tema ‘Memupuk Kebersamaan Dalam Kegembiraan’ . Berlangsung dari halaman Gedung Dewan Pers, menyusuri jalan Kebon Sirih, Jalan Ridwan […]

  • Tanam 860 Pohon, Pemkot Bandung Tata Bantaran Sungai Cikapundung

    Tanam 860 Pohon, Pemkot Bandung Tata Bantaran Sungai Cikapundung

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berkolaborasi menanam 860 pohon di bantaran Sungai Cikapundung, Kecamatan Batununggal, Senin, 6 Juni 2022. “Mudah-mudahan dengan kita melakukan penataan seperti ini, bisa mengurangi titik banjir di Kota Bandung, salah satunya dengan penanaman pohon,” ujar […]

expand_less